tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post1055945667453861181..comments2024-03-25T12:17:51.481+07:00Comments on ARTIKEL LHK: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO TAHUN 2010 PILIHANM. HARIYANTOhttp://www.blogger.com/profile/11220434320159419842noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-88487865927472728062016-08-03T18:02:12.522+07:002016-08-03T18:02:12.522+07:00ijin bang, bisa mohon petunjuk peraturan menhut an...ijin bang, bisa mohon petunjuk peraturan menhut antara th 1990-1999 tentang pemungutan pnbp psdh dr pada pelapasan kawasan hutan dan hgu (IPK), makasih Joni Harta PPNS Dishut KaltengAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-6746049530402303612014-12-11T23:55:38.680+07:002014-12-11T23:55:38.680+07:00mohon infonya, kemarin saya melakukan penelitian d...mohon infonya, kemarin saya melakukan penelitian di KPH PATI JAWA TENGAH, saya lupa mengenail hasil wawancara saya, yg TENTANG ALASAN POLHUT TIDAK DI SENJATAI, mohon infonya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17701349297937968211noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-31753823668867372412012-11-08T19:48:00.065+07:002012-11-08T19:48:00.065+07:00Dokumen apakah yg di pakai untuk angkutan ky dr la...Dokumen apakah yg di pakai untuk angkutan ky dr lahan masyarakat?SKAU atau SKSKB?Mhn penjelasan nya Pak.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-47429479432868975642012-10-11T02:20:16.868+07:002012-10-11T02:20:16.868+07:00Bagi Poktan KBR yang telah menerima dana, apakah w...Bagi Poktan KBR yang telah menerima dana, apakah wajib mengeluarkan pajak, hal tsb mengacu pada peraturan mana?zen_sabaryan@yahoo.co.idnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-90958150578294482422012-02-27T23:39:35.374+07:002012-02-27T23:39:35.374+07:00sayang, kebun bibit rakyat (KBR) di kabupaten kayo...sayang, kebun bibit rakyat (KBR) di kabupaten kayong utara (KKU) kalbar disalah tafsirkan/alihfungsikan oleh kader PAN. setiap kelompok/kelompok tani (poktan) yang ingin dapat kegiatan tersebut wajib menjadi pengurus PAN dahulu, mengingat menhut orang PAN. dan anehnya lagi, disetiap kelompok KBR di desa se- KKU hanya dikelolah oleh orang saja ibarat kuasa pengguna anggaran, semua kelompok dibawah kendali 2 orang tsb, dan yg memenej uang tsb bukan kelompok tpi 2 orang yang mengaku kader PAN tsb. apa memang aturannya demikian? KBR proyek partai atau proyek pemerintah?Ujang Tingangnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-50033061538932791882011-12-06T19:46:02.000+07:002011-12-06T19:46:02.000+07:00terima kasih atas informasinya ini sangatlah berma...terima kasih atas informasinya ini sangatlah bermanfaat bagi sayaowennoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-20812339902107826762011-03-08T16:30:33.745+07:002011-03-08T16:30:33.745+07:00-EKPOSE-
Ayok Alias Sukarjo.Tersangka Perambah Hu...-EKPOSE-<br /><br />Ayok Alias Sukarjo.Tersangka Perambah Hutan-dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ke 2 Bersama Komisi A Dprd Asahan-PC.IPNU-LIMA dan Masyarakat Bagan Asahan<br /><br />didalam Rapat Tersebut Ayok Alias Sukarjo menjelaskan kalau pengelolaan Hutan Bagan Asahan berdasarkan izin dari PT.DZAR SUPARLIN JAYA dan Tidak Tidak Mampu menunjukkan Izin pengelolaan Hutan atas nama PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang dikeluarkan Mentri Kehutanan.<br /><br />Polres Asahan : Melakukan proses penyidikan/penyelidikan hanya berpatokan dengan Ilegal Logging-perambahan Hutan -sementara Pollres Asahan sama sekali Tidak Memeriksa Izin pngelolaan Hutan Tersebut. Terindikasi Mencari Celah pelemahan proses Hukum atas Ayok Cs.Polres Asahan Beralasan Mereka Hanya Menangani Perkara sesuai dengan apa yang menjadi laporan Masyarakat semata<br /><br />3.Dishutbun Asahan : Surat yang dikeluarkan Dishutbun Asahan terhadap Ayok Bukanlah Izin pengelolaan Hutan.Tapi Berdasarkan surat permohonan Ayok Cs Terkait Tata Batas Keberadaan Hutan Bagan Asahan.dan ini salah satu alasan Ayok Cs didalam melakukan Perambahan Hutan<br /><br />4.Masarakat Bagan Asahan : Ketika Masyarakat Mengambil Kayu di areal Hutan Yang sama Polisi Kehutanan Langsung Melakukan penagkapan tampa perlu mendatangkan Saksi Ahi dari Provinsi.