STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Dengan diundangkannya PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI NOMOR P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN pada tanggal 18 April 2016 maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan PermenLHK No 32 tahun 2016 terdapat ketentuan mengenai standar sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan
Pemerintah; Pemerintah Provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota; wajib menyiapkan sarpras Dalkarhutla untuk menunjang pelaksanaan tugas Satgas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sarpras Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan,
Sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ruang yang diperuntukkan secara khusus untuk posko yang dilengkapi meja kursi;
- Laptop, komputer meja, printer, in focus, perangkat monitor display, layar;
- Mesin faksimili;
- Jaringan internet;
- Sarana komunikasi;
- Papan tulis, atk lainnya;
- Kendaraan operasional posko;
- Buku piket, blanko-blanko;
- Sop operasional posko.
Sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPHP, KPHL, KPHK, KPH Perum Perhutani, IUPHHK atau UPHHBK atau IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi, IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk Kegiatan Pertambangan
A. SARPRAS PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN
Sarana Prasarana Kebakaran Hutan antara lain:
- Sarpras penyadartahuan atau kampanye pencegahan, seperti perangkat komputer, televisi, video player, screen, infokus, papan clip, poster, leaflet dan booklet.
- Sarana keteknikan pencegahan, terdiri atas sekat bakar buatan, jalur hijau/green belt dan embung/water point atau kantong air
- Sarana pengelolaan kanal pada gambut terdiri atas peralatan hidrologi sederhana, sekat kanal dan pintu air.
- Sarana posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan sekurang-kurangnya sama dengan sarpras posko krisis penanganan kebakaran hutan dan lahan
- Sarana peringatan dini kebakaran hutan dan lahan terdiri atas peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya, peta kerja, database sumberdaya pengendalian kebakaran, perangkat pendukung untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya, kebakaran, rambu-rambu larangan membakar, papan informasi Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK), bendera PBK, alat bantu PBK Desa, dan peralatan pengukur cuaca portabel atau menetap, dan sistem yang dapat mendukung untuk penyebar-luasan informasi kerawanan kebakaran hutan dan lahan.
- Sarana deteksi dini kebakaran hutan meliputi menara pengawas atau CCTV atau sensor panas sejenisnya, perangkat pendukung untuk mengolah data informasi hotspot, global positioning system, drone, ultra light trike atau pesawat terbang sejenisnya, dan peralatan dan perlengkapan untuk penyebar-luasan informasi hasil deteksi dini.
B. SARPRAS PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN
1. Perlengkapan pribadi
Perlengkapan pribadi terdiri atas: topi pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker dan penutup leher, sarung tangan, sabuk, peples, peluit, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam, kaos, kantong tidur, dan ransel standar, yang masing-masing perlengkapan sejumlah 15 set.
2. Perlengkapan regu,
Perlengkapan regu, terdiri atas: 2 unit tenda, 1 set peralatan standar perbengkelan, 2 unit peralatan standard P3K, dan 1 unit peralatan penerangan, 1 unit peralatan masak, dan 1 unit perlengkapan standar evakuasi dan penyelamatan sederhana.
3. Peralatan regu, terdiri atas:
a. peralatan tangan;
sekurang-kurangnya terdiri dari atas: kapak dua fungsi sejumlah 4 unit; gepyok sejumlah 8 unit; garu tajam sejumlah 6 unit; garu pacul sejumlah 3 unit; sekop sejumlah 6 unit; pompa punggung sejumlah 10 unit; obor sulut tetes sejumlah 1 unit; kikir sejumlah 2 unit; golok/parang sejumlah 10 unit.
sekurang-kurangnya terdiri dari atas: kapak dua fungsi sejumlah 4 unit; gepyok sejumlah 8 unit; garu tajam sejumlah 6 unit; garu pacul sejumlah 3 unit; sekop sejumlah 6 unit; pompa punggung sejumlah 10 unit; obor sulut tetes sejumlah 1 unit; kikir sejumlah 2 unit; golok/parang sejumlah 10 unit.
b. Peralatan Mekanis.
Pompa bertekanan tinggi dalam 1 regu sekurangnya terdiri atas
• Pompa induk berjumlah 1 unit;
• Pompa jinjing berjumlah 3 unit;
• Pompa apung berjumlah 2 unit.
Kelengkapan pompa, sekurang-kurangnya terdiri atas:
• Nozzle 5 (lima) buah
• Suntikan gambut 5 (lima) buah
• Tanki air lipat berjumlah 5 (lima) unit
• Selang berjumlah 50 buah
• Perlengkapan lainnya menyesuaikan.
Chain-saw
4. Kendaraan Khusus Pemadam Kebakaran Hutan Dan Lahan Roda 4
dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas mobil pemadam dan mobil tanki masing-masing berjumlah 1 (satu) unit dalam 1 (satu) regu.
dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas mobil pemadam dan mobil tanki masing-masing berjumlah 1 (satu) unit dalam 1 (satu) regu.
5. Sarana Pengolahan Data Dan Komunikasi
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. GPS 1 unit;
b. radio genggam 4 buah;
c. radio mobil 1 unit;
d. megaphone 1 buah; dan
e. peralatan komunikasi tradisional
6. Sarana Transportasi
dalam 1 regu sekurang-kurangnya terdiri atas:
- kendaraan roda dua jenis lapangan, sejumlah 2 unit;
- kendaraan roda empat 2 unit jenis lapangan meliputi dua fungsi mobil logistik dan mobil pengangkut peralatan; dan atau 1 unit speed; boat atau klotok atau jenis lainnya; dan
- jenis sarana transportasi lain yang menyesuaikan wilayah kerja.
C. SARPRAS LAINNYA
terdiri atas dokumen prosedur operasional internal, ruangan kerja, gudang peralatan, bengkel dan peralatannya, garasi, tempat penyimpanan bahan bakar dan tempat pembersihan alat, barak personil, dapur, ruang makan, dan lapangan berlatih.
STANDAR PERALATAN KEBAKARAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Perusahaan Perkebunan harus memiliki Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan
Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disetujui oleh Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebelum melakukan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan.
Untuk memperoleh persetujuan RKPPLP Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- a. profil perusahaan;
- b. Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan;
- c. rencana kerja tahunan pembangunan kebun;
- d. peta digital dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- e. pernyataan kesanggupan melakukan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar
Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar.
Pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dapat dilakukan secara:
a. manual, dengan menggunakan tenaga manusia; atau
b. mekanis, dengan menggunakan bantuan mesin.
Pelaku Usaha Perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
Perusahaan Perkebunan harus memiliki sistem
pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. operasional pengendalian.
Organisasi sebagaimana dimaksud a di atas dalam bentuk satuan tugas yang dibentuk oleh pimpinan Perusahaan
Perkebunan dengan susunan keanggotaan paling
sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. penanggung jawab urusan; dan
d. regu pemadam kebakaran.
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
#Permentan Permentan No 5 Tahun 2018
#Permentan Permentan No 6 Tahun 2025

Posting Komentar untuk "STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN "