Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

POHON DAMAR HUTAN KEMASYARAKATAN HKM

Menurut saya konsep dan tujuan hutan kemasyarakatan cukup bagus, hanya harus ada "benang merahnya" antara pengertian hutan dengan kebun, karena hutan merupakan ekosistem yang di dalamnya terdapat satwa dan tumbuhan; di kebun satwa dianggap HAMA; rumput dan semak dianggap GULMA, sehingga dibasmi oleh pemilik kebun, sedangkan di hutan, satwa/tumbuhan apapun jenisnya merupakan bagian ekosistem yang menjadi mata rantai yang saling membutuhkan dan ketergantungan (simbiosismutualisme) Jangan sampai keberadaan HKM mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. untuk itu pengelolaan HKM harus dilaksanakan dengan profesional.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah:
Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Pemberdayaan Masyarakat Setempat adalah: upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 

SORRY buat yang bukan MASYARAKAT SETEMPAT !....

Masyarakat Setempat adalah:
"kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan".

Azas Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah:
a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
b. musyawarah-mufakat; dan
c. keadilan.

Prinsip Hkm adalah:
  1. tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; 
  2. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman; 
  3. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya; 
  4. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan; 
  6. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;
  7. adanya kepastian hukum; 
  8. transparansi dan akuntabilitas publik; dan
  9. partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Tujuan Hkm adalah:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja HKm adalah:
kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
dengan ketentuan:

  1. belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; 
  2. menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; 
  3. dalam hal yang dimohon berada pada hutan produksi dan akan dimohonkan untuk pemanfaatan kayu, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

SORRY, TIDAK ADA HUTAN KEMASYARAKATAN DI HUTAN KONSERVASI !......

Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)

Izin usaha pemanfaatan HKm (IUPHKm) adalah:
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi

IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.

IUPHKm dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan hutan.

Penerbit Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) 
Bupati/Walikota menerbitkan IUPHKm,  Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm  dilakukan oleh Gubernur.

KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN di HKM

a. HKM  pada hutan lindung, meliputi kegiatan:
  1. Pemanfaatan kawasan (budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya pohon serbaguna, budidaya burung walet, penangkaran satwa liar, rehabilitasi hijauan makanan ternak);
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan (pemanfaatan jasa aliran air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon);
  3. Pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan, bambu, madu, getah, buah, jamur)
b. HKM pada hutan produksi meliputi kegiatan:

  1. pemanfaatan kawasan; (a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa; dan f. budidaya sarang burung walet)
  2. penanaman tanaman hutan berkayu
  3. pemanfaatan jasa lingkungan; (a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan f. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon)
  4. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; (a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil)
  5. pemungutan hasil hutan kayu; dan
  6. pemungutan hasil hutan bukan kayu. (syarat dan ketentuan berlaku)


bersambung...


6 komentar untuk "HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)"

  1. ampir nich...
    oh ea,, ada sedikit info tentang kayujabonok,, SALAM....

    BalasHapus
  2. bagaimana jika pada daerah yg sudah diterbitkan IUPHKM dimohonkan IPK (ijin pemanfaatan kayu)?
    Saya sangat butuh jawabannya, terimakasih :)

    BalasHapus
  3. kepada dinas terkait mohon di lampirkan persyaratan apa yg dipelukan untuk ikutserta dalam program hkm dishut dan mohon informasinya untuk area lampung tengah tepatnya di kecamatan mana saja area hkm ini supaya saya bisa bekordinasi /

    BalasHapus
  4. program-program strategis HKm sangat bagus, diantaranya pemberdayaan dan pengembangan usaha...nah, ni dia yg disebut forest for people.
    kami segenap Kelompok Masyarakat Adat Tieng Totan Desa Lewomada Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka - NTT sangat responsive dgn program HKm ini...
    hutan lestari, masyarakat sejahtera...

    BalasHapus
  5. kabupaten saya merupakan kabupaten konservasi dan tahun ini akan digalakkan kegiatan Hutan kemasyarakatan berupa pembentukan kelompok tani, penguatan kelembagaan kelompok tani sampai keluarnya izin IUPHKm

    yang mau saya tanyakan...bolehkah hutan konservasi melakukan kegiatan HKm, kalau boleh peraturan pemerintah apa yang mendukung dan kalaupun tidak peraturan nya yang seperti apa

    wassalam
    elkarosadina

    BalasHapus