PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO TAHUN 2010 PILIHAN
LATIHAN MENEMBAK PPNS |
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. (telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-II/2012),
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.47/Menhut-II/2010, tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
- Peraturan Mentari Kehutanan Nomor: P.46/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.24/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan (baca/download)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II/2005 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.05/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan atau pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) yang Diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2010, tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (baca/unduh)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.40/Menhut-II/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (baca/unduh)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.39/Menhut-II/2010 tentang Pola Umum, Kriteria, dan Standar Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.37/Menhut-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.36/Menhut-II/2010, tentang Tim Terpadu dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (baca/unduhh)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.35/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTKRHL-DAS) (baca/unduhh)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.34/Menhut-II/2010, tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (DOWNLOAD PDF DI SINI)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.:P. 44/Menhut-II/2011)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (download pdf di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.31/Menhut-II/2010 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU ATAS PEMEGANG IZIN
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.30/Menhut-II/2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.29/Menhut-II/2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.28/Menhut-II/2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.27/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.26/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.25/Menhut-II/2010, 3 Juni 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (baca/unduh)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-V/2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.22/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Audit Kinerja Lingkup Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.21/Menhut-II/2010, tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.19/Menhut-II/2010,tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru (download pdf di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.18/Menhut-II/2010, tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (download pdf di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.17/Menhut-II/2010, tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru (download pdf di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.16/Menhut-II/2010, tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.15/Menhut-II/2010, 1 April 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2009 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.14/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (download pdf disini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.13/Menhut-II/2010, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (download di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.12/Menhut-II/2010,tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.11/Menhut-II/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.10/Menhut-II/2010, tentang Mekanisme dan Tata Cara Audit Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.9/Menhut-II/2010, tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.8/Menhut-II/2010, tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.7/Menhut-II/2010, tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2010 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)| download
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.5/Menhut-II/2010, tentang Standar Peralatan Polisi Kehutanan (baca/download di sini)
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan
(baca/download di sini) - Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.03/Menhut-II/2010,tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.02/Menhut-II/2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.01/Menhut-II/2010,tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
permenhut no. no tahun th 2010 tentang
trims pak udh tampilkan, maju trus rimbawan
BalasHapusPT HSL DI KUANSING RIAU, TLG AMANKAN KAWASAN SDR DARI PERAMBAH !!!
BalasHapusada ga peraturan menteri atau edaran menteri kehutanan tentang kawasan hutan Produksi di gunakan untuk tanam tebu...?
BalasHapustolong imformasi tentang Hutan Tanaman Rakyat.masyarakat didaerah kami yang sudah terlanjur membuka hutan dgn tanaman karet ,sawit selanjutnya bagaimana untuk rekomenasinya.trims
BalasHapusTrim.. banyak tas infonya Pak, ini sangat membantu kami dalam bekerja.... dalam upaya melestarikan hutan di Kab. Aceh Jaya
BalasHapus-EKPOSE-
BalasHapusAyok Alias Sukarjo.Tersangka Perambah Hutan-dalam rangka Rapat Dengar Pendapat ke 2 Bersama Komisi A Dprd Asahan-PC.IPNU-LIMA dan Masyarakat Bagan Asahan
didalam Rapat Tersebut Ayok Alias Sukarjo menjelaskan kalau pengelolaan Hutan Bagan Asahan berdasarkan izin dari PT.DZAR SUPARLIN JAYA dan Tidak Tidak Mampu menunjukkan Izin pengelolaan Hutan atas nama PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang dikeluarkan Mentri Kehutanan.
Polres Asahan : Melakukan proses penyidikan/penyelidikan hanya berpatokan dengan Ilegal Logging-perambahan Hutan -sementara Pollres Asahan sama sekali Tidak Memeriksa Izin pngelolaan Hutan Tersebut. Terindikasi Mencari Celah pelemahan proses Hukum atas Ayok Cs.Polres Asahan Beralasan Mereka Hanya Menangani Perkara sesuai dengan apa yang menjadi laporan Masyarakat semata
3.Dishutbun Asahan : Surat yang dikeluarkan Dishutbun Asahan terhadap Ayok Bukanlah Izin pengelolaan Hutan.Tapi Berdasarkan surat permohonan Ayok Cs Terkait Tata Batas Keberadaan Hutan Bagan Asahan.dan ini salah satu alasan Ayok Cs didalam melakukan Perambahan Hutan
4.Masarakat Bagan Asahan : Ketika Masyarakat Mengambil Kayu di areal Hutan Yang sama Polisi Kehutanan Langsung Melakukan penagkapan tampa perlu mendatangkan Saksi Ahi dari Provinsi.
dan Banyak Masyarakat yang Telah menjalani proses Hukum Atas perambahan Hutan tersebut.
