Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR SERANGGA (INSECTA) DILINDUNGI

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 20 jenis serangga dilindungi undang-undang antara Lain:



NAMA ILMIAH

NAMA INDONESIA

1

Cethosia myrina

Kupu bidadari

2

Ornithoptera chimaera

Kupu sayap burung peri

3

Ornithoptera goliath

Kupu sayap burung goliat

4

Ornithoptera paradisea

Kupu sayap burung surga

5

Ornithoptera priamus

Kupu sayap priamus

6

Ornithoptera rotschldi

Kupu burung rotsil

7

Ornithoptera tithonus

Kupu burung titon

8

Trogonotera brookiana

Kupu trogon

9

Troides amphrysus

Kupu raja

10

Troides andromanche

Kupu raja

11

Troides criton

Kupu raja

12

Troides haliphron

Kupu raja

13

Troides helena

Kupu raja

14

Troides hypolitus

Kupu raja

15

Troides meoris

Kupu raja

16

Troides miranda

Kupu raja

17

Troides plato

Kupu raja

18

Troides rhadamantus

Kupu raja

19

Troides riedeli

Kupu raja

20

Troides vandepolli

Kupu raja


(dikutip dari lampiran PP No. 7 Tahun 1999)

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

1 komentar untuk "DAFTAR SERANGGA (INSECTA) DILINDUNGI"