Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kucing Hutan ( Felis bengalensis )

Gambar kucing hutan
Walaupun namanya Kucing Hutan tetapi satwa liar ini tidak selalu berada di dalam kawasan hutan, saya pernah berjumpa dengan keluarga kucing hutan di lahan masyarakat, bersarang/berlindung di bawah batu-batu besar, ketangkasan Kucing Hutan memanjat pohon dan penampakan Kucing Hutan di antara akar pohon membuat Kucing Hutan dinamakan juga "Macan Akar".

Deskripsi Kucing Hutan/Macan Akar (Felis bengalensis): berukuran sama seperti kucing rumahan, Bulu tubuhnya halus dan pendek Warnanya khas, yaitu kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk Selebihnya bertotol-totol hitam Pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya. Bagian bawah perut putih dengan totol-totol coklat tua. Ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Kucing hutan selalu tampak berkeliaran, sendirian atau berpasangan jantan dan betina.

anak Kucing Hutan / macan Akar
anak Kucing Hutan/Macan Akar
Masa reproduksi kucing hutan sepanjang tahun dengan masa kehamilan sekitar 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2 - 4 ekor anak. Sampai 10 hari, anak kucing hutan belum dapat membuka mata. Akan tetapi begitu dapat melihat, segera anak kucing ini dapat mencari mangsanya sendiri. Kucing betina dibantu yang jantan di dalam mengasuh anak. Anak kucing hutan menginjak masa dewasa kelamin ketika mencapai umur 13 bulan.

Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mamalia;
Ordo: Carnivora;
Famili: Felidae;
Genus: Felis

Habitat Kucing Hutan (Felis bengalensis): Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu. Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Klasifikasi ilmiah Kucing Hutan:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Mamalia;
Ordo: Carnivora;
Famili: Felidae;
Genus: Felis

Habitat Kucing Hutan (Felis bengalensis): Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu. Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil.  Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.


Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

34 komentar untuk "Kucing Hutan ( Felis bengalensis )"

  1. Menarik om ....
    Palagi baru tahu klo kucing hutan ni termasuk satrwa yang di lindungi ...!!!
    Kucing hutan atau meong congkok (Sunda. red)
    Ikut copy paste om buat postingan di blog ana ...

    BalasHapus
  2. Salam Saudara Hariyanto,

    Ada perguruan persilatan sendeng yang digelar "Sendeng Mat Kucing Hutan" yang berasal dari Utara Semenanjung Malaysia. Apakah ciri-ciri predatori kucing ini sama seperti ketangkasan sendeng ini?
    Wasalam,
    Tuan Syed Mustaffa Kamal Jamalullail
    syed_jamalullail@yahoo.com.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup,gaya berlawan Sendeng Mat kucing Hutan seakan2 kucing hutan bertempur :)

      Hapus
  3. salam saudara

    setiap manusia ada cacat cela setiap perkataan ada manisnya jika ingin tahu kepatasan dan ciri-ciri kucing hutan ini datang lah menuntut dulu seni silat mat kucing hutan baru anda tahu seni yang mudah dan senang insyallah unik nye seni. silat melayu tak akan hilang di dunia.....

    BalasHapus
  4. Dilindungi.. tapi banyak yang jual beli tuh .. coba browsing di google ... sebenarnya pingin peliara sih.. tapi takuuuttt liat sanksi hukumnya ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bantuin lapor aja mas,.. Memang banyak yg jual saya juga mau beli sebenernya,gemesin yg bayi cuma segenggam..

      Hapus
  5. Dalam UU itu gak ada kata atau kalimat yang bermakna memelihara... jadi kalo memelihara gak pa pa doooong,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada mas dibaca... Kalo ga ada tempat yg luas,makan,fasilitas gak lengkap jangan dipelihara

      Hapus
  6. postingnya bagus dan sangat informatif,...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya baru dapat kucing akar ni,tepatnya di dermaga t4 muat kayu. Kucing ini uda dua hari di bawah dermaga.diperkirakan kondisinya kurang sehat.
      Yg jd pertanyaan? Gimana cara merawat kucing ini jika saya pelihara.
      Tq

      Hapus
  7. kalo memang ada pasal tentang pemeliharaan kucing hutan,kita harus izin dulu? kalo gitu aku mau tau syarat syarat pemeliharaan satwa dilindungi,di antaranya kucing hutan ini?

    BalasHapus
  8. oalah trnyta dilindungi y?pdhl bagus ia klo buat peliharaan...tp klo pemiliknya emg bnr2 suka psti kan sll ngrawat sm ngelindunginya,..gmn mnrt anda??
    smga di hutan msh byk populasiny dan para pemburu bs membiarkannya di alam liar.

    BalasHapus
  9. Indonesia hanya memvonis di lindungi tanpa ada solusi di breeding liat kucing bengal di negara orang masuuk ke kita hasiil ternak nya bisa puluhan juta ....

    BalasHapus
  10. wah jadi peluang usaha tuh, solusi breeding jalur penangkaran dibenarkan regulasi

    BalasHapus
  11. Breeding jalur penangkaran maksudnya gimana bos...?? tolong jelasin ya, kan sangat menguntungkan jika kita bisa memelihara satwa sembari melestarikannya tanpa melanggar undang-undang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa mas ditangkarkan... Tapi harus memenuhi syarat dari BKSDA jadi anda harus punya tempat,fasilitas,surat pernyataan warga sekitar,dan untuk hewan f1 tdk boleh dimanfaatkan->murni buat melestarikan,sedangkan hewan f2 boleh dimanfaatkan (dijualbelikan) tentunya pembeli juga niatnya buat menangkarkan,dan hewan yg boleh dimanfaatkan itu harus generasi ke 3

      Hapus
  12. Kalo menurut saya harusnya yg diancam undang undang itu bukan orang yg memelihara...tapi para bajingan yang ngerusak habitatnya...

    BalasHapus
  13. Pagi, om Hariyanto mau tnya neh: ok kucing hutan satwa yg dilindungi, tapi apakah pemerintah melakukan penjagaan benar2 atas satwa ini dan mengembang biakan satwa ini??? (dept apa yg hrusx "mengurus" satwa2 yg terancam punah sprti ini?) dan apakah masyarakat umum bisa memelihara dan mengembangbiakan satwa ini dengan ijin dari pemerintah?? Thanks before oom.

    BalasHapus
  14. izin share link kucing hutan nya om hariyanto thanks

    BalasHapus
  15. Sy suka bgt ama kucing in. Bahkn melebihi kucing impor lainny. Punyaq yg p1 mati, oh... Kutangisi sejadiny. Ayo.... Tangkarkan sebanyak2ny lalu sumbang ke kebun binatang2 di indonesia sblm impor.
    Smg yg sekarang bs brtahan hidup sampai pnya turunan

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul katamu mas brow di pelihara ae di kembangkan terus di lepas na alame ,,,seng tukang impor wi seng gaene ngedoli hewan indo kudune di tindak lanjut wi kudune di lestarikan sek

      Hapus
  16. bisa kog sebenarnya kucing hutan di breed lebih mudah dari pada breed BOP.... n ga perlu tempat yang luas kalo qt punya kebun ato yang lainnya....

    BalasHapus
  17. 'Kucing Hutan' ini kalau di daerah pedesaan biasa di sebut dengan Blacan, namun keberadaannya sudah sangat jarang di jumpai, waktu saya masih kecil seringkali mendengar atau melihat kucing jenis ini di daerah pedesaan, bahkan sekarang sudah tidak ada sama sekali.

    BalasHapus
  18. Ada perlu ditambah informasinya Om, prilaku Kucing hutan ini cukup ganas, mengingat hidupnya liar di hutan n belum didomestikasi... walaupun dipelihara dr kecil, nanti saat besarnya nanti agak ganas... bener gak Om? ulas dong....

    BalasHapus
    Balasan
    1. nek menurutku ya kalau pelihara dari kecil sih gak

      Hapus
  19. Disebelah rumah saya ada banyak kucing yg mengeong , ehhh taunya penangkaran kucing hutan , menurut penjaganya untuk export ke malaysia dg hrg 28,-jt/kucing.........kayaknya owner nya cool aja, nggak perlu izin bahkan dr tetangga yg skrg dengar ngeong 24 jam.

    BalasHapus
  20. siapa yang sependapat denganku kalau kucing hutan kita pelihara kemudian di kembang biakkan kemudian kan lair anaknya trus stelah agak dewasa kita lepas ke alamnya gimana apakah itu melanggar

    BalasHapus
  21. ini gue nemu di fb gan
    https://www.facebook.com/zhuzheanthintu.ida/posts/458858547619311?pnref=story
    disitu ada gambar org selfi sama hasil buruan nya kucing hutan

    BalasHapus
  22. Kucing hutan (felis bengalensis) jd kucing hutan itu genusnya felis, apa benar? Bukannya kucing hutan itu genusnya prionailurus? Buat sang penulis tolong dicermati lagi apa benar nama latin nya kucing hutan itu felis bengalensis, bukannya prionailurus bengalensis. Karena felis dan prionailurus itu adalah genus yg berbeda meski sama2 di felidae yg sama. Krn felis merupakan genus dari kucing domestik bukan dr kucing hutan. Tolong tulisan ini direvisi biar dikedepannya tidak semakin salah arah. Terima kasih.

    BalasHapus
  23. Jenis kucing hutan ini paling saya suka,
    Jadi teringat sama si kekar
    dulu saya pas msih duduk di kelas 3SD
    Kakek saya nemuin anak kucing ini di sawahnya dalam keadaan kepalanya luka dalam
    Kayak bekas bacokan
    Kira2 usia 3bulanan kucingnya
    Akhirnya saya pelihara sampai gede
    Nurutnya minta ampun
    Saya brangkat sekolah di anterin
    Tapi gak nyampe sekolahan
    Trus pas saya pulang dia udah ada lagi tempat biasa nganterin saya,
    berak juga ga jorok
    Pokonya nurut banget
    Stelah gede akhirnya lenyap
    Entah ada yg nyuri atau gimana
    Sampai saya sakit sakitan kpikiran.

    BalasHapus
  24. Bukan melihara mas.. Tapi lebih ke penangkaran jadi harus serius dan tujuannya buat melestarikan bukan buat seneng2an... Syaratnya ini mas :
    1. Mengajukan surat izin ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam bentuk proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan dilindungi.

    2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

    3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

    4. Bukti tertulis asal-usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.

    5. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

    6. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan tersebut berasal dari daerah lain.

    Kalo masih mikir bisa menuhin syaratnua lanjut aja..
    Atau gak bayar berapa juta gitu bahkan ampe belasan puluhan (kalo mau cepet dpt informasi pas baca2)

    BalasHapus