PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN 2025
Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan jiwa korsa Pegawai, dengan dinamika perubahan lingkungan strategis untuk memberikan citra positif bagi Aparatur Sipil Negara, serta memberikan rasa bangga dan semangat untuk menjaga nama baik institusi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dilakukan pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Penggunaan Pakaian Dinas secara tepat dan disiplin sebagai identitas dapat meningkatkan solidaritas, persatuan, kesatuan, wibawa, citra, rasa kebersamaan, sikap mawas diri dan motivasi dalam meningkatkan kinerja Pegawai. Pengaturan Pakaian Dinas digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan Pakaian Dinas agar terwujud ketertiban di lingkungan Kementerian Kehutanan. untuk itu menteri Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 62 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Maksud diterbitkannya SK Menhut No 62 tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam menggunakan Pakaian Dinas berikut atributnya. dengan tujuan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, persatuan dan kesatuan, seta rasa kebersamaan Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Seragam Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib digunakan setiap pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas :
- Pakaian Dinas Harian;
- Pakaian Dinas Lapangan;
- Pakaian Sipil Lengkap;
- Pakaian Dinas Khusus;
- Pakaian Batik Korpri; dan
- Pakaian Batik Nusantara.
- Senin dan Selasa, memakai Pakaian Dinas Harian;
- Rabu dan Kamis, memakai pakaian bebas, rapi dan sopan atau Pakaian Dinas Lapangan;
- Jumat, memakai Pakaian Batik Nusantara;
- Pakaian Sipil Lengkap digunakan pada acara-acaгa resmi seperti pelantikan pejabat, acara resmi kenegaraan, dan acara resmi lainnya;
- Penggunaan Pakaian Dinas Khusus lingkup Kementerian Kehutanan, yaitu Pakaian Polisi Hutan, Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Pakaian Batik Korpri digunakan pada hari besar yang dirayakan dengan upacara bendera atau pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
1. Pakaian Dinas Harian Kementerian Kehutanan Pria 2025
![]() |
PDH KEMENHUT PRIA 2025 |
2. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Hijab) 2025
![]() |
PDH Wanita (hijab) 2025 |
3. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Celana Panjang) 2025
![]() |
PDH Wanita (celana panjang) 2025 |
4. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Hijab dan Celana Panjang) 2025
![]() |
PDH Wanita (Hijab dan Celana Panjang) 2025 |
5. PDH Wanita (Kemeja dan Rok Span)
![]() |
PDH wanita (kemeja rok span) |
6. Pakaian Dinas Lapangan Kemenhut Pria
![]() |
PDL Pria Kemenhut |
Posting Komentar untuk "PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN 2025"