TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN KSDAE

Pembakaran Hutan dan atau  lahan adalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pembakaran hutan  merupakan tindak pidana kehutanan

Catatan saya kali ini dengan judul TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, | KEHUTANAN | KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (KSDAE) dibuat mengingat:
  1. Dinamika ketatanegaraan Indonesia di era Kabinet Kerja pimpinan Presiden JOKO WIDODO, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Terdapat  Hukum Pidana Khusus di luar KUHP dan KUHAP, yang di atur dalam Undang-undang yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saya membedakan Hukum pidana khusus dengan tindak pidana khusus, dan pada kesempatan ini saya mencatat tindak pidana khusus LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN dan KSDAE dan membaginya dalam 3 bidang, antara lain:

A. Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup

Tindak pidana bidang Lingkungan Hidup adalah: "Perbuatan melanggar undang undang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Daftar delik tindak pidana bidang lingkungan hidup saya tulis di sini

B. Tindak Pidana Bidang Kehutanan
Tindak pidana bidang kehutanan adalah:
"perbuatan melanggar ketentuan undang-undang  (Undang-Undang  RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya"
Daftar delik tindak pidana bidang kehutanan silahkan baca di sini

C. Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah: 
"perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya... beserta perubahannyadengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya".


Posting Komentar untuk "TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN KSDAE"