Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DAFTAR JENIS BURUNG DILINDUNGI

burung kakatua seram (Cacatua moluccensis) dilindungi undang undang

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, disebut 93 Burung Langka dilindungi undang-undang, walau dalam judul disebut jenis namun jika kita baca dengan seksama dalam lampiran tersebut terdapat daftar 14 famili, empat genus, dan empat anak jenis

Jenis jenis burung yang dilindungi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa statusnya dapat berubah (dinamis), status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2018, maka Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), yang berisi daftar 294 jenis jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk di dalamnya jenis burung dilindungi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi telah ditetapkan 912 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk di dalamnya 564 jenis burung

Belum genap 2 bulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 11 Juli 2018, berdasarkan Pasal II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228) yang diundangkan pada tanggal 5 September 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen LHK No. P.92 tahun 2018 juga ga berumur panjang temen temen, dipergantian tahun 2018 - 2019 kembali terjadi perubahan daftar jenis burung dilindungi.



Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada tanggal 21 Januari 2019 maka kembali terjadi perubahan terhadap Daftar jenis satwa dilindungi termasuk jenis burung dilindungi

Berdasaran Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi. Dalam Permen LHK No. P,106 Terdapat 557 jenis burung yang dilindungi dalam peraturan tersebut dan 140 jenis diantaranya merupakan burung kicau.

Berikut daftar nama-nama burung dilindungi undang-undang sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 /Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 :

Nomor di lampiran P106/2018)

