JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI TERBARU 2018 P.20
DAFTAR JENIS SATWA DILINDUNGI |
Jenis jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa statusnya dapat berubah (dinamis), status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2018, maka Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), yang berisi daftar 294 jenis jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi telah ditetapkan 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi
Jika dilihat jumlah jenis satwa yang dilindugi, maka akan sangat terlihat perbedaanya, pada tahun 2018 ada tambahan atau peningkatan status dari satwa tidak dilindungi menjadi satwa yang dilindungi, apakah ini adalah cermin bahwa telah terjadi kegagalan pengelolaan atau pengawetan jenis TSL yang dilindungi
Pada awalnya saya berharap manakala daftar lampiran PP No. 7 Tahun 1999 direvisi jumlah TSL yang dilindungi akan berkurang, jika sampai demikian maka hal tersebut mencerminkan pengelolaan TSL telah berhasil mempertahankan jenis satwa dilindungi, dengan bertambahnya jenis tumbuhan dan satwa dilindungi berarti kita telah gagal mengawetkan TSL
tapi minimal dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi akan mencegah punahnya satwa dan tumbuhan yang telah langka keberadaannya dialam
tapi minimal dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi akan mencegah punahnya satwa dan tumbuhan yang telah langka keberadaannya dialam
UPS ada perubahan lagi, masih ditahun yang sama
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dirubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228)
Posting Komentar untuk "JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI TERBARU 2018 P.20"