Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Burung Pecuk Ular (Anhinga melanogaster)

Burung Pecuk Ular (Anhinga melanogaster) ini disebut Pecuk Ular karena lehernya yang panjang dan langsing menyerupai ular,Burung ini masuk dalam golongan burung air, menyenangi daerah perairan seperti mangrove, danau, rawa dan sungai. Panjang tubuhnya mulai dari kepala hingga kaki bisa mencapai 80-90 sentimeter. Kepala sempit kecil. Bulu ditubuhnya terutama bagian depan badan berwarna hitam legam, bagian belakang berwarna kecoklatan, ada setrip dagu putih sepanjang leher, bulu penutup putih halus dengan pinggir hitam, kaki keabu-abuan. Sedangkan pada leher coklat kekuningan. Paruhnya yang panjang berwarna kuning muda atau abu-abu.

Setelah berenang atau menyelam, burung pecuk ular harus mengeringkan dulu tubuhnya, sebab mereka tidak akan bisa terbang kalau sayapnya dalam keadaan basah. Sarang berupa tumpukan ranting pada pohon tinggi dekat pantai. Telur berwarna keputih-putihan, jumlah 2 sampai 4 butir. Berbiak bulan Desember-Maret, Maret-Juni.

Bentuk lehernya yang panjang memudahkan burung ini menangkap ikan di sungai. Selain ikan, burung pecuk ular ini juga memangsa berbagai hewan air seperti katak, kadal air dan sejenisnya. Burung ini juga mampu menyelam hingga kedalaman sampai 200 meter di bawah air. Lamanya mereka menyelam tergantung sejauh mana mangsa ditemukan. Biasanya berkisar antara beberapa menit sampai satu jam! Mangsa yang didapat tidak langsung ditelan melainkan dikibas-kibaskan dulu sampai tak berdaya, baru dikunyah.

Sebagian pengamat burung menyebutnya sebagai Oriental Darter karena memang hanya berada di daerah Asia, terutama India, Filipina, Indonesia dan Thailand. Di Indonesia burung pecuk ular bisa dijumpai di Jawa (pulau Rambut, gugusan kepulauan Seribu), Sulawesi, Kalimantan (Kawasan Taman Nasional Betun Kerihun - TNBK) dan sebagian Sumatera.

PERINGATAN takbole

Burung Pecuk Ular (Anhinga melanogaster) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

sumber:www.2antik.info

Posting Komentar untuk "Burung Pecuk Ular (Anhinga melanogaster)"