Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI OLEH PERMEN LHK NO P.106 TAHUN 2018

tumbuhan dan satwa liar dilindungi
Pelepasliaran  Satwa Liar dilindungi

Berubah lagi

Setelah 28 Tahun penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi baru terjadi perubahan, sungguh luar biasa di tahun 2018 terjadi  3 kali perubahan daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dalam 1 tahun, sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada tanggal 21 Januari 2019, saya sendiri belum sempat  membaca apalagi menghafal perubahan pertama  tumbuhan dan satwa dilindungi ...sudah keluar lagi perubahannya... hhh

Berdasaran Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi

Apa saja perubahannya selain daftar jenis tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi pada lampiran Permen ?

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228), diubah  sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1
Kita lihat perbandingan antara bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20, Permen LHK No. P.92 dan Permen LHK No. P.106

Permen LHK No. P.20 dan Permen LHK No. P.92
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20 dan P.92

Permen LHK No. P.106 tahun 2018
Dalam Pasal 1 Permen LHK No. P.106 terdapat 2 ayat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.106

2. Penyisipan Pasal

Dalam Permen LHK No. P.92 Tahun 2018 diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B

Terakhir pada Permen LHK No. P.106 Ketentuan ayat (1) Pasal 1A  Permen LHK No. P.92 diubah dan menyisipkan ayat baru yakni ayat (1a)
Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018
Pasal 1A ayat (1a) Permen LHK No. 106 Tahun 2018

Perubahan  Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi


Posting Komentar untuk "DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI OLEH PERMEN LHK NO P.106 TAHUN 2018"