Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ULAR DILINDUNGI

GAMBAR ULAR SANCA BODO
Pengenalan jenis-jenis ular dan pengetahuan status perlindungannya penting bagi polhut BKSDA dan petugas terkait lainnya, sebagai SOP  penanganan perkara jika terjadi pelanggaran dan  masyarakat yang ingin memanfaatkannya.

Syarat keabsahan pemanfaatan Jenis ular dilindungi undang-undang berbeda dengan jenis ular tidak dilindungi tetapi terdapat dalam Apendix CITES atau jenis ular tidak dilindungi dan tidak terdapat dalam Apendix CITES demikian pula sanksinya apabila terdapat pelanggaran.

Beberapa kali BKSDA Lampung diminta mengidentifikasi satwa liar jenis ular dan status perlindungannya oleh kepolisian dan karantina hewan untuk memastikan legalitas peredarannya, secara pribadi saya ucapkan terimakasih, penghargaan dan salut pada kawan-kawan dikepolisian dan karantina yang menaruh perhatian terhadap pelestarian satwa liar.

Ada 3 satwa liar jenis ular dilindungi undang-undang sebagaimana disebut dalam lampiran PP No. 7 tahun 1999 yaitu:

1. ULAR SANCA BODO (Python molurus)

Ular sanca bodo dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Asiatic Rock Python, Burmese Python, atau Tiger Python. Sedangkan dalam bahasa latin disebut Python molurus (Linnaeus, 1758) Ular sanca bodo  mempunyai warna dasar kulitnya coklat muda hingga coklat tua, ada pula yang kuning atau krem, dengan belang-belang hitam atau coklat tua. Corak belang pada sanca bodo berupa jaringan dengan mata jaring hampir berbentuk segi empat. Ular sanca bodo termasuk ular besar (Boidae) karena mampu mencapai panjang 10 meter. Di Indonesia, ular sanca bodo  dapat ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sumbawa, hingga sebagian Sulawesi.

Klasifikasi ilmiah ular sanca bodo
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Reptilia;
Ordo: Squamata;
Famili: Pythonidae;
Genus: Python;
Spesies: Python molurus;
Subspesies: Python molurus molurus dan Python molurus bivittatus (Linnaeus, 1758)

2. ULAR SANCA HIJAU (Chondropython viridis)

ular sanca hijau
Ular Sanca Hijau merupakan hewan yang sebagian besar kegiatannya pada pepohonan (arboreal), dan aktif pada malam hari (nokturnal). Ular ini mempunyai ciri berwarna kuning atau merah kecoklatan pada saat muda, dan berwarna hijau saat dewasa dan terkadang terdapat strip kuning atau putih pada tubuhnya, pupil mata vertikal, kepala yang tampak besar dengan leher yang semakin mengecil.

Jika kita membayangkan namanya adalah ular sanca atau python tentu kita membayangkan bahwa ular ini adalah ularyang bertubuh besar lebih besar daripada ular pada umumnya namun tidak demikian dengan ular sanca hijau ular ini hanya mencapai panjanng kisaran 2 meteran.

Klasifikasi ilmiah sanca hijau sebaga berikut:
Phyllum: Chordata
Subphyllum: Vertebrata
Class: Reptilia
Subclass: Lepidosauria
Ordo: Squamata
Subordo: Serpentes
Famili: Boidae
Subfamili: Phytonidae
Genus: Morelia
Species: Morelia viridis, (Gow 1989)

3. ULAR SANCA TIMOR (Phyton timorensis)


Klasifikasi ilmiah ular sanca timor
Kingdom: Animalia
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Class: Reptilia
Order: Squamata
Suborder: Serpentes
Family: Pythonidae
Genus: Python
Species: P. timoriensis
Binomial: Python timoriensis (Peters, 1876)



serupa dengan  ular sanca bodo ular sanca timor merupakan ular yang berukuran besar dan panjang dapat melebihi 5m
 
PERINGATAN takbole

ULAR SANCA BODO, ULAR SANCA TIMOR DAN ULAR SANCA HIJAU termasuk reptil yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

13 komentar untuk "ULAR DILINDUNGI"

