Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI KEGIATAN YG SUDAH ADA IZIN USAHA TETAPI BELUM ADA DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

izin lingkungan
izin lingkungan

28 Desember 2016 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Mempunyai Dokumen Lingkungan Hidup, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2118.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya permen LHK No. P.102 tahun 2016 ini adalah:
  1. a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; 
  2. b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup; 
Menurut hemat saya sudah ada dasar yang tegas sebagai konsekwensi dari kegiatan atau usaha yang wajib ijin lingkungan tetapi tidak memiliki izin lingkungan apakah itu yang telah memiliki ijin usaha atau belum memiliki izin usaha sebagaimana disebut Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (2) UUPPLH yaitu:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)
Silahkan baca artikel terkait IZIN LINGKUNGAN

Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (2) UUPPLH di atas menurut hemat saya merupakan tindak pidana murni tidak termasuk dalam lingkup asas subsidiaritas hukum pidana lingkungan hidup atau asas ultimum remidium (upaya terakhir) tetapi penggunan instrumen hukum pidana dengan asas premium remidium (upaya yang utama) dalam menyelesikan sengketa lingkungan hidup dimaksud. Silhkan baca artikel ASAS SUBSIDIARITAS HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Saya menduga ada sesuatu dibalik dekriminalisasi tindak pidana lingkungan hidup terkait izin lingkungan ini, sesuatu itu pastinya hal yang positif untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan.

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas: 
  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), 
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), 
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), 
  4. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), 
  5. Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL), 
  6. Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL), 
  7. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), 
  8. Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), 
  9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL), 
  10. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), 
  11. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), 
  12. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan 
  13. Audit Lingkungan. 
(Pasal 1 Angka 1 PermenLHK No P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016)

Ada yang menggelitik saya dari daftar Dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Angka 1 PermenLHK No P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 di atas, bahwa menurut hemat saya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) terdiri dari 3 dokumen yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dan
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),
Tapi dalam Pasal 1 Angka 1 PermenLHK No P.102 tahun 2016, selain dokumen “Amdal” juga disebut dokumen “Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)” seolah olah RKL RPL bukan merupakan bagian dari Amdal.😊

Permenlhk P102 tahun 2016 bertujuan memberikan pedoman mengenai:
a. kriteria DELH dan DPLH;
b. muatan DELH dan DPLH;
c. penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH;
d. pembinaan dan evaluasi kinerja DELH dan DPLH; dan
e. pendanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH.

Apakah yang dimaksud dengan DELH dan DPLH?
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah: “dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari evaluasi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal. 
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), adalah: dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
  1. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
  2. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  4. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (2) Permenlhk P.102 berbunyi DELH atau DPLH dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota; atau  penerapan sanksi pidana yang dilakukan dengan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Timbul pertanyaan dibenak saya apakah Pasal 3 ayat (2) huruf a Permenlhk P.102 merupakan sinyal atau dasar untuk diberlakukannya asas subsidiaritas hukum pidana lingkungan hidup?, apakah dengan penerapan sanksi administrasi akan mengkesampingkan sanksi pidana, perlu dicatat bahwa Pasal 78 UUPPLH berbunyi: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana."

Hal yang juga masih menjadi pertanyaan bagi saya terkait bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Permenlhk P.102 yaitu  "penerapan sanksi pidana yang dilakukan dengan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri." sebagaimana diketahu dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana" bahwa penyelesaian perkara pidana berdasarkan asas differensiasi fungsional artinya masing masing penegak hukum PPNS-Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim menjalankan fungsinya masing masing dalam Criminal justis system, tidak dikordinir atau kordinasi salah satunya.

Apa gunanya DELH dan DPLH?...
Pasal 7 (1) Permenlhk P.102 menyebutkan bahwa: "Pengesahan DELH atau DPLH menjadi persyaratan permohonan Izin Lingkungan."

bersambung...

Posting Komentar untuk "DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI KEGIATAN YG SUDAH ADA IZIN USAHA TETAPI BELUM ADA DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP"