DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI OLEH PERMEN LHK NO P.106 TAHUN 2018
Pelepasliaran Satwa Liar dilindungi |
Berubah lagi
Setelah 28 Tahun penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi baru terjadi perubahan, sungguh luar biasa di tahun 2018 terjadi 3 kali perubahan daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dalam 1 tahun, sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi pada tanggal 21 Januari 2019, saya sendiri belum sempat membaca apalagi menghafal perubahan pertama tumbuhan dan satwa dilindungi ...sudah keluar lagi perubahannya... hhh
Berdasaran Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi sekarang terdapat 904 Tumbuhan dan satwa dilindungi
Apa saja perubahannya selain daftar jenis tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi pada lampiran Permen ?
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
Kita lihat perbandingan antara bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20, Permen LHK No. P.92 dan Permen LHK No. P.106
Permen LHK No. P.20 dan Permen LHK No. P.92
Permen LHK No. P.106 tahun 2018
Dalam Pasal 1 Permen LHK No. P.106 terdapat 2 ayat
2. Penyisipan Pasal
Dalam Permen LHK No. P.92 Tahun 2018 diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B
Terakhir pada Permen LHK No. P.106 Ketentuan ayat (1) Pasal 1A Permen LHK No. P.92 diubah dan menyisipkan ayat baru yakni ayat (1a)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
Kita lihat perbandingan antara bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20, Permen LHK No. P.92 dan Permen LHK No. P.106
Permen LHK No. P.20 dan Permen LHK No. P.92
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.20 dan P.92 |
Permen LHK No. P.106 tahun 2018
Dalam Pasal 1 Permen LHK No. P.106 terdapat 2 ayat
bunyi Pasal 1 Permen LHK No. P.106 |
2. Penyisipan Pasal
Dalam Permen LHK No. P.92 Tahun 2018 diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B
Terakhir pada Permen LHK No. P.106 Ketentuan ayat (1) Pasal 1A Permen LHK No. P.92 diubah dan menyisipkan ayat baru yakni ayat (1a)
Pasal 1A ayat (1a) Permen LHK No. 106 Tahun 2018 |
Perubahan Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi
Posting Komentar untuk "DAFTAR JENIS TUMBUHAN DAN SATWA DILINDUNGI BERUBAH LAGI OLEH PERMEN LHK NO P.106 TAHUN 2018"