Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL

FATWA MUI LARANG BURU/DAGANG SATWA LANGKA
HARAM BERBURU /SATWA ILEGAL

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:

Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah

fatwa mui haram
HARAM BERBURU /SATWA ILEGAL
Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  silahkan download di sini atau download di sini

untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan download di sini

1 komentar untuk "FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL"

  1. nice post,... satu lagi alasan menjaga kestabilan alam, diluar konstruksi hukum "konvensional"

    PERTAMAX anw... hehehe, salam kenal gan :D

    BalasHapus