DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI

Berubah lagi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi

BURUNG DILINDUNGI
daftar burung dilindungi

Setelah 28 Tahun penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi baru terjadi perubahan, sungguh luar biasa di tahun 2018 terjadi  3 kali perubahan daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dalam 1 tahun, sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada tanggal 21 Januari 2019, 

Berdasaran Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi (lihat di sini)

Daftar jenis tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi pada lampiran Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi  (lihat di sini)

Buku Satwa dilindungi (amfibi dan reptil)

Perbuatan dilarang dengan ancaman sanksi pidana terhadap TSL yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sbb:
  1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (1) huruf a)
  2. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (1) huruf b)
  3. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di dalam atau ke luar wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia; (Pasal 21 ayat (1) huruf c)
  4. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/ atau bagian-bagiannya; (Pasal 21 ayat (1) huruf d)
  5. melakukan kegiatan memperdagangkan dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin melalui media elektronik atau media lainnya terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.(Pasal 21 ayat (1) huruf e)
  6. memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a)
  7. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (2) huruf b)
  8. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi; (Pasal 21 ayat (2) huruf c)
  9. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi; (Pasal 21 ayat (2) huruf d)
  10. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah (Pasal 21 ayat (2) huruf e)
  11. Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/ atau bagian-bagiannya; (Pasal 21 ayat (2) huruf f)
  12. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya (Pasal 21 ayat (2) huruf g)
Perubahan  Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi



Posting Komentar untuk "DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI "