SERAGAM DAN PERLENGKAPAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) DAN SATUAN POLISI KEHUTANAN REAKSI CEPAT (SPORC) TERBARU 2017
Perbedaan Polhut dengan SPORC
Polisi Kehutanan (Polhut) adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberi wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) adalah:
Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan.
Polhut dan SPORC juga dapat dibedakan dari seragamnya, pasca bergabungnya Kementerian Kehutanan dengan Lingkungan Hidup dan lahirnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), salah satu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ane tunggu tunggu adalah peraturan terkait Seragam Polhut disamping regulasi terkait POLISI KEHUTANAN itu sendiri yaitu dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1013 tanggal 20 Juli 2017.
Sayang Permen LHK ini ga ngejawab permasalahan seragam POLHUT pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang wilayah kerjanya mencakup beberapa provinsi, permasalahan adalah penggunaan atribut logo kepolisian daerah, apakah harus dipasang semua logo kepolisian daerah yang menjadi wilayah kerjanya?
Sayang Permen LHK ini ga ngejawab permasalahan seragam POLHUT pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang wilayah kerjanya mencakup beberapa provinsi, permasalahan adalah penggunaan atribut logo kepolisian daerah, apakah harus dipasang semua logo kepolisian daerah yang menjadi wilayah kerjanya?
Seragam Polhut dan SPORC adalah pakaian, atribut, dan kelengkapan yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan sedangkan Atribut Seragam Polhut dan SPORC adalah tanda khusus sebagai pengenal seseorang atau tanda instansi yang melekat pada pakaian seragam Polhut dan SPORC termasuk tanda pangkat dan tanda jabatan.
Seragam Polhut dan SPORC terdiri atas:
- Pakaian Dinas Upacara (PDU);
- Pakaian Dinas Harian (PDH); dan
- Pakaian Dinas Lapangan I (PDL I)
- Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
A. PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)
Ada sedikit perubahan pakaian seragam POLHUT untuk seragam PDH Polhut, yaitu perubahan gambar logo Kementrian dan adanya atribut kewenangan kepolisian Khusus yang diletakkan di bagian dada sebelah kiri di atas tulisan POLHUT, yang sebelumnya merupakan letak atribut emblem POLHUT, sedangkan emblem Polhut pada seragam Polhut baru ini berubah letaknya menjadi di kantong saku sebelah kiri.
1. PDH POLHUT PRIA
PDH POLHUT WANITA |
Atribut Seragam PDH Polhut
a. Tanda Kewenangan PDH
tanda kewenangan kepolisian khusus |
Bentuk : Perisai segi enam, di dalamnya terdapat cahaya yang memancar ke segala arah, ditengah perisai ada padi dan kapas yang melingkari trisula
Warna : Kuning Emas
Bahan : dari logam kuningan di cetak cor
Penggunaan : dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku.
Ukuran 6 x 5 cm
b. Emblem PDH Polhut
emblem PDH Polhut |
Keterangan:
Bentuk : Bulatan dengan bentuk 8 kuncup, di tengah terdapat gambar kapas dan bulir padi, Pada pita terdapat tulisan POLISI KEHUTANAN.
Warna : Kuning emas.
Bahan : dari logam kuningan dicetak (cor).
Penggunaan : Dipasang pada saku sebelah kiri.
c. Logo Kepolisin Daerah
logo kepolisian daerah |
Keterangan:
Bentuk perisai.
Ukuran perisai 7 x 6 Cm,
ukuran garis tengah 4 cm.
Warna dasar kuning dan hitam.
Gambar sesuai dengan logo Polda masing-masing.
Bahan dijahit dengan bordir.
Pinggir perisai warna merah dibordir.
Penggunaan pada lengankemeja sebelah kanan.
d. Tanda Instansi/Unit Kerja PDH
Tanda Instansi/Unit Kerja PDH |
Keterangan:
Bentuk lengkung, bagian atas 8 Cm dan bagian bawah 6 Cm. dengan lebar 2 Cm dibordir.
Warna dasar kuning dan tulisan hitam.
Tulisan instansi/Unit Kerja Warna hitam, dibordir.
Pinggir tanda instansi/Unit Kerja dibordir warna hitam.
Penggunaan dipasang pada lengan kemeja sebelah kiri.
e. Tulisan Polhut
Keterngan:
Bentuk empat persegi panjang.
Ukuran panjang 12 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 2,5 cm.
Warna dasar kuning, dibordir.
Tulisan POLHUT warna hitam, dibordir.
Pinggir tulisan Polhut dibordir warna hitam.
Pengunaan dipasang pada dada sebelah kiri, dengan jarak 1 cm di atas tutup saku.
f. Papan Nama Perorangan
Keterangan:
Bentuk empat persegi panjang.
Ukuran panjang 12 cm, lebar 2,5 cm.
Warna dasar hitam.
Tulisan nama warna putih.
Bahan mika.
Pinggir papan nama warna putih.
Penggunaan dipasang pada kemeja sebelah kanan, dengan jarak 1 cm di atas tutup saku.
g. Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
logo KLHK |
Keterangan:
Bentuk : bulat dengan logo Kementerian LHK ditengah.
Pinggir lingkaran terdapat tulisan Kementerian LHK.
Ukuran, garis tengah luar 7 cm dan garis tengah dalam 6 cm.
Warna dasar kuning, orange.
Tulisan nama warna hitam, dibordir.
Bahan dijahit dengan cara bordir.
Pinggirlingkaran tanda nama dibordir warna hitam.
3. PDH SPORC
SERAGAM PDH SPORC |
B. PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL)
1. Seragam Pakaian Dinas Lapangan Polhut
PDL POLHUT |
2. Seragam Pakaian Dinas Lapangan SPORC
PDL SPORC |
TANDA PANGKAT POLHUT LIHAT DI SINI
Untuk sejelasnya lihat/download Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1013| di sini
Posting Komentar untuk "SERAGAM DAN PERLENGKAPAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) DAN SATUAN POLISI KEHUTANAN REAKSI CEPAT (SPORC) TERBARU 2017"