Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Penegakan Hukum


Sebagian orang memaknai pengertian/definisi "Penegakan Hukum" sebagai "tindakan represif penegak hukum  mulai mulai dari penangkapan pelaku kejahatan oleh Polhut, Polisi, disidik oleh Penyidik PPNS sampai diputus pengadilan", arti penegakan hukum demikian benar  tetapi sempit, karena jika demikian penegakan hukum hanyalah milik penegak hukum semata.

dalam peraturan perundang-undangan bidang konservasi bahwa mengangkut satwa liar wajib diliput dengan surat  angkut. jika seseorang mengangkut satwa liar dengan diliput Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang sah maka orang tersebut sudah dapat dikatakan menegakkan hukum, karena telah mengamalkan ketentuan hukum.

dengan demikia arti penegakan hukum lebih tepat adalah:  
"Pelaksanaan ketentuan hukum dalam kehidupan nyata"

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
 
Dalam Penegakan Hukum ada 3 unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Keadilan (gerechtigkeit) dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).


Kepastian Hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.bagaimana hukumnya  itulah yang seharusnya berlaku dalam peristiwa konkrit.
Dalam penegakan hukum harus memperhatikan keadilan,  namun Hukum tidak selalu  identik dengan keadilan karena hukum bersifat umum dan mengikat semua orang.
Dalam penegakan hukum masyarakat mengharapkan kemanfaatan, jagan sampai karena penegakan hukum justru timbul keresahan di masyarakat.


ketiga unsur di atas harus mendapatkan perhatian yang proporsional dari penegak hukum dalam menegakkan hukum, tentu saja hal tersebut tidak mudah, akan ada faktor yang mempengaruhi penegak hukum dalam menegakkan hukum


Melalui artikel ini mari kita memahami hakikat Penegakan Hukum pelaku tindak Pidana Kehutanan  dengan contoh kasus yang terjadi,

Hasan seorang Supir bus Antar propinsi asal lampung  ketika sedang berhenti melihat seorang anak menjajakan Kucing Hutan, kondisi kucing hutan tersebut sangat tidak sejahtera, kakinya terikat dan dibawa menggunakan kantong pelastik, hanya bagian kepalanya saja yang dikeluarkan dari kantong pelastik, 
Pak hasan mengetahui bahwa Kucing Hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang, karena peduli dan kasihan dengan satwa tersebut ia membelinya (terjadi perniagaan dan kepemilikan satwa liar dilindungi) kemudian membawanya (terjadi pengangkutan) setelah sampai di Propinsi Lampung ia menyerahkan Kucing Hutan secara sukarela ke kantor BKSDA Lampung,


Perbuatan Hasan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kehutanan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 
untuk itu DEMI KEPASTIAN HUKUM  pak Hasan harus ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, diserahkan ke penuntuit umum, didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum, serta diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan, atau
 DEMI KEADILAN dilakukan kebijakan untuk tidak memproses perkara pidana Hasan, atau bahkan
DEMI KEMANFAATAN disampaikan terima kasih kepada Hasan karena telah menyelamatkan satwa liar yang dilindungi. opsi manakah yang dimaknai sebagai PENEGAKAN HUKUM

(bersambung)

9 komentar untuk "Makna Penegakan Hukum"

  1. wahh pertanyaan yg menarik neh..kbtlan sy jg adalah seorang Polisi Kehutanan BBKSDA Papua Barat, aq tanggapi kasus yg ke 2 aj ya,soalx ngepas bngt neh lg nyusun skripsi soal satwa liar yg dilindungi UU, aq rasa ya penegakan hukumx ya memberikan ucapan terima kasih kpd Bpk Hasan..krn telah menyelamatkan satwa trsebut bhkan dg suka rela menyerahkan kepada BKSDA, memang secara UU dlm psal 21 ayat (2) dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, tp bila kasus ini dibawa ke pengadilan, aq yakin pak hasan tidak bersalah karena di dalam hukum ada kebijakan..sbg contoh ilustrasi seorang yg tertangkap tangan membunuh karena membela diri krn mempertahankan harta dan kelurgax dr perampok aj bs bebas dan lepas dr jebakan hukum kan???artix tindak pidana dilakukan tanpa kesengajaan dan direncanakan..justru krn pembelaan diri, ya itu seh pendapat ku..ga tau dg yang lain..OH IYA UNTUK BERTUKAR INFORMASI BUKA JUGA BLOG KU YA SEPUTAR KONSERVASI DI PAPUA BARAT alamatx dhony-syach.blogspot.com trims..Salam Rimbawan!!!

    BalasHapus
  2. hahaha kejam juga pak polisi kehutanan ya ....
    adilkah ? tergantung pak, pidana umum juga kadang gitu koq,kasus maling ayam babak belur di vonis lagi, kasus shabu koq bisa sampai hamil hehehe....
    yang pasti penyidik harus pake nurani dalam pemeriksaan, Hakim sebagai Tuhan, ya minimal penyidik malaikat di dunia lah .........
    Upaya hukum tidak selalu outputnya PENJARA, bisa penuh dong .....
    kan ada 3 tuh upaya hukum, yakni :
    1. Preemtif yaitu penyuluhan
    2. Preventif yaitu pencegahan
    3. Represif yaitu penindakan
    nah tinggal pilih deh, mau pake cara yang mana ....SPORC JAYA

