Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan
Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P 19 saya mencatatnya dalam blog ini, istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:
- P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
- P-2 Surat Perintah Penyelidikan
- P-3 Rencana Penyelidikan
- P-4 Permintaan Keterangan
- P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
- P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
- P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
- P-8 Surat Perintah Penyidikan
- P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
- P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
- P-10 Bantuan Keterangan Ahli
- P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
- P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
- P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
- P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
- P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
- P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
- P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
- P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
- P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
- P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
- P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
- P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
- P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
- P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
- P-24 Berita Acara Pendapat
- P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
- P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
- P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
- P-28 Riwayat Perkara
- P-29 Surat Dakwaan
- P-30 Catatan Penuntut Umum
- P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
- P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
- P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
- P-34 Tanda Terima Barang Bukti
- P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
- P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
- P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
- P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
- P-39 Laporan Hasil Persidangan
- P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
- P-41 Rencana Tuntutan Pidana
- P-42 Surat Tuntutan
- P-43 Laporan Tuntuan Pidana
- P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
- P-45 Laporan Putusan Pengadilan
- P-46 Memori Banding
- P-47 Memori Kasasi
- P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
- P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
- P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
- P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
Sumber: Hukumonline.com
Nice post..
BalasHapusDitunggu kunjungannya ya.
kalau warna kertas masing-masing surat (pink, hijau, kuning, dll) apa artinya?
BalasHapuspink/ (merah muda) untuk administrasi dan penanda bidang pidana (umum dan khusus), hijau untuk administrasi dan penanda bidang intelijen, kuning untuk administrasi dan penanda bidang pembinaan, biru muda untuk administrasi dan penanda bidang pengawasan.
BalasHapuspink/ (merah muda) untuk administrasi dan penanda bidang pidana (umum dan khusus), hijau untuk administrasi dan penanda bidang intelijen, kuning untuk administrasi dan penanda bidang pembinaan dan datun (perdata dan tata usaha negara), biru muda untuk administrasi dan penanda bidang pengawasan.
BalasHapus