Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Setelah 10 tahun akhirnya pemerintah berhasil mengerjakan salah satu amanat dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk membuat Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutandengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan) dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait)

PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan:

a. secara PARSIAL;

TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN;
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau memperbaiki batas kawasan hutan.

PELEPASAN KAWASAN HUTAN;
Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.

b. untuk wilayah provinsi ?

PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%. Perubahan fungsi kawasan hutan meliputi:

  • kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
  • kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan
  • kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
  • kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa,taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  • kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru;
  • kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
  •  hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  • hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  • hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca/download Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN (di sana) atau (di sini)

4 komentar untuk "TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN"

  1. ampir nich...
    oh ea,, ada sedikit info tentang kayu jabon
    ok,, SALAM....

    BalasHapus
  2. mengenai masalah kasus TWA gunung tangkuban perahu itu gimana tuh,,,?karena katanya tidak ada rekomendasi dari gubenur jabar,,, tolong kasih tau saya pasal mana yang menyebutkan bahwa perizinan kasus tersebut harus ada rekomendasi dari gubernur,,,tolong ya
    thanks..........

    BalasHapus
  3. Pelepasan kawasan kehutanan secara parsial harus dilakukan secara berhati=hati karena ada peraturan menteri yang mengatur tentang administrasi teknis yang harus di penuhi seperti kawasan tersebut memiliki nilai strategis yang memiliki pengaruh positif bagi daerah maupun masyarakat sekitar

    BalasHapus
  4. Dusun Lanong, Desa Upe, Kec. Bonti, Kab. Sanggau, Prop. Kalimantan Barat 100 persen berstatus kawasan hutan produksi. Tolong kepada Pemerintah, mohon di pikirkan juga nasib kami masyarakat ini. Bagaimana kami mau hidup sejahtera kalau tempat tinggal kami saja di dalam kawasan hutan.

    BalasHapus