BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Sejak diundangkannya Peraturan menteri Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berdasarkan Pasal 31 huruf b maka sejak tanggal 21 Maret 2025 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 719),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbelah dengan hasil salah satunya menjadi Balai Penegakan Hukum Kehutanan
Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang selanjutnya
disebut
Gakkumhut adalah UPT yang
melaksanakan perlindungan dan penegakan hukum di
bidang kehutanan
Balai Gakkumhut mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, pelanggaran hukum kehutanan.
Fungsi Balai Gakumhut
- pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan;
- pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
- pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan;
- pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Struktur Organisasi Balai Gakumhut terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Wilayah I;
c. Seksi Wilayah II;
d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
![]() |
Struktur Organisasi Balai Gakkumhut |
Tugas Subbagian Tata Usaha Balai Gakkum
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan,
urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat,
advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Tugas Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III melaksanakan kegiatan:
- melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan,
- penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan,
- penanganan pelanggaran di bidang kehutanan,
- fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan, pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,
- fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan, advokasi hukum, dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan.
Pos Penegakan Hukum Kehutanan
Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos penegakan hukum kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural.
Balai Gakumhut terdiri dari 5 Balai.
Balai Gakumhut Wilayah Sumatera Berkedudukan di Medan
Seksi Wilayah I Medan lokasi kantor Medan, wilayah kerja: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Seksi Wilayah II Pekanbaru lokasi Kantor Pekanbaru, wilayah kerja: Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat
Seksi Wilayah III Palembang
Wilayah kerja: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung
![]() |
Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera |
2. Balai
Gakkumhut
Wilayah Jawa,
Bali, dan Nusa
Tenggara
![]() |
Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua |
Untuk lebih jelas silahkan download Peraturan menteri Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan | lihat/baca/download
Posting Komentar untuk "BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN"