Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strafbaar feit, Perbuatan Pidana, Tindak Pidana, Perkara Pidana

STRAFBAAR FEIT

Menurut Bambang Poernomo maksud diadakannya istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana dan sebagainya adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing strafbaar feit. (Poernomo, Bambang, 1994, Azas-Azas Hukum Pidana, terbitan ke tujuh,Ghalia Indonesia, Bandung)

Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakuklan dengan kesalahan. (Moeljatno, 2000, Azas-Azas Hukum Pidana, cetakan ke enam, PT Rineka Cipta, Jakarta)


PERBUATAN PIDANA

Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana”, memberi makna perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”, dengan demikian maka makna perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moljatno berbeda dengan makna istilah strafbaar feit seperti yang dikemukakan oleh Simons dan Van Hamel di atas, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah diancamkan, ini tergantung kepada keadaan batinnya dan hubungan batinnya dengan perbuatan itu, yaitu dengan kesalahannya. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dari kesalahan. Lain halnya dengan strafbaar feit disitu dicakup pengertian perbuatan pidana dan kesalahan. Dengan demikian makna istilah perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno bukanlah merupakan salinan dari strafbaar feit.

makna istilah “perbuatan pidana” yang dikemukakan Moeljatno di atas masih terkesan bersifat pasif, baru merupakan perbuatan yang berada dalam dimensi rumusan peraturan pidana belum keluar menjadi perbuatan nyata yang dilakukan orang.

TINDAK PIDANA

Wiryono Projodikoro menggunakan istilah “tindak pidana”, dan memaknai tindak pidana dengan arti “suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”. (Projodikoro, Wiryono, 1989, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, cetakan kedua, PT Eresco, Bandung)

Serupa dengan makna yang dikemukakan oleh Moeljatno bahwa makna yang dikemukakan oleh Wiryono Projodikoro di atas masih terkesan bersifat pasif, baru merupakan perbuatan yang berada dalam dimensi rumusan peraturan pidana belum keluar menjadi perbuatan nyata yang dilakukan orang dalam suatu peristiwa atau kejadian dan sedikit bias karena jika kita ambil contoh seseorang yang menunggak iuran listrik dikenai sanksi denda, sedangkan denda merupakan salah satu jenis sanksi pidana. Apakah perbuatan menunggak iuran listrik merupakan tindak pidana, contoh lain, karena bolos sekolah seorang anak dikurung (tidak boleh keluar rumah) oleh orang tuanya, apakah perbuatan bolos sekolah merupakan tindak pidana!

Dari istilah-istilah yang dikemukakan di atas saya lebih cocok menggunakan istilah “tindak pidana” karena: sudah sering digunakan oleh pembentuk undang-undang, contoh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, undang-undang tindak pidana narkotika, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam KUHAP pun muncul kata “tindak pidana” hingga lebih familier digunakan.

tindak pidana

PENDAPAT M. HARIYANTO:

Lebih familier jika istilah yang digunakan adalah istilah “TINDAK PIDANA” dengan arti/makna/definisi:
Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh undang undang bagi barang siapa yang dengan melawan hukum melanggar larangan tersebut tanpa adanya alasan pembenar

Unsur-unsur tindak pidana:




  1. Barang siapa (subyek hukum);
  2. Melakukan perbuatan memenuhi rumusan delik;
  3. Diancam dengan sanksi pidana;
  4. Melawan hukum;
  5. Tidak ada alasan pembenar.
orang yang melakukan tindak pidana tidak akan dapat dipidana jika tidak diproses oleh penegak hukum menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, jika  tindak pidana telah diproses  menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka istilah tindak pidana akan berubah namanya menjadi "perkara pidana".

Definisi perkara pidana adalah: "tindak pidana yang pelanggarnya diproses menurut hukum acara pidana yang berlaku".

2 komentar untuk "Strafbaar feit, Perbuatan Pidana, Tindak Pidana, Perkara Pidana"

  1. terimakasih bos.....atas postingnya...ini menjadi referensi makalah saya. thanks ....www.gallery-data.co.cc

    BalasHapus
  2. terimasih atas info blognya...
    sangat membantu saya dalam menyusun skripsi,

    BalasHapus