<br />dan Banyak Masyarakat yang Telah menjalani proses Hukum Atas perambahan Hutan tersebut.<br />Berbeda sekali dengan penanganan Ayok Cs,Polres-Kejari meminta keterangan saksi Ahli dari Provinsi sehingga Mengaburkan Keterangan Dishutbun Asahan yang pada Awalnya mengatakan kalau Hutan yang dikerjakan Ayok Cs adalah Hutan Manggrove.<br />yang menjadi pertanyaan kenapa ketika masyarakat kecil yang mengambil kayu di areal dihutan yang sama ,Dishutbun Asahan-Polres Asahan-Kejari sama sekali tidak meminta keterangan saksi Ahli dari provinsi dan langsung Menghukum masyarakat tersebut??.sementara Ayok Cs yang merambahan Ribuan Hektar Polres -Kejari Tg.Balai tidak berani menghukum Ayok Cs dan meminta kembali keterangan saksi Ahli dari Provinsi ???<br />yang Akhirnya keterangan Dishutbun Asahan pada Awalnya Mengatakan Kalau Hutan yang dikelola Ayok Cs ,berbeda dengan keterangan Saksi Ahli dari Provinsi yang mengatakan kalau itu bukanlah Areal Hutan .terindikasi saksi Ahli dari Provinsi Tersuap dan didalam kasus ini jelas terjadi praktek Mafia Hukum<br /><br /><br />Komisi B & Dishutbun : Menegaskan Kalau Ayok Cs sama sekali Tida pernah membayar Pajak.dan keberadaan PT.DZAR SUPARLIN JAYA Fiktif<br /><br /><br /><br />Komisi A DPRD Asahan : Rekomendasi Komisi A<br />Menyikapi Kasus Perambahan Hutan Bagan Asahan -Sei Tempurung - Sei Kembili<br /><br />1.Meminta Kapolres Asahan agar dapat Menyelidiki Status Proses Hukum<br />2.meminta Kepada Dishutbun Asahan Sesegera Mungkin memperjelas atas kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA<br />3.Komisi A akan Menjemput Bola Terkait Persoalan Tersebut<br />4.Meminta Kepada Ayok Cs agar menyerahkan surat Kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang berkaitan dengan Pengelolaan<br />5.Menegaskan Kepada Ayok Cs untuk Tidak Mengerjakan Lahan Tersebut selama proses Hukum Berlanjut sebelum ada kepastian HukumAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/12860542681331085707noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-42952119417536069362011-01-29T22:00:01.737+07:002011-01-29T22:00:01.737+07:00Trim.. banyak tas infonya Pak, ini sangat membantu...Trim.. banyak tas infonya Pak, ini sangat membantu kami dalam bekerja.... dalam upaya melestarikan hutan di Kab. Aceh JayaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-7272692052413482172010-11-23T07:24:09.850+07:002010-11-23T07:24:09.850+07:00tolong imformasi tentang Hutan Tanaman Rakyat.mas...tolong imformasi tentang Hutan Tanaman Rakyat.masyarakat didaerah kami yang sudah terlanjur membuka hutan dgn tanaman karet ,sawit selanjutnya bagaimana untuk rekomenasinya.trimsAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-25627087751239426392010-10-23T17:36:06.418+07:002010-10-23T17:36:06.418+07:00ada ga peraturan menteri atau edaran menteri kehut...ada ga peraturan menteri atau edaran menteri kehutanan tentang kawasan hutan Produksi di gunakan untuk tanam tebu...?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-64362608828486290662010-06-30T11:12:05.546+07:002010-06-30T11:12:05.546+07:00PT HSL DI KUANSING RIAU, TLG AMANKAN KAWASAN SDR D...PT HSL DI KUANSING RIAU, TLG AMANKAN KAWASAN SDR DARI PERAMBAH !!!Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-6894846046545773962010-05-03T22:59:27.283+07:002010-05-03T22:59:27.283+07:00trims pak udh tampilkan, maju trus rimbawantrims pak udh tampilkan, maju trus rimbawanAnonymousnoreply@blogger.com