PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN (POLHUT) BARU
SENPI PM1A1 POLISI KEHUTANAN |
setidaknya ada 4 produk hukum mengenalkan memaknai istilah Polisi Kehutanan (polhut), permasalahannya redaksi tidak sama, untuk itu saya tuliskan satu-satu:
pertama berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya bahwa:
Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwaPolisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga, berdasarkan bunyi undang-undang, undang-undang, undang undang: Pasal 1 angka 15 Undang undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
waw 1 komando bos...Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
sungguh cita-cita yang luhur ...
Jika polhut 1 komando terjadi, mungkin tidak perlu ada UU P2H untuk memberantas Pengrusak Hutan
yang terakhir disebut dalam Pasal 1 angka 2 Permenhut No. 75 tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan bahwa:
Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pak, saya mau tanya, untuk menjadi polhut, jenis2 tes kebugaran apa sajakah yg diujikan.. apa ada tes renang? dan apakah polhut tidak boleh berkacamata?
BalasHapusMohon jawabannya terimakasih.
walah walah ternyta perhutani g masuk dsni toooo...........
BalasHapuswong kita2 adalah belum pegawai perusahaan bhkan kloupun udh pegawai hanya pegawai perusahaan !!!!
met berjuang kawan !
Mau tanya Admin. di UU dan PP kan mengandung maksud pejabat struktural yang menangani pengelolaan kawasan hutan adalah juga jadi Polhut. Apa bisa secara serta merta pajabat di Balai Diklat Kehutanan jadi Polhut? kalo bisa atau tidak bisa apa dasar hukumnya ya?
BalasHapuspak mau tanya banyak polhut yang masih honorer mohon perhatian dari kementerian kehutanan.by
BalasHapushttp://nasibmpolhut.blogspot.com/