tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post2432571694439098530..comments2024-03-25T12:17:51.481+07:00Comments on ARTIKEL LHK: PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN OLEH PPNSM. HARIYANTOhttp://www.blogger.com/profile/11220434320159419842noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-83982511271644769302012-09-21T06:32:16.648+07:002012-09-21T06:32:16.648+07:00penyidikan harus dipandang sebagai suatu tugas pen...penyidikan harus dipandang sebagai suatu tugas penegakan hukum..<br />dalam hal tindak pidana kehutanan dapat dilakukan oleh polri dan ppns..<br />tidak perlu saling mengklaim yang paling berhak..<br />yang penting keduanya dapat bertindak secara profesional dalam penyidikan, memperhatikan segala aspek yang harus dipenuhi dalam penyidikan baik formal maupun material berkas perkara...<br />hindari adanya konflik kepentingan dalam penyidikan..<br />utamakan tugas dari negara...utan lestarihttp://www.utanlestari.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-36249625874106738062012-05-29T11:20:15.220+07:002012-05-29T11:20:15.220+07:00Saya sangat setuju yang disampaikan M. Harjanto ap...Saya sangat setuju yang disampaikan M. Harjanto apabila terjadi tindak pidana kehutanan (ataupun tindak pidana apapun yang ada PPNSnya) penyidik polri tidak perlu repot-repot melakukan Penyidikan,, cukup memberikan petunjuk dan bantuan kepada PPNS seperlunya , karena pada prinsipnya yang mengetahui lebih detail adalah PPNSnya bukan penyidik Polri, itulah yang melatar belakangi dibentuknya PPNS. satu hal yang paling penting bahwa dari segi efektifitas perkara sebaiknya PPNS menyampaikan SPDP dan menyerahkan lgsung hasil penyidikannya ke JPU dan Polri cukup diberikan tembusan SPDP. Toh walaupun berkas yang disampikan PPNS melalui Polri tidak ada jaminan bahwa berkas tersebut lengkap dan P.21 oleh JPU. Jadi sekali lg sebaiknya PPNS memberitahukan dan menyampikan langsung penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penunut Umum tanpa melalui Polri seperti PPNS Bea Cukai.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-20251039984340285922009-09-15T21:09:56.783+07:002009-09-15T21:09:56.783+07:00jangan cepat besar kepala saduara yang sudah perna...jangan cepat besar kepala saduara yang sudah pernah menangani perkara pidana bidangt kehutanan, saduara harus mampu memahami konsep dasar yang telah tersirat di di dalam mekanisme penanganan penyidikan yang di lakukan oleh PPNS yang berada di bawah kordinasi dan pengawasan penyidik POLRI, akan tetapi hal tersebut sangat tidak di terapkan di dalam proses penyidikan yang di lakukan oleh PPNS, dan satu hal yang tidak kalah penting penyidik POLRI memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan,sesuai dengan pasal 77 ayat (1) UU. No. 41 Th. 1999, jadi inti nya adalah kesatuan sisitem yang terpadu dengan satu cita-cita tulus yang harus kita fahami dan kita lakukan demi pencapaian yang lebih baik untuk negara republik INDONESIAJATANRAShttps://www.blogger.com/profile/13725406372280945793noreply@blogger.com