STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tugas Kementerian LHK:
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (Pasal Permen
LHK No. 18 tahun 2015) )
fungsi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
a. perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam
dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan
lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri
primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan
lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan
hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumberdaya alam dan
ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung,
pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer
hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran
hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan
gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung
daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan
gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan
hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan,
peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan
dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan
gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
e. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;dan
j. pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
SUSUNAN ORGANISASI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran
Sungai dan Hutan Lindung;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah,
dan Bahan Beracun Berbahaya;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan
Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat
dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan
Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan.
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/MENLHK-II/2015 TTG Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (di sini)
Posting Komentar untuk "STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"