Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pemanggilan Notaris pada Proses Penyidikan

Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris
Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris
Greget rasanya sebagai penyidik yang sedang melaksanakan tugas berdeadline namun masih dibenturkan dengan protokoler yang memakan waktu, salah satunya terkait pemanggilan dan pemeriksaan Notaris, padahal dengan tegas dan jelas KUHAP bahkan UUD 1945 mengatur:

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) berbunyi:
  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Untuk Pemanggilan Notaris terdapat ketentuan khusus yang dibunnyikan dalam Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi, “Untuk kepentingan penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : (a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan notaris, dan (b) memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”

Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 Majelis MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan Kant Kamal. Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam pasal yang diuji. Dengan demikian, pemeriksaan proses hukum yang melibatkan pejabat notaris tak perlu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Tahun 2014 terbit Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang undang ini tidak mengakomodir Putusan MK No 49/PUU-X/2013 tetapi menambahkan Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) yang memberikan batasan waktu kepada Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan, MKNwajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan dan apabila majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Prosedur Pemanggilan dan Pemeriksaan Notris ini diperjelas lagi dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris dalam Pasal 23 sbb:
  • Permohonan persetujuan pengambilan minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris diajukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan.
  • Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.
  • Permohonan harus memuat paling sedikit: a. nama Notaris; b. alamat kantor Notaris; c. nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan d. pokok perkara yang disangkakan.
  • Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan  dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan.

Posting Komentar untuk "Prosedur Pemanggilan Notaris pada Proses Penyidikan "