Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT IZIN MASUK KAWASAN "HUTAN" KONSERVASI / SIMAKSI

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi. ada beberapa pertanyaan bagi orang yang ingin melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi:
  1. apakah yang dimaksud kawasan konservasi?
  2. apakah yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi?
  3. apakah selain yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi boleh dilakkukan dalam kawasan konservasi?
  4. apakah ada larangan masuk kawasan konservasi?
  5. apakah wajib bagi orang memiliki izin untuk masuk kawasan konservasi?
  6. apakah sanksi bagi orang yang masuk kawasan konservasi tanpa  izin?
  7. apakah pengertian simaksi?
  8. bagaimana memperoleh simaksi?
pertama saya mengenal istilah simaksi dalam  Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru disebut dalam Pasal 1 angka 9 bahwa Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru atau SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

dengan kata lain SIMAKSI bukan merupakan singkatan dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi seperti yang saya tulis di atas, tetapi merupakan istilah/nama dari "Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru". hal ini dapat dimengerti karena pengertian kawasan konservasi tidak ada disebut dalam undang-undang no 5 tahun 1990. seharusnya istilah yang digunakan bukan SIMAKSI tapi SIMAKSAPAT (Surat Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Taman buru), he he he
di UU No. 41 th 1999 tidak ditemukan istilah Kawasan Konservasi yang ada istilah Hutan Konservasi, jadi jika merujuk ke UU 41  istilah yang tepat untuk SIMAKSI adalah SIMAHSI (Surat Izin Masuk Hutan Konservasi).  wkwkwk
dalam RUU Keanekaragaman Hayati sebagai revisi UU No 5 tahun 1990 pengertian kawasan konservasi adalah: wilayah daratan maupun perairan dengan batas-batas jelas yang dikukuhkan dan secara hukum mengikat, dikelola untuk tujuan utamanya melindungi keanekaragaman hayati beserta jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya atau berasosiasi dengannya.

Akhir tahun 2011 SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 diganti dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Nomor: P. 7/IV-SET/2011 TENTANG TATA CARA MASUK KAWASAN SUAKA ALAM KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU, dalam peraturan Dirjen ini istilah SIMAKSI masih dipertahankan dengan pengertian: 
"simaksi adalah izin yang diberikan pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru"
Patut disayangkan dalam peraturan dirjen ini tidak memuat klausul yang menegaskan kembali bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan Suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru terlebih dahulu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang" sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Keputusan dirjen No. 192 tahun 2006 dan tidak memuat klausul bahwa sanksi "pencabutan ?" tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Undang-undang.


Jenis kegiatan masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru antara lain: Penelitian dan pengembangan; Ilmu pengetahuan dan pendidikan; Pembuatan film komersial; pembuatan film  non komersial; pembuatan film dokumenter, Ekspedisi dan jurnalistik. bagaimana untuk selain kegiatan tersebut?


yang berwenang menerbitkan simaksi/izin masuk kawasan Suaka Alam (Cagar alam, suaka marga satwa), kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam) dan Taman Buru berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P. 7/IV-SET/2011 untuk WNA adalah:
  1. Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 lokasi UPT diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk  1 lokasi UPT diterbitkan oleh Kepala UPT


untuk menjawab bagaimana tata cara memperoleh simaksi, kewenangan perizinan, apa saja persyaratan untuk memperoleh simaksi, siapa yang menerbitkan simaksi, masa berlaku simaksi, kewajiban pemegang simaksi, tata cara perpanjangan simaksi, berakhirnya simaksi berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P. 7/IV-SET/2011 (baca/download disini

Posting Komentar untuk "SURAT IZIN MASUK KAWASAN "HUTAN" KONSERVASI / SIMAKSI"