PAKAIAN DINAS BARU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Untuk meningkatkan solidaritas,persatuan, kesatuan, wibawa, dan citra, Telah diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan
kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
JENIS PAKAIAN DINAS
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
Pakaian Dinas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
d. Pakaian Dinas Khusus disingkat PDK.
Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Pakaian Sipil Harian (PSH) adalah pakaian yang digunakan oleh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, dan Direksi Badan Usaha Milik Negara di
bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, digunakan untuk melaksanakan tugas harian atau untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
Pakaian Dinas Khusus (PDK) terdiri atas :
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
Peraturan Menteri tentang Pakaian Dinas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 Agustus 2015
untuk lebih jelasnya silahkan lihat, baca atau download pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sini
a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC);
c. Pakaian Manggala Agni; dan
d. Pakaian Penyuluh Kehutanan.
Peraturan Menteri tentang Pakaian Dinas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 Agustus 2015
untuk lebih jelasnya silahkan lihat, baca atau download pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MenLHK-Setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sini
PDK nya PEH mana om.. pk gdebok pisang? atau PEH tu anak tiri ya..
BalasHapus