Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOKUMEN IZIN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN ALAM

dokumen ijin angkut kayu

Ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI No. : P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam tanggal 10 Juni 2014, maka Permenhut No.: P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemenhut No.: P.45/Menhut-II/2009 khusus ketentuan yang mengatur penatausahaan hasil hutan kayu berasal dari hutan alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sehubungan dengan deregulasi TUK di atas, pada artikel ini saya mencatat hal-hal terkait dokumen ijin pengangkutan kayu yang berasal dari hutan alam. Sesuai dengan ketentuan Permenhut No. 41 tahun 2014.

Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), adapun dokumen yang merupakan dokumen “izin” pengangkutan kayu meliputi :

  1. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB); 
  2. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA);
  3. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O); 
  4. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau 
  5. Nota Angkutan;

SURAT KETERANGAN SAH KAYU BULAT (SKSKB)

Pengertian SKSKB
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah: Dokumen angkutan yang dipergunakan untuk menyertai dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa Kayu Bulat (KB)/ Kayu Bulat Sedang (KBS)/Kayu Bulat Kecil (KBK) yang diperoleh secara langsung dari areal izin yang sah.

Penerbit dokumen SKSKB:
Penerbitan SKSKB pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang telah melaksanakan SI-PUHH Online, SKSKB diterbitkan oleh pemegang izin secara self assessment, yaitu karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL-PKB.
Penerbitan SKSKB pada IUPHHK-HA yang belum mengimplementasikan SI-PUHH online dilakukan secara official assessment yaitu pegawai kehutanan yang memiliki kualifikasi WASGANIS PHPL-PKB; Penerbitan SKSKB dilaksanakan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diajukannya permohonan penerbitan SKSKB. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam SKSKB belum diterbitkan oleh Penerbit SKSKB, maka penerbitan SKSKB dapat dilaksanakan oleh GANISPHPL-PKB.

Penggunaan SKSKB

  • Setiap pengangkutan KB/KBS/KBK dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) hutan dalam areal izin yang sah pada hutan alam dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. 
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu SKSKB hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan.
  •  penggunaan dokumen angkutan menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KB/KBS/KBK yang ada di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan. 
  •  Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut. 
  • Bagi pengangkutan KB/KBS/KBK yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan SKSKB baru. 
  •  Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen SKSKB, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa FA-KB/Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen SKSKB asal. 


Daftar Kayu Bulat/Kayu Bulat Sedang/Kayu Bulat Kecil (D-KB/KBS/KBK) adalah dokumen yang memuat identitas KB/KBS/KBK sebagai dasar penerbitan dokumen SKSKB/FA-KB dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.

SI-PUHH online adalah: Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan berbasis web yang diwajibkan kepada IUPHHK-HA dan dapat di akses melalui situs http://puhh.dephut.net/ dimana materinya merupakan penjabaran akuntabilitas pelaku usaha kehutanan sehingga informasi yang tersaji merupakan pertanggungjawaban dari Forest Management Unit ke pemerintah dan dari pemerintah ke publik. Dengan demikian para pihak dapat secara langsung melakukan pengecekan legalitas dan penelusuran asal kayu.

FAKTUR ANGKUTAN KAYU BULAT (FA-KB) 

Pengertian FA-KB 
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah

Penerbit FA-KB
FA-KB diterbitkan oleh Penerbit FA-KB secara self assesment, yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pemegang izin 

Penggunaan FAKB:

  • Setiap pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK dari TPK Antara atau TPT-KB atau industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik perusahaan pemegang izin yang bersangkutan.
  • Setiap pengangkutan KB/KBS/KBK dari satu industri ke industri lainnya menggunakan dokumen FA-KB industri pengirim.
  • Bagi pengangkutan KB/KBS/KBK yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan FA-KB baru.
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu FAKB hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan.
  • penggunaan dokumen angkutan menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KB/KBS/KBK yang ada di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan.
  • Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut.
  • Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen FA-KB, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa FA-KB/Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen FA-KB asal. 


FAKTUR ANGKUTAN KAYU OLAHAN (FA-KO) 

Pengertian FA-KO
Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL).

Faktur Angkutan Kayu Olahan yang (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan kayu olahan

Penerbit FA-KO 
FA-KO diterbitkan oleh Penerbit FA-KO secara self assessment yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pemegang izin. 

Penggunaan FAKO 

  • Setiap pengangkutan kayu olahan yang diangkut dari dan/atau ke industri pengolahan kayu wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KO. 
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu FAKO hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan.
  • Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut. 
  • Dalam hal pengangkutan lanjutan KO yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen FA-KO, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen FA-KO asal. 

SURAT ANGKUTAN LELANG (SAL)

Pengertian SAL 
Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan KB/KBS/KBK/KO hasil lelang yang berasal dari temuan, sitaan, dan rampasan.

Pengangkutan KB/KBS/KBK/KO hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap wajib disertai dokumen angkutan berupa Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WASGANISPHPL sesuai kompetensinya berdasarkan risalah lelang setelah mendapat penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 

Penerbit SAL 
SAL diterbitkan oleh WASGANISPHPL sesuai kompetensinya berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota

Penggunaan SAL 

  • Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang (SAL)
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu SAL hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan. 
  • penggunaan dokumen angkutan menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KB/KBS/KBK yang ada di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan. 
  • Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut. 
  • Bagi pengangkutan KB/KBS/KBK yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan SAL baru. 
  • Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen SAL, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa FA-KB/Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen SAL asal. 


NOTA ANGKUTAN 

Pengertian Nota Angkutan
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.

Penerbit Nota Angkutan 
Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Penggunaan Nota Angkutan

  • Pengangkutan kayu olahan dari Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan.
  •  Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan secara langsung untuk cerucuk, tiang jermal dan tiang pancang, menggunakan Nota Angkutan. 
  • Pengangkutan KB/KBS/KBK/KO yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga, langsiran ke tujuan dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL menggunakan Nota Angkutan.
  • Penggunaan dokumen pengangkutan kayu Nota Angkutan hanya berlaku untuk 1 kali penggunaan; 1 pemilik; 1 jenis komoditas hasil hutan; 1 alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan 1 tujuan pengangkutan.
  • Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut. 
ALHAMDULILLAH telah ditetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
Nomor : P.3/VI-BIKPHH/2014
Tanggal : 10 Juli 2014
Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam

bahwa dalam lampiran 3 perdirjen BUK tersebut diatas diatur detail tentang pedoman
PENGANGKUTAN KAYU HUTAN ALAM  untuk itu
tulisan ini telah saya update di sini

1 komentar untuk "DOKUMEN IZIN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN ALAM "

  1. teirma kasih banyak karena sudah berbagi berita yang sangat menarik. terima kasih banyak atas beritanya.

    BalasHapus