Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Pengangkutan Hasil Hutan Kayu terbaru 2021

Sebelumnya Dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu diatur dalam  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488), Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada tanggal 1 April 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 395 pada saat Peraturan Menteri LHK ini mulai berlaku maka Permen LHK No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

dokumen pengangkutan kayu olahan 

Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa:

a. SKSHHK;
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH

SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan:
  1. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengolahan Hasil Hutan; atau
  2. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ke tempat Pengolahan Hasil Hutan.
Siapakah yang menerbitkan atau penerbit SKSHH SKSHHK?
SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPTKB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya.

SKSHHK hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan
Masa Berlaku SKSHHK ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. SKSHHK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan.Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHK wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut
SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan diterima oleh GANISPH sesuai kompetensinya dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHK

FORMAT SKSHHK KAYU OLAHAN


b. Nota Angkutan
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil Hutan tertentu.
Nota Angkutan  diterbitkan oleh karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya. Masa berlaku Nota Angkutan  ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal.

Dokumen Pengangkutan kayu berupa Nota Angkutan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan

Nota Angkutan berlaku sebagai surat keterangan sah hasil Hutan

Nota Angkutan digunakan untuk pengangkutan:
  1. arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
  2. kayu hasil kegiatan pemungutan untuk kepentingan sendiri atau fasilitas umum dari lokasi penebangan;
  3. kayu impor dari pelabuhan ke tempat pengolahan kayu;
  4. bertahap Kayu Bulat/Kayu Olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; dan/atau
  5. lanjutan kayu hasil lelang.
Format blanko Nota Angkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 

Posting Komentar untuk "Dokumen Pengangkutan Hasil Hutan Kayu terbaru 2021"