Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Setelah kemarin saya menulis artikel tentang "STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN" sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, hari ini saya susun artikel tentang STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Masih berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang sama disebutkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas dengan Nomenklatur untuk di Provinsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota.
Dinas Lingkungan Hidup adalah: "Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang lingkungan hidup"
Perangkat Daerah adalah: "Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah"

I. Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam ketentun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 di klasifikasikan menjadi 3 Tipe Perangkat Daerah yaitu:
  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar,
  2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tipe B dengan beban kerja yang sedang;
  3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tipe C dengan beban kerja yang kecil.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI TYPE C

II. Penggabungan Dinas Provinsi
Penggabungan Dinas Provinsi diatur dalam Pasal 14 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain.
  2. Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
  3. Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan sebagaimana dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
  4. Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
  5. Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan yang mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung

III. Unit Pelaksana Teknis Provinsi
Unit Pelaksana Teknis Provinsi diatur dalam Pasal 15 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 
  2. Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. 
  3. Pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
  4. Klasifikasi unit pelaksana teknis dan pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran 5, Lampiran 7, Lampiran 9, Lampiran 10, Lampiran 11 dan Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

A. UPTD Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Ketentuan terkait Pembagian Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Diatur dalam Lampiran 5 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Pengelolaan Sampah: 
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional.

Fungsi  UPTD Pengelolaan Sampah:

  1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional.
  2. Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
  3. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas).
  4. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPST/TPA Regional.
  5. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
  6. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.


Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah
UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi merupakan satu unit pengelola TPST/TPA Regional. Sedangkan kriteria penentuan besaran UPTD adalah didasarkan pada jenis layanan yang dilaksanakan, dengan rincian:
  1. TPST/TPA Regional yang hanya melaksanakan kegiatan pengelolaan TPST/TPA Regional merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B.
  2. TPST/TPA Regional yang melaksanakan kegiatan pengangkutan serta pengelolaan TPST/TPA Regional merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A.
Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B
Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B


B. UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Ketentuan terkait Pembagian Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Diatur dalam Lampiran 7 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Laboratorium Lingkungan: 
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP laboratorium lingkungan.
Fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan:
  1. Menetapkan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya.
  2. Menjaga standar kompetensi dan objektifitas personel
  3. Monitoring dan evaluasi standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengelolaan limbah laboratorium
  4. Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan
  6. Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan
  7. Validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan
  8. Validasi klaim ketidakpastian pengujian
  9. Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan
  10. Menjaga komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi
  11. Pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
  12. Penanganan pengaduan hasil pengujian
  13. Melaksanakan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan
  14. Memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak
  15. Melaksanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen didaerah tapak
  16. Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain.

Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan
STRUKTUR ORGANISASI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS A
STRUKTUR ORGANISASI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS A
STRUKTUR ORGANISASI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS B
STRUKTUR ORGANISASI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS B

IV. Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota dalam ketentun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 di klasifikasikan menjadi 3 Tipe Perangkat Daerah yaitu:
  1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, 
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe B dengan beban kerja yang sedang;
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota Tipe C dengan beban kerja yang kecil.
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe A
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe A
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe B
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe B
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe C
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota tipe C

V. Penggabungan Dinas Kabupaten/Kota
Penggabungan Dinas Kabupaten/ Kota di atur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain. 
  2. Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. 
  3. Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. 
  4. Tipologi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. 
  5. Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.yang mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

VI. Unit Pelaksana Teknis Kabupaten/Kota

UPT Kabupaten /Kota diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dinas yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  2. Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. terdiri atas: unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar dan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
  3. Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  4. Klasifikasi dan tata cara pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran 6 dan Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016


A. UPTD Pengelola Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
Ketentuan terkait Pembagian Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota Diatur dalam Lampiran 6 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Pengelola Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota adalah: Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang penanganan sampah di Kabupaten/Kota.

fungsi UPTD Pengelola Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota adalah:
  1. Pelaksanaaidu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah, TPS dan TPS3R ke TPA dan/atau TPST Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
  4. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah (penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas).
  5. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPS, TPS3R, TPA dan/atauTPST Kabupaten/Kota.
  6. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pemilahan, Pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Kabupaten/Kota.
  7. Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir TPST/TPA Kabupaten/Kota.
Struktur Organisasi UPTD Pengelola Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
Kriteria besaran UPT Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang digunakan adalah menurut jumlah penduduk yang dilayani, dengan indikator:
  1. Jumlah penduduk < 100.000 jiwa merupakan UPTD Pengelolaan Sampah Kelas B.
  2. Jumlah penduduk 100.000 – 500.000 jiwa merupakan UPTD Kelas A.
  3. Jumlah penduduk > 500.000 jiwa merupakan UPTD Kelas A dan dapat dibentuk lebih dari satu UPTD.
Struktur Organisasi UPTD Pengelola Sampah Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
Struktur Organisasi UPTD Pengelola Sampah Kelas A 
Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
Struktur Organisasi UPTD Pengelola Sampah Kelas B
Struktur Organisasi UPTD Pengelola Sampah Kelas B

B. UPT Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Ketentuan terkait Pembagian Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Diatur dalam Lampiran 8 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yaitu Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP laboratorium lingkungan.

fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah:
  1. Menetapkan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya.
  2. Menjaga standar kompetensi dan objektifitas personel.
  3. Monitoring dan evaluasi standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengelolaan limbah laboratorium.
  4. Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan.
  6. Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan.
  7. Validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan.
  8. Validasi klaim ketidakpastian pengujian.
  9. Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan.
  10. Menjaga komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi.
  11. Pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
  12. Penanganan pengaduan hasil pengujian.
  13. Melaksanakan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan.
  14. Memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak.
  15. Melaksanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen didaerah tapak.
  16. Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain.
Kriteria besaran UPT Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang digunakan adalah menurut jumlah objek yang harus dilakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berdampak dalam satu Kabupaten/Kota, dengan indikator:
  1. Jumlah objek ≤ 50 titik sampel merupakan UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas B.
  2. Jumlah objek > 50 titik sampel merupakan UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A.
Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota 
Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota  Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota  Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota  Kelas B
Struktur Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota  Kelas B

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota,  ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan berlaku sejak tanggal diundangkan dan peraturan ini telah Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbentuk Badan/ Kantor/ Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Untuk lebih jelasnya terkait BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI Dinas Lingkungan Hidup silahkan download dan baca pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan di bawah ini
Dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.651 /Menlhk /Setjen /Kum.1/ 8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi acuan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah. silah kan download di bawah ini
Surat Menteri LHK kepada Seluruh Kepala Daerah, Dewan Legislatif, dan Kepala SKPD di Indonesia perihal Pembentukan dan Penataan Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

SURAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SURAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

1 komentar untuk "STRUKTUR ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP"

  1. Ulasan ttg struktur organisasi dinas lhk sangat membantu sebagai media sosialisasi kepada para stakeholder & masyarakat yang berkepentingan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

    BalasHapus