Famili

Nama Ilmiah

Nama Indonesia

204

Aegithalidae

Psaltria exilis

cerecet jawa

292

Chloropseidae

Chloropsis media

cicadaun dahi-emas

293

Chloropseidae

Chloropsis cochinchinensis

cicadaun sayap-biru

294

Chloropseidae

Chloropsis kinabaluensis

cicadaun sayap-biru kalimantan

295

Chloropseidae

Chloropsis moluccensis

cicadaun sayap-biru sumatera

296

Chloropseidae

Chloropsis cyanopogon

cicadaun kecil

297

Chloropseidae

Chloropsis sonnerati

cicadaun besar

298

Chloropseidae

Chloropsis venusta

cicadaun sumatera

304

Cnemophilidae

Cnemophilus loriae

cendrawasih loria

305

Cnemophilidae

Cnemophilus sanguineus

cendrawasih jambul

306

Cnemophilidae

Loboparadisea sericea

cendrawasih sutera

317

Corvidae

Cissa chinensis

ekek layongan

318

Corvidae

Cissa thalassina

ekek geling

319

Corvidae

Corvus florensis

gagak flores

320

Corvidae

Corvus fuscicapillus

gagak kepala-coklat

321

Corvidae

Corvus orru

gagak orru

322

Corvidae

Corvus splendens

gagak rumah

323

Corvidae

Corvus tristis

gagak kelabu

324

Corvidae

Corvus typicus

gagak sulawesi

325

Corvidae

Corvus unicolor

gagak banggai

326

Corvidae

Corvus validus

gagak halmahera

327

Corvidae

Crypsirina temia

tangkar centrong

328

Corvidae

Dendrocitta cinerascens

tangkaruli kalimantan

329

Corvidae

Dendrocitta occipitalis

tangkaruli sumatera

330

Corvidae

Platylophus galericulatus

tangkar ongklet

331

Corvidae

Platysmurus leucopterus

tangkar kambing

337

Estrildidae

Lonchura vana

bondol arfak

338

Estrildidae

Lonchura oryzivora

gelatik jawa

351

Fringillidae

Chrysocorythus estherae

kenari melayu

386

Leiotrichidae

Garrulax bicolor

poksai sumatra

387

Leiotrichidae

Garrulax leucolophus

poksai jambul

388

Leiotrichidae

Garrulax rufifrons

poksai kuda

389

Leiotrichidae

Laniellus albonotatus

cica matahari

390

Leiotrichidae

Leiothrix laurinae

mesia telinga-perak

406

Meliphagidae

Macgregoria pulchra

cendrawasih elok

407

Meliphagidae

Melipotes carolae

melipotes foja

408

Meliphagidae

Melipotes fumigatus

melipotes pipi-kuning

409

Meliphagidae

Melipotes gymnops

melipotes arfak

411

Monarchidae

Eutrichomyias rowleyi

seriwang sangihe

412

Monarchidae

Symposiachrus boanensis

kehicap boano

413

Monarchidae

Symposiachrus brehmii

kehicap biak

414

Monarchidae

Symposiachrus everetti

kehicap tanah-jampea

415

Monarchidae

Symposiachrus julianae

kehicap kofiau

416

Monarchidae

Symposiachrus sacerdotum

kehicap flores

417

Muscicapidae

Cyornis concretus

sikatan besar

418

Muscicapidae

Cyornis ruckii

sikatan aceh

419

Muscicapidae

Cyornis sanfordi

sikatan matinan

420

Muscicapidae

Cyornis brunneatus

sikatanrimba coklat

421

Muscicapidae

Muscicapa sodhii

sikatanrimba sulawesi

422

Nectariniidae

Aethopyga duyvenbodei

burungmadu sangihe

423

Nectariniidae

Aethopyga mystacalis

burungmadu jawa

424

Nectariniidae

Aethopyga siparaja

burungmadu sepah- raja

425

Nectariniidae

Anthreptes rhodolaemus

burungmadu leher- merah

426

Nectariniidae

Cinnyris buettikoferi

burungmadu sumba

430

Paradisaeidae

Astrapia nigra

astrapia arfak

431

Paradisaeidae

Astrapia splendidissima

astrapia cemerlang

432

Paradisaeidae

Cicinnurus magnificus

cendrawasih belah-

rotan

433

Paradisaeidae

Cicinnurus regius

cendrawasih raja

434

Paradisaeidae

Cicinnurus respublica

cendrawasih botak

435

Paradisaeidae

Drepanornis albertisi

paruhsabit ekor-kuning

436

Paradisaeidae

Drepanornis bruijnii

paruhsabit paruh-putih

437

Paradisaeidae

Epimachus fastosus

paruhsabit kuri-kuri

438

Paradisaeidae

Epimachus meyeri

paruhsabit coklat

439

Paradisaeidae

Lophorina magnifica

toowa cemerlang

440

Paradisaeidae

Lophorina superba

cendrawasih kerah

441

Paradisaeidae

Lycocorax obiensis

cendrawasih gagak-obi

442

Paradisaeidae

Lycocorax pyrrhopterus

cendrawasih gagak

443

Paradisaeidae

Manucodia ater

manucodia kilap

444

Paradisaeidae

Manucodia chalybatus

manukodia leher- keriting

445

Paradisaeidae

Manucodia jobiensis

manukodia jobi

446

