Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemadaman Kebakaran Hutan di Indonesia

Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan pemadaman kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan)
Pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran hutan pada masing masing wilayah dilakukan melalui tahapan kegiatan :
1. Pemadaman awal;
2. Pemadaman lanjutan;
3. Pemadaman mandiri;
4. Pemadaman gabungan; dan
5. Pemadaman dari udara.

Pemadaman awal dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar saat ditemukan titik api (kejadian kebakaran) oleh regu patroli yang bertugas dan atau yang ditugaskan melakukan pengecekan lapangan terhadap titik panas melalui pemadaman seketika tanpa menunggu perintah dari posko daerah operasi (Daops) setempat.

Pemadaman lanjutan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti upaya pemadaman yang tidak dapat dipadamkan pada saat pemadaman awal, dengan memobilisasi regu pemadaman kebakaran pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.

Pemadaman mandiri dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan secara mandiri dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada wilayah kerja Daops setempat.

Pemadaman gabungan dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran yang dilaksanakan dengan menggunakan personil, sarana prasarana dan dukungan logistik yang berada pada daops setempat dan atau regu dari Daops lain dan atau instansi lain yang terkait.

Pemadaman dari udara dilakukan dalam rangka pemadaman kebakaran baik pada pemadaman awal maupun pemadaman lanjutan dan atau pemadaman dengan menerapkan teknologi modifikasi cuaca oleh tim operasi yang menggunakan pesawat terbang.

1 komentar untuk "Pemadaman Kebakaran Hutan di Indonesia"