Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi

Indonesia merupakan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, yang ditandai dengan ekosistem; jenis dalam ekosistem; dan plasma nutfah (genetik) yang berada di dalam setiap jenisnya; serta tingginya tingkat endemisme (keunikan). Sehingga, Indonesia menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia dan dikenal sebagai negara mega-biodiversity.Meskipun luas daratan Indonesia hanya 1,3 persen dari luas daratan permukaan bumi, keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya luar biasa tinggi, meliputi 11 (sebelas) persen spesies tumbuhan dunia, 10 (sepuluh) persen spesies mamalia, dan 16 (enam belas) persen spesies burung. Sebagian besar dari spesies ini berada di dalam hutan-hutan Indonesia. (Maris Feriyadi, pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal PHKA dengan Yayasan Suaka Rhino Sumatera dalam Program Konservasi Badak Sumatera dan Ekowisata di Taman Nasional Way Kambas, 2007)

Untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah, dilakukan upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan tujuan:
  1. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan;
  2. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
  3. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui penetetapkan atas dasar golongan :
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi

Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia berjumlah 294 jenis terdiri dari:

SATWA
mamalia 70 jenis;
aves 93 jenis;
reptilia 31 jenis;
insecta 20 jenis;
pisces 7 Jenis;
anthozoa 1 Jenis;
Bivalvia 14 Jenis;

TUMBUHAN
Palmae 14 jenis;
Raffleciacea 1 jenis;
Orchidaceae 29 jenis;
Nephentaceae 1 jenis;
Dipterocarpaceae 13 jenis.

Sumber: LAMPIRAN PP NO. 7 Tahun 1999

5 komentar untuk "Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi"

  1. Mohon sharingnya pak...... kalo untuk jenis yang dilindungi mungkin sudah cukup jelas aturan mainnya, bagaimana kalo untuk peredaran TSL yang tidak dilindungi...apakah memang kita/KSDA punya kewenangan untuk menyita dengan pertimbangan tidak disertai dokumen SATS DN dan surat keterangan kesehatan dari karantina. Seringkali karena kurang PEDE nya dengan pemahaman hukum/UU kita sehingga bingung jika menghadapi peredaran jenis-jenis satwa liar baik di toko satwa/bandara/pelabuhan ketika akhirnya diketahui jenis-jenis tersebut tidak tercantum dalam PP 7 Th 99. Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. TSL tidak dilindungi tanpa SATS DN pada saat angkut dapat dirampas untuk negara Psl 42 jo 63 jo. 64 PP 8/1999; Psl 111 jo. Psl 61 atau Psl 63 SK menhut 447/2003, DAPAT DIRAMPAS UNTUK NEGARA. kami sdh beberapa kali melakukan tindakan khususnya TSL tdk dilindungi tercantum dlm kuota

      Hapus
  2. PAK HARIYANTO, TERIMA KASIH ATAS INFORMASINYA..

    BalasHapus
  3. apakah lipan juga termasuk urus sats dn pak jika kami selaku penerima barang dari dalam negeri, karena kalau aturannya amburadul apa tidak kwatir kalau petugas terima suap dan pungli.

    BalasHapus
  4. Mohon ijin pak, apa saja kriteria tumbuhan dan satwa liar itu ? Apakah semua tumbuhan dan satwa harus memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam pengangkutannya ? apakah kemenhutLK memiliki daftar spesies apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tumbuhan dan satwa liar ? Jika ada, di peraturan mana daftar spesies Tumbuhan dan Satwa Liar tersebut ? Mohon infonya pak

    BalasHapus