Paradisaeidae

Paradigalla brevicauda

paradigalla ibinimi

447

Paradisaeidae

Paradigalla carunculata

paradigalla ekor- panjang

448

Paradisaeidae

Paradisaea apoda

cendrawasih besar

449

Paradisaeidae

Paradisaea minor

cendrawasih kecil

450

Paradisaeidae

Paradisaea rubra

cendrawasih merah

451

Paradisaeidae

Parotia berlepschi

parotia foja

452

Paradisaeidae

Parotia carolae

parotia carola

453

Paradisaeidae

Parotia sefilata

parotia arfak

454

Paradisaeidae

Phonygammus keraudrenii

manukodia terompet

455

Paradisaeidae

Pteridophora alberti

cendrawasih panji

456

Paradisaeidae

Seleucidis melanoleucus

cendrawasih mati- kawat

457

Paradisaeidae

Semioptera wallacii

bidadari halmahera

461

Pellorneidae

Ptilocichla leucogrammica

berencet kalimantan

462

Pellorneidae

Turdinus macrodactylus

berencet besar

463

Petroicidae

Petroica archboldi

robin salju

464

Petroicidae

Petroica bivittata

robin gunung

476

Pittidae

Erythropitta arquata

paok kalung-biru

477

Pittidae

Erythropitta dohertyi

paok dohertyi

478

Pittidae

Erythropitta granatina

paok delima

479

Pittidae

Erythropitta venusta

paok topi-hitam

480

Pittidae

Erythropitta caeruleitorques

paok mopo-sangihe

481

Pittidae

Erythropitta celebensis

paok mopo-sulawesi

482

Pittidae

Erythropitta inspeculata

paok mopo-talaud

483

Pittidae

Erythropitta macklotii

paok mopo-papua

484

Pittidae

Erythropitta palliceps

paok mopo-siau

485

Pittidae

Erythropitta rubrinucha

paok mopo-amboyna

486

Pittidae

Erythropitta rufiventris

paok mopo-sultan

487

Pittidae

Hydrornis baudii

paok kepala-biru

488

Pittidae

Hydrornis caeruleus

paok sintau

489

Pittidae

Hydrornis schneideri

paok schneider

490

Pittidae

Hydrornis guajanus

paok pancawarna-jawa

491

Pittidae

Hydrornis irena

paok pancawarna-

sumatera

492

Pittidae

Hydrornis schwaneri

paok pancawarna-

kalimantan

493

Pittidae

Pitta elegans

paok laus

494

Pittidae

Pitta maxima

paok halmahera

495

Pittidae

Pitta megarhyncha

paok bakau

496

Pittidae

Pitta moluccensis

paok hujan

497

Pittidae

Pitta morotaiensis

paok morotai

498

Pittidae

Pitta nympha

paok bidadari

499

Pittidae

Pitta rosenbergii

paok hijau-biak

500

Pittidae

Pitta sordida

paok hijau

501

Pittidae

Pitta versicolor

paok lantang

598

Ptilonorhynchidae

Ailuroedus buccoides

burungkucing kuping- putih

599

Ptilonorhynchidae

Ailuroedus melanotis

burungkucing tutul

600

Ptilonorhynchidae

Amblyornis flavifrons

namdur dahi-emas

601

Ptilonorhynchidae

Amblyornis inornata

namdur polos

602

Ptilonorhynchidae

Amblyornis macgregoriae

namdur jambul-emas

603

Ptilonorhynchidae

Archboldia papuensis

namdur archbold

604

Ptilonorhynchidae

Chlamydera cerviniventris

namdur coklat

605

Ptilonorhynchidae

Chlamydera lauterbachi

namdur dada-kuning

606

Ptilonorhynchidae

Sericulus ardens

namdur api

607

Ptilonorhynchidae

Sericulus aureus

namdur topeng

608

Pycnonotidae

Setornis criniger

empuloh paruh-kait

622

Rhipiduridae

Rhipidura euryura

kipasan bukit

623

Rhipiduridae

Rhipidura javanica

kipasan belang

624

Rhipiduridae

Rhipidura phoenicura

kipasan ekor-merah

659

Sturnidae

Acridotheres melanopterus

jalak putih-sayaphitam

660

Sturnidae

Acridotheres tricolor

jalak putih- punggungabu

661

Sturnidae

Acridotheres tertius

jalak putih-tunggirabu

662

Sturnidae

Gracula religiosa

tiong emas

663

Sturnidae

Gracula robusta

tiong nias

664

Sturnidae

Gracula venerata

tiong nusa-tenggara

665

Sturnidae

Leucopsar rothschildi

curik bali

676

Timaliidae

Stachyris grammiceps

tepus dada-putih

686

Turdidae

Cochoa azurea

ciungmungkal jawa

687

Turdidae

Cochoa beccarii

ciungmungkal sumatera

691

Zosteropidae

Heleia javanica

opior jawa

692

Zosteropidae

Zosterops flavus

kacamata jawa

693

Zosteropidae

Zosterops nehrkorni

kacamata sangihe

694

Zosteropidae

Heleia wallacei

kacamata wallacea


Untuk daftar seluruh jenis burung yang dilindungi dalam Permen LHK, dapat dilihat pada bagian Lampiran dari Permen LHK No. P.106.

