Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Burung Kakak Tua Jambul Kuning

1. Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea)


Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)
Kakatua Kecil Jambul Kuning
Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning atau dalam nama ilmiahnya Cacatua sulphurea merupakan burung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 35 cm, dari marga cacatua. dengan ciri ciri deskripsi hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul berwarna kuning yang dapat ditegakkan. Kakatua kecil Jambul kuning berparuh hitam, kulit di sekitar matanya berwarna kebiruan dan kakinya berwarna abu-abu. Bulu-bulu terbang dan ekornya juga berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.

Daerah sebaran Kakatua-kecil Jambul-kuning adalah di kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Bali, Timor Barat dan Timor Timur, dimana terdapat hutan-hutan primer dan sekunder. Pakan burung Kakatua-kecil Jambul-kuning terdiri dari biji-bijian, kacang dan aneka buah-buahan. Burung betina menetaskan antara dua sampai tiga telur dalam sarangnya di lubang pohon.

Klasifikasi ilmiah Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning:
Kerajaan: Animalia, Filum: Chordata, Kelas: Aves, Ordo: Psittaciformes, Famili: Cacatuidae, Genus: Cacatua, Spesies: C. sulphurea, Nama binomial: Cacatua sulphurea (Gmelin, 1788)

2. Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita)


Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) atau dikenal juga dengan sebutan Kakatua Koki penampakannya mirip dengan Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea) hanya ukurannya yang lebih besar dapat mencapai 50 Cm, dengan ciri-ciri umum  keseluruhan bulu berwarna putih, di kepalanya terdapat jambul berwarna kuning muda yang dapat ditegakkan; paruh hitam, kaki abu-abu; iris coklat gelap pada jantan dan coklat kemerahan pada betina; ketika terbang sayap bawah dan sisi ekor bagian bawah terlihat kuning.

Klasifikasi ilmiah Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning:
Kingdom: Animalia, Phylum: Chordata, Class: Aves, Order: Psittaciformes Family: Cacatuidae, Genus: Cacatua, Subgenus: Cacatua, Species: C. galerita Binomial name: Cacatua galerita (Latham, 1790)

PERINGATAN takbole

Baik burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) maupun Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Sumber : id.wikipedia.org

24 komentar untuk "Burung Kakak Tua Jambul Kuning"

  1. bagai mana bila saya ingin memelihara dengan resmi ( mendapatkan izin )

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa memeliharanya dengan resmi dengan terlebih dahulu mengurus izin penangkarannya di BKSDA setempat, di daerah Anda tinggal

      Hapus
  2. bagaimana ya membedakan betina dengan jantannya, apa ada ciri2 khusus ? tks

    BalasHapus
  3. mungkin mereka itu tidak termasuk dalam satwa langka tetapi dilindungi karena burung kakatua putih berjambul kuning itu populasinya banyak bukan cuma hanya di indonesia jadi hanya menghentikan Perburuan liar, Pembunuhan dan sebagainya mungkin bila memelihara tidak apa2 karna yang memelihara memberi makan, melatih berkomunisasi, di sayang, di jaga dengan baik dan sebagainya jadi larangan untuk memelihara satwa ini tak apa2... Saya tahu karna saya adalah anggota WWF -> Http//:t.co/6ltahYi

    BalasHapus
  4. burung yang indah...jika memang sayang, lebih baik biarkan mereka bebas dialamya

    BalasHapus
  5. burung ini adanya di kampung saya gan, nama kampung saya masakambing dan satu-satunya di dunia

    BalasHapus
  6. saya di jayapura.. apakah saya bisa memelihara burung ini>??? kan di lindungi sebagai satwa ??? kalau mau mengurus surat2nya bagaimana dan di mana juga untuk kisaran biaya untuk mengurus surat2nya?? mohon infonya... karena saya sering pindah dinas apakah saya bisa bawa burung ini ke tempat saya pindah?? bagaimana caranya???? terimakasih...

    BalasHapus
  7. adakah yg punya info dimana bisa beli burung kakak tua yg ada izin dari BKSDA di bali? tolong sms : 081337141888

    BalasHapus
  8. Dilindungi malahan Bagus dong klu banyak yang memelihara

    BalasHapus
  9. Dilindungi malahan akan lebih bagus dong daripada kamu pada banyak yang pelihara.

    BalasHapus
  10. Yakob ku aja masih kecil..., ku pelihara sampai umur 5 taun dan sekarang udah kaya burung hantunya herry potter.., kalo ku panggil dia terbang ke pundak atau tangan ku.., so.., di pelihara gada salahnya kalo penuh kasih sayang.., >,<

    BalasHapus
  11. klau memelihara kakak tua jambul kuning harus pakai izin ya
    klau pake izin gimana ya cara izinnya

    BalasHapus
  12. Tetangga saya ada yg memelihara kakatua jenis ini di dalam kandang sempit dan tidak terurus. kemana saya bisa melaporkan hal ini?

    BalasHapus
  13. tetangga saya jg memelihara kaktua jenis ini. dimana ya saya bisa melaporkannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. lapor ke BKSDA Setempat atau Kepolisian Terdekat

      Hapus
    2. kamu IRI ya karena tidak punya seperti itu...

      Hapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  15. Urusin burung langka kita yg terjual di luar negri!!!
    YANG MELIHARAKAN ORANG INDONESIA JUGA!!!
    LAGIAN JUGA KAKATUA JUGA G ADA YG MAHAL ORGAN TUBUHNY , BEDA DENGAN HARIMAU GAJAH DAN BUAYA "KLO PARUH BENGKOK YG ASLI INDONESIA PASTI DISAYANG BUKAN DISIKSA KEMUNGKINAN DIBUDIDAYAKAN !!!

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. mas saya setuju dengan komen anda,
    Saya punya nuri bayan sekarang sudah punya anak ni..
    bener g si mas paruh bengkok banyak dijual di pasar pramuka, dan jati negara.. rencananya saya mau kesana adopsi sepasang .yaaahh Namanya Aja hobi,berat dipakan g masalah uang g bisa ngomong , gimana dong kaya anak sendiri
    Saya Bangga jadi orang indonesia!!!

    BalasHapus
  18. Kusus Mas M hariyanto:
    kalo anda dapat komentar jangan hanya dengan saran , BELUSUKAN Dong ke lokasi Langsung!!
    Mengenai Perizinan Paruh Bengkok BKSDA PROV. LAMPUNG damai-damai saja malah mendukung JIKA MAMPU , !! HIDUP BADAK SUMATERA DAN GAJAH LAMPUNG!!

    BalasHapus
  19. cantik nya burungnya...semoga burung ini tidak akan punah

    BalasHapus
  20. bagaimana cara melaporkan orang yang memelihara burung langka . biar di sita .. karena kasian . gak terurus . dan barusan elang jawa milik orangnya meninggal karena salah pemeliharaan . sekarang tinggal elang brontok. dan keadaannya mengenaskan

    BalasHapus