PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN 2025

Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan jiwa korsa Pegawai, dengan dinamika perubahan lingkungan strategis untuk memberikan citra positif bagi Aparatur Sipil Negara, serta memberikan rasa bangga dan semangat untuk menjaga nama baik institusi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dilakukan pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Penggunaan Pakaian Dinas secara tepat dan disiplin sebagai identitas dapat meningkatkan solidaritas, persatuan, kesatuan, wibawa, citra, rasa kebersamaan, sikap mawas diri dan motivasi dalam meningkatkan kinerja Pegawai. Pengaturan Pakaian Dinas digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan Pakaian Dinas agar terwujud ketertiban di lingkungan Kementerian Kehutanan. untuk itu menteri Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 62 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Maksud diterbitkannya SK Menhut No 62 tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam menggunakan Pakaian Dinas berikut atributnya. dengan tujuan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, persatuan dan kesatuan, seta rasa kebersamaan Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Seragam Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib digunakan setiap pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas :
  1. Pakaian Dinas Harian;
  2. Pakaian Dinas Lapangan;
  3. Pakaian Sipil Lengkap;
  4. Pakaian Dinas Khusus;
  5. Pakaian Batik Korpri; dan
  6. Pakaian Batik Nusantara.

Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagai berikut:
  1. Senin dan Selasa, memakai Pakaian Dinas Harian;
  2. Rabu dan Kamis, memakai pakaian bebas, rapi dan sopan atau Pakaian Dinas Lapangan;
  3. Jumat, memakai Pakaian Batik Nusantara;
  4. Pakaian Sipil Lengkap digunakan pada acara-acaгa resmi seperti pelantikan pejabat, acara resmi kenegaraan, dan acara resmi lainnya;
  5. Penggunaan Pakaian Dinas Khusus lingkup Kementerian Kehutanan, yaitu Pakaian Polisi Hutan, Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Pakaian Batik Korpri digunakan pada hari besar yang dirayakan dengan upacara bendera atau pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

1. Pakaian Dinas Harian Kementerian Kehutanan Pria 2025
PDH KEMENTERIAN KEHUTANAN PRIA
PDH KEMENHUT PRIA 2025


2. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Hijab) 2025
PDH Wanita Kemenhut 2025
PDH Wanita (hijab) 2025

3. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Celana Panjang) 2025
PDH Wanita (celana panjang) 2025
PDH Wanita (celana panjang) 2025

4. PDH Kementerian Kehutanan Wanita (Hijab dan Celana Panjang) 2025
PDH  Wanita (Hijab dan Celana Panjang)
PDH  Wanita (Hijab dan Celana Panjang) 2025
5. PDH Wanita (Kemeja dan Rok Span)
PDH Wanita (kemeja/rok span)
PDH wanita (kemeja rok span)

6. Pakaian Dinas Lapangan Kemenhut Pria
PDL Pria Kemenhut
PDL Pria Kemenhut
7. PDL Kemenhut Wanita (Hijab)
PDL Wanita Hijab

8. PDL Kemenhut Wanita
PDL Wanita
PDL Kemenhut Wanita

9. Rompi dan Topi Kementerian Kehutanan 2025
Rompi dan Topi Kementerian Kehutanan 2025
Rompi dan Topi Kementerian Kehutanan 2025




Posting Komentar untuk "PAKAIAN DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN 2025"