Berbeda sekali dengan penanganan Ayok Cs,Polres-Kejari meminta keterangan saksi Ahli dari Provinsi sehingga Mengaburkan Keterangan Dishutbun Asahan yang pada Awalnya mengatakan kalau Hutan yang dikerjakan Ayok Cs adalah Hutan Manggrove.
yang menjadi pertanyaan kenapa ketika masyarakat kecil yang mengambil kayu di areal dihutan yang sama ,Dishutbun Asahan-Polres Asahan-Kejari sama sekali tidak meminta keterangan saksi Ahli dari provinsi dan langsung Menghukum masyarakat tersebut??.sementara Ayok Cs yang merambahan Ribuan Hektar Polres -Kejari Tg.Balai tidak berani menghukum Ayok Cs dan meminta kembali keterangan saksi Ahli dari Provinsi ???
yang Akhirnya keterangan Dishutbun Asahan pada Awalnya Mengatakan Kalau Hutan yang dikelola Ayok Cs ,berbeda dengan keterangan Saksi Ahli dari Provinsi yang mengatakan kalau itu bukanlah Areal Hutan .terindikasi saksi Ahli dari Provinsi Tersuap dan didalam kasus ini jelas terjadi praktek Mafia Hukum
Komisi B & Dishutbun : Menegaskan Kalau Ayok Cs sama sekali Tida pernah membayar Pajak.dan keberadaan PT.DZAR SUPARLIN JAYA Fiktif
Komisi A DPRD Asahan : Rekomendasi Komisi A
Menyikapi Kasus Perambahan Hutan Bagan Asahan -Sei Tempurung - Sei Kembili
1.Meminta Kapolres Asahan agar dapat Menyelidiki Status Proses Hukum
2.meminta Kepada Dishutbun Asahan Sesegera Mungkin memperjelas atas kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA
3.Komisi A akan Menjemput Bola Terkait Persoalan Tersebut
4.Meminta Kepada Ayok Cs agar menyerahkan surat Kepemilikan PT.DZAR SUPARLIN JAYA yang berkaitan dengan Pengelolaan
5.Menegaskan Kepada Ayok Cs untuk Tidak Mengerjakan Lahan Tersebut selama proses Hukum Berlanjut sebelum ada kepastian Hukum
terima kasih atas informasinya ini sangatlah bermanfaat bagi saya
BalasHapussayang, kebun bibit rakyat (KBR) di kabupaten kayong utara (KKU) kalbar disalah tafsirkan/alihfungsikan oleh kader PAN. setiap kelompok/kelompok tani (poktan) yang ingin dapat kegiatan tersebut wajib menjadi pengurus PAN dahulu, mengingat menhut orang PAN. dan anehnya lagi, disetiap kelompok KBR di desa se- KKU hanya dikelolah oleh orang saja ibarat kuasa pengguna anggaran, semua kelompok dibawah kendali 2 orang tsb, dan yg memenej uang tsb bukan kelompok tpi 2 orang yang mengaku kader PAN tsb. apa memang aturannya demikian? KBR proyek partai atau proyek pemerintah?
BalasHapusBagi Poktan KBR yang telah menerima dana, apakah wajib mengeluarkan pajak, hal tsb mengacu pada peraturan mana?
BalasHapusDokumen apakah yg di pakai untuk angkutan ky dr lahan masyarakat?SKAU atau SKSKB?Mhn penjelasan nya Pak.
BalasHapusmohon infonya, kemarin saya melakukan penelitian di KPH PATI JAWA TENGAH, saya lupa mengenail hasil wawancara saya, yg TENTANG ALASAN POLHUT TIDAK DI SENJATAI, mohon infonya.
Hapusijin bang, bisa mohon petunjuk peraturan menhut antara th 1990-1999 tentang pemungutan pnbp psdh dr pada pelapasan kawasan hutan dan hgu (IPK), makasih Joni Harta PPNS Dishut Kalteng
BalasHapus