tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post2227569003560259247..comments2024-03-25T12:17:51.481+07:00Comments on ARTIKEL LHK: Penggolongan barang bukti tindak pidana kehutananM. HARIYANTOhttp://www.blogger.com/profile/11220434320159419842noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-1737234562123454252011-02-09T23:37:28.900+07:002011-02-09T23:37:28.900+07:00penataan blog yang apik, penyajian artikel yang cu...penataan blog yang apik, penyajian artikel yang cukup rinci dan memuaskan, daftar link yang dalam proses pengujian terlink dgn bagus, thanks bisa numpang baca. sucses slaluAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-29765105021665155072010-02-25T13:22:54.619+07:002010-02-25T13:22:54.619+07:00Kepada Yth Bpk. M. hariyanto;
dan para pihak yang ...Kepada Yth Bpk. M. hariyanto;<br />dan para pihak yang berkompeten dan berwenang di Departemen Kehutanan:<br /><br />Urun rembug agar Hutan Lestari dan Bermanfaat optimum sesuai peruntukannya:<br /><br />Sambil menunggu perbaikan dari para pihak yang berkompeten dan berwenang ada baiknya jika terjadi kejahatan dan atau pelanggaran / tindak pidana di bidang kehutanan disiasati dengan men- jo. atau meng-jiskan perkara tsb pada peraturan perundangan lain, terutama yang terkait erat dengan sektor kehutanan seperti PP 28 th1985 (sdh diperbaharui...?), UU No. 5 th 1990 atau UU No. 41 th 1999; atau konsideran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 tsb.<br /><br />Intinya; Jika menghadapi hal demikian pola pikir kita mesti disetting agar diadakan penuntutan dengan hukuman yang tepat dan seberat-beratnya; tentu saja uang dan alat komunikasi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana bidang kehutanan tsb dapat dijadikan sbg barang bukti.<br />Mohon maaf dan terimakasih<br />Hormat saya,<br />ttd<br />Fauzan.<br />PKAM BP4K LUAnonymousnoreply@blogger.com