Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI TERBARU BERDASARKAN P.92 PENGGANTI P.20

satwa dilindungi
satwa dilindungi
Setelah menunggu hampir 20 tahun sejak diundankannya PP No. 9 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, saya merasa begitu sulitnya kah atau begitu hati hatinyakah menetapkan status perlindungan satwa menjadi satwa dilindungi atau sebaliknya. 

setelah penantian yang begitu lama berakhir Eh... ternyata  Belum genap 2 bulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 11 Juli 2018, berdasarkan Pasal II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228) yang diundangkan pada tanggal 5 September 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

ini karena ada salah hitung atau kenapa ya!.., yang jelas terdapat pengurangan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi atau terdapat Penetapan satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018
Alasan Penetapan satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi khusus terhadap jenis satwa burung berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas:
  • banyaknya penangkaran;
  • banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau
  • lomba /kontes.


Daftar satwa dilindungi terbaru terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (silahkan lihat di sini)

Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang ga jadi dilindungi karena dikeluarkan  Dari daftar Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi pada lampiran P.92 padahal dalam P.20 sudah masuk dalam daftar satwa dilindungi (mungkin setelah diitung itung otoritas keahlian jumlahnya masih banyak di alam sehingga ga jadi dilindungi) antara lain adalah:

1. Murai Batu atau Kucica Hutan (Kittacincla malabarica)
satwa dilindungi
murai batu ga jadi dilindungi undang undang
2. Jalak Suren (Gracupica jalla)
burung dilindungi
jalak suren
3. Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus)
cucak rawa 
4. Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha),
5. Anis Bentet Sangihe (Coracornissanghirensis).

Posting Komentar untuk "JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI TERBARU BERDASARKAN P.92 PENGGANTI P.20"