Sebelum kita melihat daftar jenis ikan dilindungi undang-undang, ada baiknya kita memahami pengertian dari ikan; dalam keseharian kita ikan adalah satwa yang hidup dalam air bernafas dengan insang dan bersirip seperti ikan hiu ikan tongkol ikan sepat, ikan gabus dan sebagainya; ikan berbeda dengan kura-kura.
Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang kehutanan tidak ada penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan Ikan adalah "segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan."; dalam penjelasannya pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan,kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi,gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi,dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura,biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba,pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:
Kura-kura, Penyu, Kerang, Cumi, Udang, Katak, Bulu babi, Buaya dan Kepiting bukan merupakan ikan
Dalam perundang-undangan bidang kehutanan tidak ada penafsiran autentik mengenai pengertian dari ikan; sedangkan menurut undang-undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan pada Pasal 1 angka 4 disebutkan Ikan adalah "segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan."; dalam penjelasannya pasal 7 ayat (5) dirinci jenis ikan sebagai berikut:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan,kepiting, dan sebagainya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi cumi,gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur, dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi,dan sebagainya);
f. amphibia (kodok dan sebangsany);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura,biawak, ular air, dan sebagainya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba,pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae ( rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 7 jenis ikan (pisces) dilindungi undang-undang antara Lain:
No. | Nama Ilmiah | Nama | |
PISCES (Ikan) | |||
1 | Homaloptera gymnogaster | Selusur Maninjau | |
2 | Latimeria chalumnae | Ikan raja laut | |
3 | Notopterus spp. | Belida Jawa, Lopis Jawa (semua jenis dari genus Notopterus) | |
4 | Pritis spp. | Pari Sentani, Hiu Sentani (semua jenis dari genus Pritis) | |
5 | Puntius microps | Wader goa | |
6 | Scleropages formasus | Peyang malaya, Tangkelasa | |
7 | Scleropages jardini | Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso | |
ANTHOZOA | |||
1 | Anthiphates spp. | Akar bahar, Koral hitam (semua jenis dari genus Anthiphates) | |
BIVALVIA | |||
1 | Birgus latro | Ketam kelapa | |
2 | Cassis cornuta | Kepala kambing | |
3 | Charonia tritonis | Triton terompet | |
4 | Hippopus hippopus | Kima tapak kuda, Kima kuku beruang | |
5 | Hippopus porcellanus | Kima Cina | |
6 | Nautilus popillius | Nautilus berongga | |
7 | Tachipleus gigas | Ketam tapak kuda | |
8 | Tridacna crocea | Kima kunia, Lubang | |
9 | Tridacna derasa | Kima selatan | |
10 | Tridacna gigas | Kima raksasa | |
11 | Tridacna maxima | Kima kecil | |
12 | Tridacna squamosa | Kima sisik, Kima seruling | |
13 | Trochus niloticus | Troka, Susur bundar | |
14 | Turbo marmoratus | Batu laga, Siput hijau | |
Hewan lain yang menurut UU perikanan dianggap ikan yang dilindungi berdasarkan PP 7 No. tahun 1999
mamalia ikan:
1. Paus
2. Musang Air
3. Lumba-lumba Air Laut
4. Duyung
5. Pesut /Lumba-lumba Air tawar
ikan reptilia dilindungi:
- labi-labi
- penyu tempayan
- penyu hijau
- penyu sisik
- penyu pipih
- penyu ridel
- penyu belimbing
- senyulong
- buaya muara, buaya siam, buaya air tawar irian
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)




ketam kelapa jadi tenar gara2 muncul distasiun tv,salah satu makan daerah yng enak,jadi semua pengen coba