Penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan
Barang bukti tindak pidana kehutanan adalah segala benda yang patut diduga bersangkut paut dengan suatu tindak pidana kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun ditempat lainnya
Penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan secara limitatif telah ditetapkan dalam Bab II Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan terdiri atas:
A. HASIL HUTAN;
1. hasil hutan kayu;
B. TUMBUHAN dan/atau SATWA LIAR;
C. ALAT dan/atau SARANA;
1. alat angkut, antara lain :
D. DOKUMEN DAN ATAU SURAT;
E. BARANG BUKTI LAINNYA.
1. hasil hutan kayu;
- kayu bulat;
- kayu olahan; dan
- kayu serpih (chip).
- rotan;
- getah-getahan; dan
- gaharu.
B. TUMBUHAN dan/atau SATWA LIAR;
- tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan hidup; dan/atau
- tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya.
C. ALAT dan/atau SARANA;
1. alat angkut, antara lain :
- kapal;
- kendaraan roda empat atau lebih; dan
- kendaraan roda dua.
- alat-alat berat;
- gergaji mesin; dan
- kapak.
D. DOKUMEN DAN ATAU SURAT;
- dokumen atau surat; dan
- peta.
E. BARANG BUKTI LAINNYA.
- areal hutan;
- bangunan;
- jalan; dan
- areal tambang.
Penetapan penggolongan barang bukti tindak pidana kehutanan sebagaimana tersebut di atas akan menimbulkan masalah pada proses penyidikan, karena tidak semua barang yang terkait dengan tindak pidana kehutanan dapat masuk dalam kategori barang-bukti tindak pidana kehutanan. contoh: Uang hasil perniagaan hasil hutan atau satwa liar illegal; alat komunikasi untuk transaksi seperti HP.
Menurut saya untuk mengantisipasi hal tersebut akan lebih baik jika pada bab/pasal/ayat yang terkait penggolongan BB Tipihut pada bagian akhirnya disebutkan ketentuan yang berbunyi :
"Selain penggolangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 s/d Pasal 8 segala benda yang patut diduga bersangkut paut dengan suatu tindak pidana kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun ditempat lainnya merupakan barang bukti tindak pidana kehutanan".
Bagaimanamenurut pendapat saudara?
Kepada Yth Bpk. M. hariyanto;
BalasHapusdan para pihak yang berkompeten dan berwenang di Departemen Kehutanan:
Urun rembug agar Hutan Lestari dan Bermanfaat optimum sesuai peruntukannya:
Sambil menunggu perbaikan dari para pihak yang berkompeten dan berwenang ada baiknya jika terjadi kejahatan dan atau pelanggaran / tindak pidana di bidang kehutanan disiasati dengan men- jo. atau meng-jiskan perkara tsb pada peraturan perundangan lain, terutama yang terkait erat dengan sektor kehutanan seperti PP 28 th1985 (sdh diperbaharui...?), UU No. 5 th 1990 atau UU No. 41 th 1999; atau konsideran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 tsb.
Intinya; Jika menghadapi hal demikian pola pikir kita mesti disetting agar diadakan penuntutan dengan hukuman yang tepat dan seberat-beratnya; tentu saja uang dan alat komunikasi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana bidang kehutanan tsb dapat dijadikan sbg barang bukti.
Mohon maaf dan terimakasih
Hormat saya,
ttd
Fauzan.
PKAM BP4K LU
penataan blog yang apik, penyajian artikel yang cukup rinci dan memuaskan, daftar link yang dalam proses pengujian terlink dgn bagus, thanks bisa numpang baca. sucses slalu
BalasHapus