Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

standar peralatan kebakaran hutan

Dengan diundangkannya PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN pada tanggal 18 April 2016 maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan PermenLHK No 32 tahun 2016 terdapat ketentuan mengenai standar sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan

Pemerintah; Pemerintah Provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota; wajib menyiapkan sarpras Dalkarhutla untuk menunjang pelaksanaan tugas Satgas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Sarpras Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan, Sekurang-kurangnya terdiri dari: 
  • Ruang yang diperuntukkan secara khusus untuk posko yang dilengkapi meja kursi; 
  • Laptop, komputer meja, printer, in focus, perangkat monitor display, layar; 
  • Mesin faksimili; 
  • Jaringan internet; 
  • Sarana komunikasi; 
  • Papan tulis, atk lainnya; 
  • Kendaraan operasional posko; 
  • Buku piket, blanko-blanko; 
  • Sop operasional posko. 
Sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPHP, KPHL, KPHK, KPH Perum Perhutani, IUPHHK atau UPHHBK atau IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi, IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk Kegiatan Pertambangan

A. SARPRAS PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN 
     
       Sarana Prasarana Kebakaran Hutan antara lain: 
  1. Sarpras penyadartahuan atau kampanye pencegahan, seperti perangkat komputer, televisi, video player, screen, infokus, papan clip, poster, leaflet dan booklet. 
  2. Sarana keteknikan pencegahan, terdiri atas sekat bakar buatan, jalur hijau/green belt dan embung/water point atau kantong air 
  3. Sarana pengelolaan kanal pada gambut terdiri atas peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air. 
  4. Sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan sekurang-kurangnya sama dengan sarpras posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan 
  5. Sarana peringatan dini kebakaran hutan dan lahan terdiri atas peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya, peta kerja, database sumberdaya pengendalian kebakaran, perangkat pendukung untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya, kebakaran, rambu-rambu larangan membakar, papan informasi Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK), bendera PBK, alat bantu PBK Desa, dan peralatan pengukur cuaca portabel atau menetap, dan sistem yang dapat mendukung untuk penyebar-luasan informasi kerawanan kebakaran hutan dan lahan. 
  6. Sarana deteksi dini kebakaran hutan meliputi menara pengawas atau CCTV atau sensor panas sejenisnya, perangkat pendukung untuk mengolah data informasi hotspot, global positioning system, drone, ultra light trike atau pesawat terbang sejenisnya, dan peralatan dan perlengkapan untuk penyebar-luasan informasi hasil deteksi dini. 

B. SARPRAS PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN 
   
1. Perlengkapan pribadi  
Perlengkapan pribadi terdiri atas: topi pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker dan penutup leher, sarung tangan, sabuk, peples, peluit, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam, kaos, kantong tidur, dan ransel standar, yang masing-masing perlengkapan sejumlah 15 set. 

2. Perlengkapan regu, 
Perlengkapan regu, terdiri atas: 2 unit tenda, 1 set peralatan standar perbengkelan, 2 unit peralatan standard P3K, dan 1 unit peralatan penerangan, 1 unit peralatan masak, dan 1 unit perlengkapan standar evakuasi dan penyelamatan sederhana. 

3. Peralatan regu,  terdiri atas:
a. peralatan tangan;
sekurang-kurangnya terdiri dari atas:  kapak dua fungsi sejumlah 4 unit; gepyok sejumlah 8 unit; garu tajam sejumlah 6 unit; garu pacul sejumlah 3 unit; sekop sejumlah 6 unit; pompa punggung sejumlah 10 unit; obor sulut tetes sejumlah 1 unit; kikir sejumlah 2 unit; golok/parang sejumlah 10 unit. 

b. Peralatan Mekanis. 
Pompa bertekanan tinggi dalam 1 regu sekurangnya terdiri atas 
 • Pompa induk berjumlah 1 unit; 
 • Pompa jinjing berjumlah 3 unit; 
 • Pompa apung berjumlah 2 unit. 
 Kelengkapan pompa, sekurang-kurangnya terdiri atas: 
 • Nozzle 5 (lima) buah 
 • Suntikan gambut 5 (lima) buah 
 • Tanki air lipat berjumlah 5 (lima) unit 
 • Selang berjumlah 50 buah 
 • Perlengkapan lainnya menyesuaikan. 
 Chain-saw 

4. Kendaraan Khusus Pemadam Kebakaran Hutan Dan Lahan Roda 4 
dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas mobil pemadam dan mobil tanki masing-masing berjumlah 1 (satu) unit dalam 1 (satu) regu. 

5. Sarana Pengolahan Data Dan Komunikasi sekurang-kurangnya terdiri atas: 
a. GPS 1 unit; 
b. radio genggam 4 buah; 
c. radio mobil 1 unit; 
d. megaphone 1 buah; dan
e. peralatan komunikasi tradisional 

6. Sarana Transportasi dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas: 
  • kendaraan roda dua jenis lapangan, sejumlah 2 unit; 
  • kendaraan roda empat 2 unit jenis lapangan meliputi dua fungsi mobil logistik dan mobil pengangkut peralatan; dan atau 1 unit speed; boat atau klotok atau jenis lainnya; dan 
  • jenis sarana transportasi lain yang menyesuaikan wilayah kerja. 

