DAFTAR IKAN, ANTHOZOA, DAN BIVALVIA dan/atau SATWA DIANGGAP IKANDILINDUNGI

Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura.
Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan

Dalam perundang-undangan bidang kehutanan tidak ada penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan Ikan adalah "segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan."; dalam penjelasannya pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan,kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi,gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi,dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura,biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba,pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:

No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
PISCES (Ikan)
1
Homaloptera gymnogaster
Selusur Maninjau
2
Latimeria chalumnae
Ikan raja laut
3
Notopterus spp.
Belida Jawa, Lopis Jawa
(semua jenis dari genus Notopterus)
4
Pritis spp.
Pari Sentani, Hiu Sentani
(semua jenis dari genus Pritis)
5
Puntius microps
Wader goa
6
Scleropages formasus
Peyang malaya, Tangkelasa
7
Scleropages jardini
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso
ANTHOZOA
1
Anthiphates spp.
Akar bahar, Koral hitam
(semua jenis dari genus Anthiphates)
BIVALVIA
1
Birgus latro
Ketam kelapa
2
Cassis cornuta
Kepala kambing
3
Charonia tritonis
Triton terompet
4
Hippopus hippopus
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
5
Hippopus porcellanus
Kima Cina
6
Nautilus popillius
Nautilus berongga
7
Tachipleus gigas
Ketam tapak kuda
8
Tridacna crocea
Kima kunia, Lubang
9
Tridacna derasa
Kima selatan
10
Tridacna gigas
Kima raksasa
11
Tridacna maxima
Kima kecil
12
Tridacna squamosa
Kima sisik, Kima seruling
13
Trochus niloticus
Troka, Susur bundar
14
Turbo marmoratus
Batu laga, Siput hijau

Hewan lain yang menurut UU perikanan dianggap ikan yang dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999
mamalia ikan:
1. Paus
2. Musang Air
3. Lumba-lumba Air Laut
4. Duyung
5. Pesut /Lumba-lumba Air tawar

ikan reptilia dilindungi:
  1. labi-labi
  2. penyu tempayan
  3. penyu hijau
  4. penyu sisik
  5. penyu pipih
  6. penyu ridel
  7. penyu belimbing
  8. senyulong
  9. buaya muara, buaya siam, buaya air tawar irian


dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

Share

Comments :

1
Anonim mengatakan...
on 

ketam kelapa jadi tenar gara2 muncul distasiun tv,salah satu makan daerah yng enak,jadi semua pengen coba

Poskan Komentar

.
Bukan maksud hati bersembunyi dalam pepatah
"TAK ADA GADING YANG TAK RETAK"
untuk perbaikan, pesan, kesan, informasi dan pendapat anda, silahkan tulis
pada kolom di bawah ini. Terima kasih