DAFTAR SERANGGA (INSECTA) DILINDUNGI
NAMA ILMIAH | NAMA | |
1 | Cethosia myrina | Kupu bidadari |
2 | Ornithoptera chimaera | Kupu sayap burung peri |
3 | Ornithoptera goliath | Kupu sayap burung goliat |
4 | Ornithoptera paradisea | Kupu sayap burung surga |
5 | Ornithoptera priamus | Kupu sayap priamus |
6 | Ornithoptera rotschldi | Kupu burung rotsil |
7 | Ornithoptera tithonus | Kupu burung titon |
8 | Trogonotera brookiana | Kupu trogon |
9 | Troides amphrysus | Kupu raja |
10 | Troides andromanche | Kupu raja |
11 | Troides criton | Kupu raja |
12 | Troides haliphron | Kupu raja |
13 | Troides helena | Kupu raja |
14 | Troides hypolitus | Kupu raja |
15 | Troides meoris | Kupu raja |
16 | Troides miranda | Kupu raja |
17 | Troides plato | Kupu raja |
18 | Troides rhadamantus | Kupu raja |
19 | Troides riedeli | Kupu raja |
20 | Troides vandepolli | Kupu raja |
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
info yang bagus, ada sebaran kupu-kupunya ga?
BalasHapus