PERINGATAN 

Menurut kententuan  Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

43 komentar untuk "DAFTAR JENIS BURUNG DILINDUNGI"

  1. hola Hari :-)

    ini kali ke tiga sy membutuhkan situs ini (therefore I would thank to you very super much:-) untuk melengkapi dafta satwa yg dilindungi. Bener2berguna euy, apalagi informasi yg muatannya lokal. maksud sy, misalnya kalo daftar Endangered species versi IUCN kan udah established banget situsnya dan infonya, tapi kalo yg sifatnya lokal, misalnya spesies lokal yg dilindungi versi Peraturan Pemerintah misalnya.. wah nyarinya agak susah.. pengalaman kemaren, situs 'pamerentah' yg seharusnya punya list2semacam ni pun ternyata gak ada atau gak accessible..

    oh ya sekali lagi makasih.. daftar Amfibi yg dilindungi ada gak ya> lagi mau cari nih..

    duan (di UI)
    duanaud@yahoo.com

    BalasHapus
  2. Halo pak, mau tanya nih... kalau Burung Muray Batu termasuk burung yg di lindungi atau tidak ? Tlg jawaban di kirim ke 081380329079 Makasih pak.

    BalasHapus
  3. kalo jalak putih di ternak bagaimana??

    BalasHapus
  4. wah... banyajk juga terbyata burung yang dilindungi...
    kebanyakan da4ri species tersebut hampir punah ya...

    BalasHapus
  5. alangkah baiknya jika disertai gambar2 burung yg dilindungi tsb
    guna menambah wawasan & bisa ikut melindungi satwa tsb

    BalasHapus
  6. betul om, tolong dikasi gambar kalau cuma tulisan ngak tau mana jenis burungnya.

    BalasHapus
  7. pada kenyataannya bnyk penangkap burung yg tdk tau aturan ini, alasannya tentu saja karena uu tsbt tdk dsbr luaskan. kalo ada orang miskin nangkep binatang yg dilindungi tsbt krn ingin dpt uang lbh, trs dipenjara & didenda 100 jt, mk bgmn dg kelangsungan hdp klrg mrk. udah miskin punya anak bnyk malah dipenjara dan didenda lg. di kampung2 tuh bnyk yg nangkap burung kuntul alasannya u/ dimakan, wajar saja bgitu toh u/ alasan hdup & mrk tdk tau ada peraturan yg melarangnya. ya gmn mau taulah aturannya jg gak disebar luasin. burung2 trsbt mnjd langka bkan hanya penangkapan liar, tp jg krn habitat mrk dirusak mnsia u/ pmbngunan rumah. kalaulah pemerintah menganggap penangkapan liar sbg suatu pelanggaran krn tlh mbuat keruasakan alam, seharusnya pabrik roko jg ditutup krn tlh mbuat krsakan yg lbh parah lg pd stp pecandunya, jg shrsnya ada pelarangan pembuatan rumah di atas lahan bekas persawahan, krn itu habitat burung kuntul. selanjutnya ada enggak sbuah program pemerintah u/ mengembang biakkan burung yg dianggap langka, misalnya dg mlkkan budi daya burung kuntul atau sejenisnya yg lain??????????/

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah dalem bener nih ulasannya,Terima kasih.... pertanyaannya hampir sama dengan bagaimana jika orang miskin jadi kurir narkoba, sosialisasi peraturan tidak pernah berhenti dilakukan oleh pemerintah/bksda demikian juga berbaikan habitat, budidaya/penangkaran terhadap tsl dilindungi boleh dan telah dilakukan oleh mitra kerja, pemerintah membuka peluang untuk itu. hampir sama dengan "paten" tentu jika tujuannya ekonomis maka tsl yang dibudidayakan tentu yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dapat dan kecil resiko.

