Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemanggilan Tersangka Tindak Pidana Kehutanan oleh PPNS Kehutanan

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan suangat kuecil kemungkinan seorang tersangka (bukan karena penangkapan) akan begitu saja hadir dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan tindak pidana kehutanan., demikian juga dengan saksi, Saksi tidak akan begitu saja hadir memberikan testimony (kesaksian) dihadapan PPNS Kehutanan tepat pada waktu dan tempat yang diijadwalkan. Agar para tersangka atau saksi hadir dihadapan PPNS Kehutanan sehingga diperoleh keterangan diperlukan suatu proses yang namanya PEMANGGILAN..

Mengingat begitu puentingnya Pemanggilan baik terhadap tersangka maupun saksi oleh PPNS Kehutanan, maka kewenangan untuk dapat melakukan pemanggilan WAJIB HUKUMNYA untuk dimiliki oleh PPNS Kehutanan namun demikian setelah saya korek-korek di UU No 5 tahun 1990 , UU No. 41 tahun 1999 dan PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan, saya tidak berhasil menemukan legitimasi kewenangan PPNS  Kehutanan untuk dapat memanggil tersangka maupun saksi.


Jika kita melihat penyidik polri yang begitu gagah perkasa dan berwibawa saja masih dipersenjatai kewenangan pemanggilan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP mengapa PPNS kehutanan yang masih perlu koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Polri tidak diberikan kewenangan itu.


Setelah khotam membaca KUHAP, saya selaku PPNS Kehutanan merasa terhibur dan dapat berdiri tegak kembali karena telah menemukan obat penawar dari masalah legitimasi kewenangan di atas, obatnya terdapat di Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: ”PENYIDIK yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat pemanggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Pasal 112 ayat (1) KUHAP di atas hanya menyebutkan kata ”PENYIDIK”, tidak secara spesifik menyebutkan apakah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Penyidik Polri) atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) dengan demikian dapat dimaknai bahwa seluruh penyidik baik penyidik polri maupun PPNS ”BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI”.

PIHAK YANG DI PANGGIL
  1. TERSANGKA, Untuk memanggil seseorang sebagai tersangka harus merujuk ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan BUKTI PERMULAAN patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  2. SAKSI, Untuk memanggil seseorang sebagai SAKSI maka harus merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yaitu saksi YANG DIANGGAP PERLU, siapakah yang dikatakan atau dianggap perlu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, jawabannya sudah jelas yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia DENGAR sendiri, ia LIHAT sendiri dan ia ALAMI sendiri.

TATA CARA PEMANGGILAN

  1. PEMANGGILAN DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN, Pemanggilan terhadap tersangka atau saksi harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah artinya surat panggilan yang ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang (penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
  2. PEMANGGILAN MEMPERHATIKAN TENGGANG WAKTU YANG WAJAR, Pemanggilan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
  3. Pemanggilan disampaikan di TEMPAT TINGGAL mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
  4. Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus BERTEMU SENDIRI dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil
  5. Petugas yang melaksanakan pemanggilan membuat catatan bahwa pemanggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun yang dipanggil, dan apabila yang dipanggil tidak mau menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
  6. Apabila yang dipanggil tidak terdapat di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya terakhir surat panggilan disampikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika diluar negeri melalui perwakilan RI di tempat dimana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan ditempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Untuk download contoh blanko SURAT PANGGILAN silahkan KLIK DI SINI

    Posting Komentar untuk "Pemanggilan Tersangka Tindak Pidana Kehutanan oleh PPNS Kehutanan"