  1. bagaimana jika Ular sanca akan di perjual belikan, tetapi kita beli dengan alasan agar ular tidak jatuh di tangan yang salah, kita sebagai para pecinta reptil dan Hobis juga turut dalam breding reptil serta mengembangbiakan,..
    untuk pecinta ular undang2 ini tidak berlaku seharusnya,..tanpa pecinta ular/reptil saya rasa keberadaan sanca bodo dll akan cepat punah,.berkat merekalah reptil2 indonesia masih terjaga dan terawat hingga berkembangbiak,..
    SALAM PECINTA REPTIL
    SAVE OUR REPTIL

    BalasHapus
  2. saya mau cerita gan
    saya ke rumah temen saya tetangga nya sedang menguliti ular sanca trus daging nya di jemur trus banyak sekali daging ular nya mungkin untuk di perjual belikan klo udah sebanyk itu
    apakah saya harus melapor kepihak berwajib?
    tapi zaman skrng percuma melapor karena ujung2nya negosiasi yang terjd ama aparat

    jadi solusi nya apa gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada ular sanca yg tdk dilindungi, dan dapat dimanfaatkan baik hidup maupun bagian bagiannya, asal sesuai peraturan, prosedural dan diharap kearifannya

      Hapus
    2. Ya diperiksa dulu dong...!!!
      kali aja ada yg menyimpang jangan pikir kalau usaha kaya gitu dianggap legal bang.

      Hapus
  3. saya masih bingung dengan klasifikasi dan taksonomi ular-ular besar. Dalam beberapa sumber artikel berbahasa Indonesa (termasuk dalam artikel ini) dikatakan bahwa Sanca merupakan genus phyton, namun di artikel-artikel tersebut menyebutkan bahwa mereka berasal dari family Boa. Tapi ketika saya lihat di Wiki, Phyton dan Boa adalah 2 family yg berbeda. Nah... bagaimana ini? yang benar seperti apa. Berikut saya sertakan link-nya
    http://en.wikipedia.org/wiki/Pythonidae
    http://en.wikipedia.org/wiki/Boidae

    BalasHapus
  4. genus Phyton ada yang berada di family boidae dan ada juga yang berada di family phytonidae. di bedakan familynya karena ada perbedaan-perbedaan dari kedua family tersebut, sehingga genus Phyton ini bisa ada di 2 family tersebut.

    BalasHapus
  5. dedy T-rec Semarang8 September 2013 pukul 18.01

    saya setuju dengan pendapat sodara yoggy, tanpa pencinta reptil ular seperti yg tertera dlm UU jika jatuh kepada orang yg slh akan fatal,kita sebagai pecinta reptil ikut serta dlm pengembang biakan dan ikut menjaga kelestariannya,, dan UU seperti itu harus dipengecualian dengan syarat dan ketentuan seharusnya.. salam pecinta reptil Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener banget gan, seharusnya undang2 ini tidak berlaku sama reptiler. secara hukum mungkin iya menangkap hewan yg dilindungi itu dilarang. tapi posisi reptiler sendiri kan memelihara,merawat, dan juga banyak dikalangan reptiler yg breeding ular. menurut saya itu termasuk membantu melestarikan, dikalangan kami pecinta reptil, jangankan meilhat ular mati. melihathewan peliharaan kami sakit,flu saja kami khawatir.

      Hapus
  6. Kalau kita membeli ular hasil tangkapan liar dengan alasan agar tidak jatuh ketangan yg salah menurut saya kurang bener. Misal ada orang jual ular WC trus kita beli, besok pasti ada lagi datang yg WC, soalnya pemburunya tau kalo banyak peminatnya. Saya kira mengorbankan beberapa ekor agar dayatarik pemburu buat nangkepin ular itu berkurang jauh lebih baik.

    mengembangbiakan ular yg dilindungi sebenarnya boleh asalkan jelas silsilahnya. Indukannya berasal dari hasil tangkaran juga, bukan dari tangkapan liar, dan misal berhasil mengembangbiakkannya beberapa % harus dilepas dialam. CMIIW :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ayas prnah dengar kalau pelihara hewan apendik harus ada sertifikat ijin. Nah, kalau beli yg CB apa harus ngurusin sertifikasinya gan?
      biar gak dikira WC.

      Hapus
  7. saya sendiri adalah reptil lover, saya kira para reptil lover jg ikt melestarikan phyton2 di atas, karena mreka juga melalukan bredding. .

    BalasHapus