Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Burung Jalak Putih

Kalau dilihat dari gambarnya dari Buku Panduan Lapangan Burung-burung Sumatera, Jawa dan Bali, jenis Jalak putih (Sturnus melanopterus) ini hampir mirip dengan Jalak bali (Leucopsar rothschildi) memiliki warna bulu utama putih, meskipun terdapat kulit tanpa bulu disekitar mata berwarna kuning. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu merupakan Burung yang dilindungi undang-undang.

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae. Burung yang umumnya berukuran sedang (sekitar 20-25 cm), gagah, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Berkaki panjang sebanding dengan tubuhnya. Bersuara ribut, dan berceloteh keras, terkadang meniru suara burung lainnya. Di alam, burung ini kebanyakan bersarang di lubang-lubang pohon.dengan warna bulu seluruhnya putih, kecuali sayap dan ekor berwarna hitam. Sedang pada burung muda, bagian kepala, leher, punggung, dan penutup sayap berwarna kelabu. Di sekitar mata terdapat kulit yang tidak ditumbuhi bulu dan berwarna kuning, iris mata coklat tua, paruh kekuningan, dan kulit kaki kuning.

Klasifikasi ilmiah Burung Jalak Putih:
Kerajaan: Animalia;
Filum: Chordata;
Kelas: Aves;
Ordo: Passeriformes;
Famili: Sturnidae;
Genus: Sturnus;
Spesies: Sturnus melanopterus

PERINGATAN takbole

Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Photo: Copyright © Doug Janson diambil dari sbi-info.org

20 komentar untuk "Burung Jalak Putih"

  1. lha kalo kadung punya dan hasil dibeli dari penangkar/ breeder gimana bos, masalahnya kalo dilepas pasti gak bisa bertahan karena terbiasa dipiara di kandang sejak lahir

    BalasHapus
  2. bos, kalo bedanya jalak putih dengan jalak bali nusapenida atau jalak kapas, apa bos?

    BalasHapus
  3. wah....aq jadi bingung....eyangku sudah lama sakit,,katanya obatnya hati burung jalak putih,,,,sedangkan jalak putih adalah binatang yang dilindungi.....ya tuhan... T_T

    BalasHapus
  4. kalo hasil tangkaran ada ring. gimana?

    BalasHapus
  5. ada yang nawarin 70rbu d bli jangan yah,,, coz g tau ini burung bagus atau jelek buat dipiara

    BalasHapus
  6. saya kira tidak ada salahnya kalo untuk dipelihara dengan baik , syukur kalo bisa juga dikembangkan ... toh ini juga bertujuan untuk melestarikan satwa dari tangan pemburu-pemburu liar yang dengan senapannya melampiaskan hobi membunuh satwa itu ......
    Semoga para pemilik / pemelihara jalak putih semuanya sepakat satu bahasa ... untuk turut serta melestarikan keberadaan burung ini .... MERDEKA !!!!

    BalasHapus
  7. burung akan lebih mempunyai nilai jika bisa dimanfaatkan, baik dipelihara, dikonsumsi,diperjual belikan dll, tetapi burung juga mahluk ciptaan tuhan yang butuh kesejahteraan satwa, kesejahteraan satwa tidak hanya cukup makan dan papan, burung juga butuh penyaluran hasrat biologis,
    Regulasi yang dilakukan pemerintah tidak melarang mutlak untuk pemanfaatan satwa ada prosedur dan diharap kearifan manusia dalam menjaga alam semesta agar manfaatnya tetap lestari

    BalasHapus
  8. saya pemelihara burung kerak omas,kerak jalak, selama hobi dan dipiara dari pada dibisniskan diperjual belikan sehingga berusaha merusak alam yg ada dan menjadi punah.
    jangan terpaku pada peraturan itu kalau niat kita melestarikan.

    BalasHapus
  9. terima kasih atas informasinya pak...
    mari sama-sama kita lindungi satwa yang hampir punah..

    BalasHapus
  10. pak gimana melaporkan orang yang memelihara satwa burung yang di lindungi negara

    BalasHapus
  11. burung yang di lindungi negara di pelihara di propinsi sumstera utara kota tebing tinggi

    BalasHapus
  12. Pemanfaatan satwa liar dilindungi ilegal merupakan delik biasa bukan aduan, sehingga dapat dilaporkan (diinfokan) pada BKSDA atau kepolisian setempat

    BalasHapus
    Balasan
    1. polisi setempat tidak menghiraukan krn mgkn sudah di atur sama pemiliknya jadi mau gimana lg melaporkannya pak tolong d selusuri pak

      Hapus
    2. alamat pemeliharaan burung langka di jln iman monjol no12A tebing tinggi sumatera utara

      Hapus
  13. kapan di selusurin soal pemeliharaan satwa burung langka yg di pelihara pak

    BalasHapus
  14. Memelihara burung boleh2 aja. Tapi mari kita pikirkan, apabila burung yg disangkar itu tidak berkembang biak maka lama2 akan punah juga. walaupun sekarang jumlahnya masih banyak. Cobalah kalau kita pelihara burung, sekalian buatkan penangkaran. Selain hobi juga jadi bisnis yg menggiurkan. Habitat di alam tidak terganggu. Saya hobi burung, tapi saya juga menangkarkan jenis2 burung yang saya pelihara. jadi anakan burung2 tersebut dapat dijadikan kicauan dan dapat dijual.

    BalasHapus
  15. Mari sama-sama kita lindungi flora dan fauna yang hampir punah...
    agar anak-cucu kita nanti masih bisa ikut menikmati. Jangan sampai hanya mendengar sebuah dongeng seperti saat akan tidur.

    BalasHapus
  16. kerak putih, jalak putih, malaikat putih itu nama lokal/pasar untuk Sturnus melanopterus....analoginya anatara harimau, mbah, datuk, dll...

    satwa lliar yang dilindungi pemerintah tidak lagi mengeluarkan ijin pemeliharaan bagi perseorangan diluar untuk kepentingan penelitian, penangkaran atau keperuan konservasi..

    untuk satwa hasil penangkaran bisa dimiliki perorangan jika disertai sertifikat/surat hasil penangkaran, burung juga sudah tertandai (tagging) secara resmi...dan tentunya breeder-nya pun harus yang resmi...

    semoga jawabanya membantu

    BalasHapus
  17. mohon pencerahannya om...sy ada yg nmanya jala bali...sri kecil hgga kni usianya sdh 6bln lbh...yg jd pertanyaan...stlh lma berbln2...knp ko warna bulunya berubah om...sma seperti jalak nias...yg nmpak putih kini hanya bgian kpla serta leher...dn beberapa helai bulu sayapnya pun putih...mhon pencerahnnya om...mksh...

    BalasHapus