      Hapus
    2. tsl yang tidak dilindungi banyak beredar di masyarakat (burung kicau). Pastinya akibat dari para masyarakat miskin yang hidup sebagai pencari burung kicau untuk dijual di kota (tempat mencari burung kicau bukan di hutan konservasi atau hutan lindung). Hal ini, bukannya sosialisasi malah menjadi alat PETUGAS untuk memeras masyarakat dengan dalih menyita, melepas tanpa prosedur, bahkan PETUGAS ingin memiliki burung kicau tersebut. ujung ujungnya ATUR DAMAI NYOGOK DUIT biar tidak dilepas / disita oleh oknum petugas. suatu aturan yang dibuat harusnya disertai pengawasan para penegak aturan di lapangan. jangan menjadi ajang mencari keuntungan individu dengan merugikan masyarakat miskin.
      Suatu penangkaran pun, harusnya di lakukan pengawasan dan evaluasi oleh dinas terkait. jangan malah ijin penangkaran hanya sebagai kedok oleh PETUGAS untuk pengiriman tsl tidak dilindungi bukan hasil tangkaran ke luar propinsi..

      Hapus
  8. Indonesia pada bego nih para penerus pahlawanmu.
    Ngapain buat peraturan gitu coba aja pemerintah putar otak dikit buat mengembang biakan burung"langka itu .
    Kenapa kita yg pengen memelihara atau mengembang biakan burung"langka itu kena denda , ujung"nya duit juga .
    PAYAHHHH !!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. @akhmad:
      bos, jangan picik lah. Hari gini. Memelihara burung2 langka ya jelas2 harus dilarang kalau tujuannya bukan untuk menangkar atau mengembangbiakkan. Kepikir nggak sih kalau tindakan itu bakal merusak kelangsungan hidup spesies itu? Egois sekali anda ini, spesies burung itu bisa punah hanya gara2 anda ingin memilikinya.

      Hapus
  9. nice info

    http://tytoalba-owl.blogspot.com

    BalasHapus
  10. pak lahan2 di indonesia makin sempit,udah legalisasiin aja pemeliharaan hewan2 langka coba lihat contoh keberhasilannya juga sudah terbukti melalui masyarakat seperti jalak bali,cucak rawa n murai batu medan n yg lain2 coba lihat sepak terjang pemerintah khususnya bksda tentang orang hutan di kalimantan ga bisa apa2 yg bergerak malah LSM

    BalasHapus
    Balasan
    1. @anonim
      Harap dibedakan "pemeliharaan" dengan "penangkaran". Kalau penangkaran oleh masyarakat memang seharusnya didukung. Tapi kalau sekedar pemeliharaan, itu sama aja memutus kelangsungan hidup spesiesnya sehingga harus dilarang.

      Hapus
  11. kalau memelihara burung lorri, legal atau illegal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. beberapa pemerhati burung ada yang mensinonimkan lori = nuri, Jika yang dimaksug "lorry" oleh sahabat adalah nuri bayan (Lorius roratus) atau nuri merah kepala hitam (Lorius domicellus), maka pemanfaatannya ada prosedur khusus

      Hapus
    2. Maksud dari pemanpaatannya ada prosedur khusus itu apa?
      prosedurnya bagaimana?

      Hapus
    3. sesuai peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Th 1990 ttg KSDAH dan Ekosistemnya Jo. PP No. 8 tahun 1999 dan permenhut terkait,

      Hapus
  12. apa bila ada yang membunuh hewan yang dilindungi ada hukumannya tidaknya..., di desaku bayak yang gt pak

    BalasHapus
  13. Pak saya mau nanya
    di sini kan sudah terdaftar burung yang dilindungi
    burung2 tersebut dilarang diperjualbelikan dengan alasan terancam punah
    Kalau misalnya saya mengimport burung dari luar negri
    contoh golden eagle, itu kan famili nya juga tertera diatas karena sama2 elang
    Tetapi secara tidak langsung saya tidak mengancam kelestarian hewan di indonesia karena asalnya memang bukan dari sini
    dan burung tersebut bukan burung yang dilarang di negaranya, misal saya mengimpornya dari kazakhstan (salah satu negara yang membudidayakan falconry, bahkan menjadi salah satu olah raga nasionalnya).
    Hukumnya kalau saya boleh tau bagaimana ya pak?
    Dan bisa kah saya tetap memelihara burung yang tertera di atas tetapi dengan surat izin tertentu?

    BalasHapus
  14. Pak mau tanya sekarang burung ketilang itu langgka,
    apa itu tidak termasuk katagori juga pak...
    mohon balasannya pak
    terimakasih.

    BalasHapus
  15. kacer, muray batu, dan cucak hijau sampai saat ini tidak termasuk burung dilindungi UU,
    Namun demikian Pasal 42 ayat (1) PP No.8 th 99 bahwa pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL)dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan keluar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan; Jika melanggar maka berdasarkan Pasal 63 Jo. 64-nya TSL dirampas untuk negara.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. murai, kacer dan cicak ijo tangkapan andai cuma dibawa keluar kota dalam satu propinsi, masih dalam satu wilayah habitatnya. apakah PETUGAS BKSDA berhak untuk merampas dan melepas. apalagi main peras dengan meminta duit.
      2. Prosedur rampas dan lepas apakah harus didokumentasikan, ada saksi dan berita acara. ini koq main rampas dan peras. kasihan saya dengar keluhan masyarakat disini.
      3. saya termasuk penggemar kicau mania. smoga saya tidak termasuk pelanggar aturan apabila saya beli burung kicau hasil tangkapan hutan.

      Hapus
    2. 1. izin tangkap harus, untuk peredaran sesuai Psl 57 jo. Psl 61 Kepmenhut No. 47/Kpts-II/2003 Wajib disertai surat angkut TSL Dalam Negeri menurut saya sih "lebay" saya lebih setuju dengan Pasal 42 ayat (1) PP No.8 th 99 namun dengan jumlah terbatas, jika sahabat keberatan silahkan diuji; main peras dengan minta duit jelas tidak ada alasan pembenar dan pemaafnya,"kriminal";
      2. Prosedur Lepasliar diatur di Permenhut No 4 th 2010 dibuatkan berita acara dan disaksikan sekurang2nya 2 orang;
      3. saya juga penggemar dan memiliki burung kicau

      Hapus
  16. infonya bagus banget, mas Heriyanto saya mau tanya kalo burung hantu jenis tyto alba, buffy fish, bubo sumatranus. strix dilindungi tidak mas? yang dimaksud burung hantu biak itu seperti apa?

    kalau kita mau memelihara hewan yang dilindungi bagaimana prosedurnya dan biaya administrasinya? tolong di share ya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. satwa dilindungi yang dapat dipelihara jenisnya terbatas yaitu yang hasil penangkaran, satwa dilindungi yang banyak dipelihara hasil penangkaran adalah ikan arwana, harga tentu berfariasi.

      Hapus
  17. mas saya dirumh punya 1 anakn merak ,niat sya sih sya crikn psangan bla sudh bsar dan sya mau tangkrkn,tpi sya bimbng krna ada UU Prlindungan hwan langka,mohon msukannya

    BalasHapus
  18. Makasih yah pak dgn adanya website ini saya sangat terbantu sekali, saya kbetulan bekerja di upt puskeswan yg nangani ttg hewan, saya trs trang aja sya blm trlalu ngerti ttg dunia hewan, krn background pndidikan sya bkn dr peternakan, hanya saya pekerjaan sya menuntut sya utk lbh jauh mengenal dunia mrk, ada beberapa pertanyaan yg mau sya tanyakan, dan sya harap utk dpt dibalas krn ini jg yg nantinya mendukung kinerja kami dilapangan yg secara tak langsung demi penyelamatan hewan2 yg dilindungi tsb ;
    1. Saya minta tlg pak tlg ditampilkan gambar2 hewan yg dilindungi tsb ?
    2. Saya jg minta tlg ditampilkan karakteristik / ciri2 khas dr hewan tsb ?
    OK, thanks pak ..............

