Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses  perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P 19 saya mencatatnya dalam blog ini,  istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:
  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

Sumber: Hukumonline.com

4 komentar untuk "Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan"

  1. Nice post..

    Ditunggu kunjungannya ya.

    BalasHapus
  2. kalau warna kertas masing-masing surat (pink, hijau, kuning, dll) apa artinya?

    BalasHapus
  3. pink/ (merah muda) untuk administrasi dan penanda bidang pidana (umum dan khusus), hijau untuk administrasi dan penanda bidang intelijen, kuning untuk administrasi dan penanda bidang pembinaan, biru muda untuk administrasi dan penanda bidang pengawasan.

    BalasHapus
  4. pink/ (merah muda) untuk administrasi dan penanda bidang pidana (umum dan khusus), hijau untuk administrasi dan penanda bidang intelijen, kuning untuk administrasi dan penanda bidang pembinaan dan datun (perdata dan tata usaha negara), biru muda untuk administrasi dan penanda bidang pengawasan.

    BalasHapus