    BalasHapus
  3. itu sangat bagus saya senang dengan peningkatan kemampuan penyidikan polisi hutan polri sebagai pembina polhut sangat merasa bangga tetapi yang perlu di ingat banyak kasus polis hutan menyalah gunakan penggunaan senjata api terhadap hal ini polri harus bertindak tegas dengan memproses polisi hutan dan melucuti senjata nya sesuai dengan pelanggaran nya ,polisi hutan hanya diberikan kewenangan kepolisian terbatas di wilayah kehutanan apa polisi hutan menjadi pengawal perusahaan perkebunan ini yang salah sebagai contoh kasus dimedan di mana polisi hutan menembaki warga dan akhir nya polisi tersebut harus berhadapan dengan polri sebagai pembina fungsi nya , kasus penembakan masyarakat oleh polisi hutan di jateng, penggunaan kekuatan bersenjata oleh polisi hanya digunakan apa bila untuk melindungi diri, sesuai dengan tingkat porsi nya dan di dahului dengan eskalasi mulai dari peringatan, penggunaan tangan kosong, penggunaan alat non lateral ( pentungan dll), dan terakhir baRU Penggunaan senjata api dengan tahapan tembakan peringatan dan tembakan pada bagian yang tidak mematikan semoga masukan ini berguna sehingga tidak banyak korban polisi hutan yang masuk tahanan polisi dan masyarakat yang meninggal

    BalasHapus
  4. saya pernah memperoses seorang anggota polisi kehutanan yang melakukan penembakan ,sebenar nya saya merasa kasihan kepada polisi hutan tersebut tetapi apa bila kita lihat dari standar operasional prosedur dan peraturan kapolri tentang penggunaan senjat api si polisi hutan ini telak sekali kesalahan nya dan akhir nya di proses dengan pasal 360 jo 55 kuhp ybs akhir nya di pecat daari polisi hutan ( wahai para rekan rekan ku polisi hutan hati hati lah bila menggunakan senjata karna pada hakikat nya senjata tersebut dalam sejarah sejak tercipt nya lebih banyak membawa bencana dari pada berkah)

    BalasHapus
  5. aw, Jambi Peringkat Pertama Polhut Bermasalah

    Juni 15, 2011 in berita polhut

    KAYU-TEBANGAN-DI-HUTAN.jpgLaporan wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

    JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM – Jambi berada di peringkat pertama dalam hal polisi kehutanan (Polhut) yang bermasalah.

    Terbukti 26 anggota SPORC Jambi terbukti bermasalah dan empat anggota Satuan Polisi Hutan Raksi Cepat (SPORC) diberhentikan karena tersangkut masalah indisipliner.

    “Dari beberapa daerah yang kita awasi Jambi yang paling banyak petugas yang diberhentikan, ada empat orang petugas diberhentikan di Kalimantan kemarin satu orang, di Sumatera Utara satu orang,” kata Raffles B Panjaitan, Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Selasa (14/6).

    Dikatakannya pemberhentian empat anggota SPORC Brigade Harimau di Jambi karena terbukti melakukan tindakan indisipliner di antaranya ialah melakukan pengawalan dan pengutipan uang kepada pelaku pengedar kayu ilegal.

    “Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan, keempatnya terbukti melakukan tindakan indisipliner,” kata Raffles.

    Selain empat orang anggota SPORC diberhentikan, BKSDA Jambi juga memberikan sanksi administratif bagi 22 anggota SPORC Brigade Harimau Jambi
    salam rimbawan

    BalasHapus
  6. wah seru ne.. kebutulan saya jga POLHUT d Balai Taman Nasinal Lorentz Papua...
    Di kawasan Taman Nasional Lorentz banyak penebang liar khusnya d Kab, Jayawijaya Wamena...
    dari pihak Polhut sdh d buat pencegahan berupa :

    1. Preemtif yaitu peringatan
    2. Preventif yaitu pencegahan
    3. Represif yaitu penindakan

    tpi mereka ngotot, katanya hutan milik meraka,, masyarakat jga nekat,,
    polhut jga mw d panah sama masyarakat se tempat.. waduh bahaya ne, Polhut jga tdk d persenjatai..

    BalasHapus
  7. TANGGAPAN SAYA PADA PERTANYAAN KE-2
    PAK HASAN BELI DGN TUJUAN KASIAN DAN MENYELAMATKAN SATWA
    1. DI PANDANG DARI KACAMATA HATI NURUNI DI SEBAGAI PAHLAWAN
    2. DI PANDANG DARI KACAMATA HUKUM, PAK HASAN BERBUAT KONYOL.

    JIKA SAAT SATWA TERSEBUT DALAM PENGUASAAN DIA(ANGKUTAN) TERTANGKAP OLEH PETUGAS/BERWENANG, ATAU DALAM PENGUASAAN DIA SATWA TERSEBUT MATI,,,
    APA ALASAN DIA.
    SEBAGAI PENYELAMAT SATWA,,,WAKWAKWAKWA SEMUDAH ITUKAH PETUGAS POLHUT/BERWENANG PERCAYA..
    APAPUN ALASANNYA PAK HASAN HARUS MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT KEPADA PETUGAS POLHUT/YG BERWENANG. MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN TINDAKAN SENDIRI ADALAH PERBUATAN YG MENYALAHI ATURAN MAIN, KARENA KEPUTUSAN HANYA SYAH JIKA DI PENGADILAN (PUTUSAN HAKIM)

    SPORC kalteng

    BalasHapus
  8. dukung penegakan hukum di Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih sereman saya gan, saya polhut perhutani... setiap hari menghadapi masa dengan jumlah banyak, bawa parang dan hain saw pula.... tapi hutan saya aman2 aja... karana kami di perhutani orang hebat semua

      Hapus