    BalasHapus
  19. Oya pak saya mau bertanya nih, karena burung murai batu, dan burung kucer bkn termasuk dalam burung yg dilindungi, namun kenyatanx kadang ada penyitaanx jg jika burung tsb dikirim atau diangkut ke daerah lain, meskipun burung tsb tlh dilengkapi dokumen pengangkutan/pengiriman, katanya sih dr yg saya pernah dgr jumlahx yg dibawa banyak pernah ada sampai, 17 ekor. Nah meskipun sdh ada undang2x ttg pengangkutan/pengiriman TSL tsb, tetapi disitu tdk dijlaskan berapa jumlahnya yg boleh dibawa/diangkut. Minta tlg nih pak, mungkin tdk hanya burung saja, yang termasuk dalam TSL lah, mungkin binatang2 lainnya yg boleh diangkut/dikirim ke suatu tempat jumlahx dibatasi, nah kategori dibatasi ini berapa yg boleh dibawa, maksimal berapa ekor ? OK.TQ

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksimal Jumlah tsl tidak dilindungi yang akan ditangkap/angkut dr alam dibatasi dengan kuota yg ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun untuk masing-masing propinsi, jlh tsb tergantung pada populasi tsl di alam, jika tidak ada kuota atau kuota telah habis maka pada thm. tsb tidak akan dikeluarkan SAT-DN (lihat SK Menhut 447 tahun 2003 ttg Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar);

      Hapus
    2. ass pak. kalo penangkaran cicak rowo / murai untuk pengiriman keluar daerah lain apa dengan kuota juga. trus generasi keberapa yang boleh di jual... mohon informasinya . makasih. mantapppp blog nya.

      Hapus
  20. Oom Hari....appreciate daah pokokne....biar yang ngerasa Indonesia makin ngerasa kalo alam Indonesia dan NKRI...harus HARGA MATI....Bravo ....!

    BalasHapus
  21. mas hariyanto
    mohon di bantu diemailkan pdf sk menteri kehutanan No.554 Tahun 2103

    BalasHapus
  22. berarti tidk smua burung nuri dilindungi ya

    BalasHapus
  23. wohhhhh ternyata begitu banyak ya burung yang di lindungi undang-unang itu (y) sipppp lahhh

    BalasHapus
  24. kok ayam gak punah dibantai tiap hari

    BalasHapus
    Balasan
    1. ayam asal sepasang tuh dikawinin pasti nelor
      telornya bisa 12
      baru netesin telor dimandiin, langsung kawin lagi nelor lagi
      ayam dikasih makan "apa aja" mau
      makanya banyak yang ternak dan piara karna mudah bereproduksi
      Nah....burung burung dilindungi ini
      ada yang susah/sedikit bereproduksi
      ada yang hanya bisa cocok ditempat tertentu
      ada yang jumlahnya dialam menurun drastis

      Hapus
  25. Mas, mau tanya apakah burung cucak rowo itu termasuk dlm daftar burung yg dilindungi ? Dimana yah kita bisa melihat jumlah/ kuota burung yg akan dikeluarkan tiap propinsi ? Kebetulan sya tinggal di provinsi kalimantan timur

    BalasHapus
  26. Cucak rowo sampe saat ini tidak termasuk dalam daftar burung dilindungi...
    untu jumlah kuota silahkan ke kantor BKSDA Kaltim

    BalasHapus
  27. Pak Hary, mohon pencerahan...kalau kakatua alba itu belum termasuk yang dilindungi? Apakah artinya boleh dipelihara?

    Trimakasih..

    BalasHapus
  28. mau nanya, cucak ijo Banyuwangi dan cucak ijo Kalimantan di lindungi atau tdk,
    dan klw dikirim keluar pulau melalui udara(pesawat)
    surat apa aja yg harus dilengkapi
    mhn infonya.
    terimakasih

    BalasHapus