tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post7987826378082421434..comments2024-03-10T13:29:27.711+07:00Comments on ARTIKEL LHK: SONOKELING MASUK DAFTAR APPENDIX II CITESM. HARIYANTOhttp://www.blogger.com/profile/11220434320159419842noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-38430559412526471252017-08-02T11:17:09.263+07:002017-08-02T11:17:09.263+07:00kalau kayu sono tsb berasal dari hutan hak (dibudi...kalau kayu sono tsb berasal dari hutan hak (dibudidayakan oleh petani di lahan miliknya), apakah untuk pengangkutannya juga mengikuti ketentuan di atas? ataukah mengikuti permenLHK No. P.85/2016 ??Dhedhi Irawanhttps://www.blogger.com/profile/12836658157639294497noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8412021672020695541.post-83585217894746046672017-03-08T11:32:06.654+07:002017-03-08T11:32:06.654+07:00bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan legalit...bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan legalitas pengankutan kayu sonokeling...misalkan saya beli kayu sonokeling di desa A kemudian untuk peredaran saya harus mendaftar ke mana? syarat2 nya apa saja? mohon pencerahan maturnuwun<br /> LPK CANTIKA PROBOLINGGOhttps://www.blogger.com/profile/17610526812730432239noreply@blogger.com