Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi Yang Pelakunya Dapat Ditahan

Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

Untuk itu perlu diketahui apa saja dari tindak pidana kehutanan dan konservasi yang masuk dalam kategori dimaksud.

Daftar Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya dapat ditahan yaitu: takbole
  1. Dengan Sengaja melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6));
  2. Dengan sengaja merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (Pasal 50 (1)), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (1));
  3. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan yang dilakukan oleh Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu (Pasal 50 ayat (2)), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (1));
  4. Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; (Pasal 50 (3) huruf a), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (2));
  5. Dengan sengaja merambah kawasan hutan (Pasal 50 (3) huruf b), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (2));
  6. Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai(Pasal 50 (3) huruf c), diancam diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (2));
  7. Dengan Sengaja membakar Hutan (Pasal 50 (3) huruf d) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (3));
  8. Karena kelalaiannya membakar Hutan (Pasal 50 (3) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Pasal 78 ayat (4));
  9. Dengan Sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; (Pasal 50 (3) huruf e), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (5))
  10. Dengan Sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; (Pasal 50 (3) huruf f), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (5));
  11. Dengan Sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (Pasal 50 (3) huruf g), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6));
  12. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; (Pasal 50 (3) huruf H), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7);
  13. Dengan Sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; (Pasal 50 (3) huruf j)diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9))
Tindak Pidana dalam UU No. 5 tahun1990 yang pelakunya dapat ditahan adalah: takbole
  1. Dengan Sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam (Pasal 19 (1); diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (1));
  2. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (Pasal 33 (1)), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat (1));
  3. Dengan sengaja mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 (1) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  4. Dengan Sengaja mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 (1) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  5. Dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  6. Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  7. Dengan Sengaja mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia(Pasal 21 ayat (2) huruf c); diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  8. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  9. Dengan Sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf e), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  10. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam (Pasal 33 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
PERHATIAN

Pada Undang-undang No. 5 th 1990 perbedaan antara pelaku tindak pidana yang dapat ditahan dengan yang tidak dapat di tahan hanya permasalahan kesalahan (sengaja atau karena kelalaiannya) yang tempatnya ada didalam batin/hati/pikiran/niat tersangka, untuk itu buat sahabat-sahabat PPNS pada kesempatan pertama segera dijawab permasalahan ini karena jika salah, praperadilan dan gugatan ganti kerugian menunggu kita

Daftar Tindak Pidana kehutanan dan konservasi yang pelakunya tidak dapat dilakukan penahanan dapat dibaca dengan KLIK DISINI

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi Yang Pelakunya Dapat Ditahan"