Burung Hantu Biak Dilindungi Undang Undang
Beluk Jampuk (Bubo sumatranus) |
Burung Hantu merupakan jenis burung pemakan daging (karnivora) sesuai dengan paruhnya yang bengkok dan tajam serta sepasang kaki yang cekatan dan kuat mencengkram seperti burung elang, mungkin karena memiliki sepasang mata yang besar menghadap kedepan dengan susunan bulu di wajah yang membentuk lingkaran dan beraktifitas di malam hari burung ini disebut Burung hantu. burung hantu dapat memutar wajahnya 180 derajat ke belakang.
Makanan burung hantu pada umumnya adalah serangga dan binatang pengerat seperti tikus, sebagai top predator keberadaan burung hantu membantu petani karena dapat mengendalikan hama tikus.
Makanan burung hantu pada umumnya adalah serangga dan binatang pengerat seperti tikus, sebagai top predator keberadaan burung hantu membantu petani karena dapat mengendalikan hama tikus.
menarik bagi saya untuk membuat catatan di sini bahwa dari ratusan jenis burung hantu yang ada di muka bumi satu diantaranya penyebarannya terbatas (endemik) di pulau biak Papua sehingga digolongkan sebagai burung yang dilindungi undang-undang yaitu Burung Hantu Biak (Otus migicus beccarii), penampilannya mirip dengan burung hantu yang tidak dilindungi undang undang yaitu burung hingkik atau beluk jampuk yang dalam bahasa inggrisnya disebut barred eagel owl (Bubo sumatranus) perbedaann fisik yang mencolok adalah mata burung hantu biak berwarna kuning sedangkan burung hantu hingkik berwarna coklat.
Klasifikasi burung hantu hingkik atau beluk jampuk atau barred eagel owl:
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Class: Aves
Order: Strigiformes
Family: Strigidae
Genus: Bubo
Species: Bubo sumatranus
Phylum: Chordata
Subphylum: Vertebrata
Class: Aves
Order: Strigiformes
Family: Strigidae
Genus: Otus
Species: Otus migicus beccarii
Mungkin yang dimaksud adalah Otus Magicus (bukan Migicus) Beccarii.. :)
BalasHapusDan itu bukan gambar Otus Magicus Beccarii ya?
Karena setahu saya size dari genus Otus tidak sebesar itu.. :)