C. SARPRAS LAINNYA 
terdiri atas dokumen prosedur operasional internal, ruangan kerja, gudang peralatan, bengkel dan peralatannya, garasi, tempat penyimpanan bahan bakar dan tempat pembersihan alat, barak personil, dapur, ruang makan, dan lapangan berlatih.


SRANDAR PERALATAN KEBAKARAN HUTAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun dibutuhkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun, dan dilakukan secara terkoordinasi untuk itu Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (Permentan No. 5 tahun 2018)

Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan

SPESIFIKASI MENARA PEMANTAU API

Untuk setiap luasan 500 ha dibutuhkan 1 (satu) buah menara api
Desain Menara Api
STANDAR MENARA API
STANDAR SPESIFIKASI MENARA API

Spesifikasi menara api:
  1. Rangka permanen (kayu/besi);
  2. Tinggi menara dari permukaan tanah sampai dengan lantai pantau minimal 15 m;
  3. Lokasi menara api di sesuaikan dengan kontur kebun (lokasi menara di tempat yang lebih tinggi dengan kondisi disekitarnya sehingga dapat memantau areal yang lebih luas)
Jumlah regu inti Pemadam Kebakaran terdiri atas:
  • 1 (satu) regu, berjumlah 15 (lima belas) orang untuk luas kebun kurang dari 1.000 (seribu) hektare;
  • 2 (dua) regu, berjumlah 30 (tiga puluh) orang untuk luas kebun antara 1.000 (seribu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektare;
  • 3 (tiga) regu, berjumlah 45 (empat puluh lima) orang untuk luas kebun antara 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektare; atau
  • 4 (empat) regu, berjumlah 60 (enam puluh) orang untuk luas kebun antara 10.001 (sepuluh ribu satu) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) hektare.
UMLAH MINIMAL PERLENGKAPAN UNTUK SATU REGU INTI PEMADAM KEBAKARAN


No.

Jenis Peralatan
Jumlah
Satuan




I.
Perlengkapan Pribadi atau Individu



1.
Helm Pengaman
15
buah

2.
Lampu Kepala
15
buah

3.
Kacamata Pengaman
15
buah

4.
Masker
15
buah

5.
Sarung Tangan Kulit
15
buah

6.
Sabuk Perlengkapan
15
buah

7.
Peples/botol minum
15
buah

8.
Peluit
15
buah

9.
Ransel
15
buah

10.
Sepatu Pemadam
15
pasang

11.
Baju Pemadam
15
buah




II.
Perlengkapan Regu



1.
Tenda Inap dan alas tidur
2
set

2.
Peralatan P3K
2
set

3.
Peralatan bengkel
1
set

4.
Peralatan penerangan
1
set

5.
Selimut Pelindung
1
buah

6.
Sarana pemantau api (drone, menara, cctv),
1
buah


disesuaikan dengan kondisi perusahaan






III.
Peralatan Tangan



1.
Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul)
4
buah

2.
Gepyok (Pemukul Api)
8
buah

3.
Garu Tajam
6
buah

4.
Garu Pacul
3
buah

5.
Sekop
6
buah

6.
Pompa Punggung
10
buah

7.
Obor Sulut Tetes
1
buah

8.
Gergaji mesin/chainsaw
1
buah





No.


Jenis Peralatan

Jumlah
Satuan





IV.
Pompa Air dan Kelengkapannya




1. Pompa bertekanan tinggi (minimal 25 HP)
1
buah

a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/buah)
1
rol

b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
5
rol

c.  Nozzle



2
buah

d. Suntikan
gambut
(khusus
untuk
1
buah


perusahaan perkebunan di lahan gambut)



e.  Tangki air (lipat maupun tanki portable)
1
buah

f.
Y connector


1
buah

2. Pompa jinjing (minimal 5 HP)

2
buah

a. Selang hisap (panjang minimal 4 m/buah)
2
rol

b. Selang keluar (panjang minimal 20 m/rol)
6
rol

c.  Nozzle



2
buah




V.
Sarana Pengolahan Data dan Komunikasi



1.
GPS



2
buah

2.
Radio Genggam/Handy Talky

4
buah

3.
Megaphone



2
buah




VI.
Sarana  Transportasi  (memperhatikan  kondisi



wilayah kerja)



1
unit

1. Sarana  transportasi
pengangkut
personil



untuk kapasitas 15 orang (mobil, perahu dan



atau speed boat)





2. Sarana  transportasi  pengangkut  peralatan
1
unit

(mobil, perahu dan atau speed boat)




3. Sarana
patroli
(motor/mobil/speed
1
unit

boat dsb)













Posting Komentar untuk "STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN "