Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL

daftar usaha wajib Amdal, UKL-UPL atau cukup  SPPL


Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No. 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang mulai berlaku sejak 1 April 2021 dan dengan diundangkannya Permen LHK No 4 Tahun 2021 ini maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wajib Amdal, UKL-UPL atau cukup  SPPL

Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Daftar Usaha atau Kegiatan yang wajib Amdal UKL-UPL atau SPPL, ada baiknya dicatat dulu mengenai Pengertian Usaha dan/atau Kegiatan, Pengertian Amdal, Pengertian UKL-UPL dan Pengertian SPPL sbb:
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL 

USAHA ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Tidak semua usaha atau kegiatan Wajib Amdal, Usaha atau Kegiatan apa saja yang wajib Amdal?

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas:
  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. penerapan  teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang yang besaran/skalanya wajib memiliki Amdal  disusun dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No. 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (lihat di sini)

bersambung ...

Posting Komentar untuk "Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL"