Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERHUTANAN SOSIAL

Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2021. Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai berlaku, terdapat 5 peraturan Menteri LHK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
  2. Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);
  3. Permen LHK No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);
  4. Permen LHK No. P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491); dan
  5. Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014),



PEMBAGIAN PERHUTANAN SOSIAL

Perhutanan Sosial terdiri atas:

a. Hutan Desa  (HD);
Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
b. Hutan Kemasyarakatan (HKm);
Hutan Kemasyarakatan  (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
d. Hutan Adat; 
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
e. Kemitraan Kehutanan.


PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.

BENTUK PERHUTANAN SOSIAL SESUAI FUNGSI KAWASAN HUTAN
  • Hutan Konservasi, dalam bentuk Kemitraan Konservasi.
  • Hutan Lindung, dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan/atau kemitraan kehutanan.
  • Hutan Produksi, dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat dan/atau kemitraan kehutanan.
Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
a. Persetujuan Pengelolaan HD;
b. Persetujuan Pengelolaan HKm;
c. Persetujuan Pengelolaan HTR; dan
d. Persetujuan kemitraan kehutanan.

Penetapan untuk penetapan status Hutan Adat.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:
a. Perseorangan;
b. kelompok tani hutan; atau
c. koperasi.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, Persetujuan Pengelolaan HD, Persetujuan Pengelolaan HKm, dan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang

bersambung ....

Posting Komentar untuk "PERHUTANAN SOSIAL"