Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

GAKKUM KLHK


Pada saat ini satu satunya kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan disingkat DITJEN PHLHK, dikenal juga dengan sebutan DITJEN GAKUM LHK

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagaimana eksistensi Ditjen Gakkum LHK pasca diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 Juli 2021?

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap Eksis di KLHK diatur dalam BAB VII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tugas DITJEN GAKKUM LHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Pasal 492 Permen LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) 

Fungsi DITJEN GAKUM LHK
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen), Pada saat ini Dirjen Gakum dijabat oleh Drs. RASIO RIDHO SANI, M.Com., MPM.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  4. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  5. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

STRUKTUR ORGANISASI DITJEN GAKKUM LHK TERBARU 2021

STRUKTUR ORGANISASI DITJEN GAKKUM LHK
Ditjen Gakkum LHK


SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM

Tugas Sekditjen Gakum LHK:
Sekretariat Direktorat Jenderal  mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Fungsi Sekditjen Gakkum LHK:
  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan jejaring kerja, pembinaan sumber daya penegak hukum, pelayanan profesi sumber daya penegak hukum, serta sarana dan prasarana operasional penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal  terdiri atas:
  1. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik;
  2. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR ORGANISASI SEKDITJEN GAKKUM LHK
STRUKTUR ORGANISASI SEKDITJEN GAKKUM LHK


DIREKTORAT PENGADUAN, PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Tugas DIT PPSA LHK
Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi DIREKTORAT PPSA LHK
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan, pengawasan penaatan perizinan, dan penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

DIT PPSA  LHK terdiri atas:
  1. Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan serta pengawasan ketaatan pelaksanaan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  2. Subdirektorat Penerapan Sanksi Administrasi; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan sanksi administrasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional. 
.STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PPSA KLHK
STRUKTUR ORGANISASI DIT PPSA LHK




DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Tugas Direktorat PSLH DITJEN GAKKUM LHK KLHK
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup  mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup

Fungsi Direktorat PSLH DITJEN GAKKUM LHK KLHK
  1. penyiapan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  5. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa dan evaluasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

DIT PSLH Terdiri dari:
  1. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan;
  2. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PSLH
STRUKTUR ORGANISASI DIT PSLH



DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit PPLHK) sebelumnya dinamakan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit PPH)

Tugas Direktorat PPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit PPLHK) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi

Fungsi DIT PPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK
Dalam melaksanakan tugas  DIT PPLHK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, dukungan, dan operasi pengamanan hutan, serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen, dan pencegahan atas ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan kehutanan
  2. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan; mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan dan operasi pengamanan hutan serta dukungan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup.
  3. Subbagian Tata Usaha; dan 
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR ORGANISASI DIT PPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK

STRUKTUR ORGANISASI DIT PPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK



DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Tugas DIT PHPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan

Fungsi DIT PHPLHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK
Dalam melaksanakan tugas DIT PHPLHK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakanhukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, serta fasilitasi penegakan hukum pidana terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  1. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup;
  2. Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan;
  3. Subbagian Tata Usaha; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur Organisasi Dit PHPLHK  DITJEN GAKKUM LHK KLHK
STRUKTUR ORGANISASI DIT PHP LHK DITJEN GAKKUM LHK KLHK



Gakkum LHK





1 komentar untuk "DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"

  1. ms hariyanto mohon dibantu kontak person ato alamt email 2. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; KemenLHK.

    mturswun sblumnya..
    ardhi -KKP RI

    BalasHapus