Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSETUJUAN LINGKUNGAN, AMDAL, UKL-UPL, SPPL dan PERIZINAN BERUSAHA

PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERIZINAN BERUSAHA


Dengan pengundangan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan ketentuan terkait izin lingkungan (sekarang persetujuan lingkungan), Amdal, UKL-UPL dan SPPL

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau 
c. SPPL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.


Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:

a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKLUPL, atau SPPL.

Tata Cara Penapisan Untuk Menentukan Suatu Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL
  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan.
  2. Pencocokan ringkasan penyajian informasi lingkungan dengan daftar jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
  3. Jika: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, atau b. terdapat Usaha dan/atau Kegiatan pendukung atas Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan yang: termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal.
  4. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka lakukan pencocokan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan lokasi tersebut berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan: a. daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada lampiran ini; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
  5. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengfcualian atas jenis daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung berdasarkan Pasal 10 (PP No 22/2021).
  6. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan termasuk dalam kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (PP No 22/2021) maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  7. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal.
  8. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Persetujuan Lingkungan


Apakah yang dimaksud dengan Persetujuan Lingkungan?
Persetujuan Lingkungan adalah: Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal
Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah

Persetujuan Lingkungan  dilakukan melalui:
  1. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
  2. penyusunan Formulir UKL UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

Persetujuan Lingkungan melalui Amdal
Apakah kriteria rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal?
kriteria rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. meliputi:
  1. jenis rencana usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya wajib Amdal; dan/atau
  2. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan lindung.

Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:

a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan lindung gambut;
c. kawasan resapan air;
d. sempadan pantai;
e. sempadan sungai;
f.  kawasan sekitar danau atau waduk;
g. suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
h. cagar alam dan cagar alam laut; 
i.  kawasan pantai berhutan bakau;
J. taman nasional dan taman nasional laut; 
k. taman hutan raya;
1 taman wisata alam dan taman wisata alam laut: 
m. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
n. kawasan cagar alan. geologi; 
o. kawasan imbuhan air tanah;
p. sempadan mata air; 
q. kawasan perlindungan plasma nutfah;
r. kawasan pengungsian satwa; 
s. terumbu karang;
t. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
u. kawasan konservasi maritim;
v. kawasan konservasi perairan; dan 
w. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi


Dampak Penting adalah perubahan lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan, Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal  terdiri atas:
  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  5. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  6. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  7. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  8. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup

Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
  1. Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 
  2. Penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan  dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu.
  3. Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi. Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain  menjadi tanggung jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
  4. Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal, akan tetapi Dalam hal instansi lingkungan hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, aparatur sipil negara  dapat menjadi penyusun amdal
  5. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan  wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
  6. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung iawab Usaha dan/atau Kegiatan

Amdal terdiri dari:
a. Formulir Kerangka Acuan
Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
b. Andal; 
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan
c. RKL-RPL.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Tahapan Penyusunan Amdal
  1. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencanaUsaha dan/ atau Kegiatan;
  2. pengisian. pengajuan, pemeriksaan, .dan penerbitan berita acara kesepakatan formulir kerangka acuan
  3. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; dan
  4. Penilaian Andal dan RKL-RPL
bersambung...

Persetujuan Lingkungan melalui UKL UPL
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPLmeliputi:
  1. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting
  2. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
  3. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang di kecualikan dari wajib Amdal
bersambung ...

Posting Komentar untuk "PERSETUJUAN LINGKUNGAN, AMDAL, UKL-UPL, SPPL dan PERIZINAN BERUSAHA"