Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) BARU

POLHUT
SENPI PM1A1 POLISI KEHUTANAN
Saya ingat dulu waktu SMP ditugaskan menghafal makna/pengertian dari suatu istilah kata oleh guru, salah satu kata saja atau terbalik penyebutannya sudah divonis salah, budaya menghafal makna/pengertian istilah terbawa sampai bangku kuliah walaupun penekanannya pada pemahaman istilah. Jika ingat itu semua, wah bagaimana jika kejadian Kepala dinas kehutanan  berlatar belakang guru dan bertanya Apakah pengertian Polisi Kehutanan?....., jangan hawatir sobat kita buat contekan nih, tinggal copy: 

setidaknya ada 4 produk hukum mengenalkan memaknai istilah Polisi Kehutanan (polhut), permasalahannya redaksi tidak sama, untuk itu saya tuliskan satu-satu:

pertama berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya bahwa:
Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah   Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga, berdasarkan bunyi undang-undang, undang-undang, undang undang: Pasal 1 angka 15 Undang undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
waw 1 komando bos...
sungguh cita-cita yang luhur ...
Jika polhut 1 komando terjadi, mungkin tidak perlu ada UU P2H untuk memberantas  Pengrusak Hutan

yang terakhir disebut dalam Pasal 1 angka 2 Permenhut No. 75 tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan bahwa:
Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

4 komentar untuk "PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) BARU"

  1. Pak, saya mau tanya, untuk menjadi polhut, jenis2 tes kebugaran apa sajakah yg diujikan.. apa ada tes renang? dan apakah polhut tidak boleh berkacamata?
    Mohon jawabannya terimakasih.

    BalasHapus
  2. walah walah ternyta perhutani g masuk dsni toooo...........
    wong kita2 adalah belum pegawai perusahaan bhkan kloupun udh pegawai hanya pegawai perusahaan !!!!

    met berjuang kawan !

    BalasHapus
  3. Mau tanya Admin. di UU dan PP kan mengandung maksud pejabat struktural yang menangani pengelolaan kawasan hutan adalah juga jadi Polhut. Apa bisa secara serta merta pajabat di Balai Diklat Kehutanan jadi Polhut? kalo bisa atau tidak bisa apa dasar hukumnya ya?

    BalasHapus
  4. pak mau tanya banyak polhut yang masih honorer mohon perhatian dari kementerian kehutanan.by
    http://nasibmpolhut.blogspot.com/

    BalasHapus